*Catatan Reporter: Yang jelas sudah ada Perdanya aja masih dilanggar... *

Belum Ada Larangan Anak Merokok
Senin, 9 Juni 2008 | 01:14 WIB

Jakarta, Kompas - Belum ada peraturan perundang-undangan di Indonesia yang
melarang anak merokok, sementara iklan rokok semakin gencar. Akibatnya,
kebiasaan merokok di kalangan remaja kian menjamur.

Badan Pusat Statistik menyebutkan, jumlah perokok pemula—umur 5-9
tahun—meningkat pesat. "Padahal, tembakau penyebab satu dari 10 kematian
orang dewasa di dunia," kata dokter spesialis paru Sita Andarini dari
Departemen Pulmonologi dan Ilmu Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran
Universitas Indonesia (UI)-RS Persahabatan, Sabtu (7/6), pada diskusi di
Jakarta.

Bagi perokok pasif dewasa, tembakau menyebabkan antara lain stroke, mata
berair dan kebutaan, kanker paru, asma, serangan jantung, berat bayi rendah,
dan lahir mati. Pada perokok pasif anak-anak, tembakau menyebabkan pneumonia
dan terkait dengan tumor otak.

Bagi perokok aktif bisa menyebabkan stroke, ketagihan, pneumonia, serangan
jantung, osteoporosis, leukemia, luka bakar, dan menopause dini.

Psikolog dari Fakultas Psikologi UI, Dharmayati Utoyo Lubis, menyatakan,
remaja umumnya merokok di usia remaja awal (SMP) dengan anggapan merokok
adalah lambang kedewasaan, kejantanan, percaya diri, gengsi.

Remaja merokok karena ingin tahu, mudah mendapat rokok, tekanan lingkungan
agar sama, menunjukkan perlawanan, melepas stres, yakin berhenti merokok itu
gampang, dan meremehkan risiko kesehatan.

>kern 301m<Edukasi perlu diberikan kepada anak usia sekolah. "Edukasi jangan
hanya fokus ke dampak jangka panjang atau penyakit, tetapi ke dampak jangka
pendek, seperti merokok sama dengan membakar uang, calon pacar tak suka
karena bau, kenapa mau dibodohi iklan. Edukasi harus pakai remaja seusia,"
ujarnya. (EVY)



Sumber : Kompas


-- 
**********************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist
************************************

Kirim email ke