Selasa, 10 Juni 2008

Isi SKB Ahmadiyah



SKB No 3/2008, KEP-033/A/JA/6/2008, dan No 199/2008 tentang Peringatan dan
Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat
Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat.

1. Memberi peringatan dan memerintahkan warga masyarakat untuk tidak
menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum melakukan
penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan
kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang
menyimpang dari pokok-pokok ajaran itu.

2. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau
anggota pengurus JAI sepanjang mengaku beragama Islam untuk menghentikan
penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran
Islam, yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala
ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.

3. Penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI yang tidak mengindahkan
peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan diktum
kedua dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
termasuk organisasi dan badan hukumnya.

4. Memberi peringatan dan memerintahkan warga masyarakat untuk menjaga dan
memelihara kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban
kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan
melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI.

5. Warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah
sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan diktum keempat dapat dikenai
sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Memerintahkan aparat pemerintah dan pemerintah daerah melakukan
langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan
Keputusan Bersama ini.

Keputusan Bersama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan di Jakarta pada 9
Juni 2008. Menteri Agama, Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri



Sumber : Republika


-- 
**********************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist
************************************

Kirim email ke