Catatan Reporter: kok Barus sedikit ya...

Uang Negara Dikembalikan
Jumlahnya Mencapai Rp 2,838 Triliun dari Perkara Korupsi
Rabu, 11 Juni 2008 | 00:58 WIB

Jakarta, Kompas - Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengklaim
telah menerima pengembalian uang negara dalam perkara korupsi sebanyak Rp
2,838 triliun. Uang yang terdiri dari 248,997 juta dollar AS dan Rp 519,585
miliar itu diperoleh di luar persidangan sepanjang tahun 2007 hingga Juni
2008.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Bonaventura Daulat Nainggolan kepada wartawan, Selasa (10/6). "Meskipun ada
pengembalian uang, proses hukumnya tetap berjalan," katanya.

Nainggolan juga menyatakan, pengembalian uang pada proses penyidikan itu
dilakukan atas kehendak tersangka tersendiri, bukan permintaan kejaksaan.
"Biasanya, kalau dalam proses hukum ada pengembalian uang yang dinyatakan
dikorupsi, digunakan untuk meringankan hukuman," ujar Nainggolan.

Berdasarkan data yang dirilis kejaksaan, uang dalam perkara dugaan korupsi
terkait pengucuran kredit Bank Mandiri dikembalikan ke Bank Mandiri.

Untuk perkara lain, uang dititipkan ke rekening penampungan dana titipan
Kejagung.

Pada 5 Juni 2008, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy
menyampaikan, kejaksaan tak bisa menyita uang tersebut (Bank Mandiri) karena
merupakan aset pemerintah.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch
Emerson Yuntho berharap jaksa konsisten menerapkan Pasal 4 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu
menyebutkan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara
tidak menghapuskan dipidananya pelaku.

"Tetapi, saat ini kasus-kasus dugaan korupsi yang uangnya dikembalikan
menjadi tidak jelas. Kapan tersangkanya akan dibawa ke pengadilan?" tanya
Emerson.

Pada dugaan korupsi pengucuran kredit Bank Mandiri kepada PT Lativi Media
Karya, kejaksaan sudah menetapkan mantan Direktur Utama Lativi Hasyim
Sumiana sebagai tersangka pada Juni 2005.

Pada Juni 2006, giliran mantan Komisaris Utama Lativi Abdul Latief dan
mantan Direktur Utama Lativi Usman Dja'far ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga kini, perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan.

*Tak abaikan uang pengganti*

Emerson meminta kejaksaan tak abaikan upaya pengembalian uang pengganti.
Selama ini, terkesan kejaksaan sulit menagih uang pengganti perkara korupsi.

Seperti diberitakan (Kompas, 5/1), uang pengganti perkara korupsi yang
ditangani kejaksaan yang sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan
pengadilan sepanjang tahun 2007 sebesar Rp 106,7 miliar dan 18 juta dollar
AS. Dari jumlah itu, baru Rp 2,081 miliar yang disetorkan ke kas negara,
departemen, dan BUMN, dengan Rp 14,32 miliar diganti dengan hukuman pidana.

Nainggolan menyebutkan, uang yang diserahkan tersangka pada proses
penyidikan akan diperhitungkan dengan uang pengganti sesuai putusan
pengadilan. (IDR)



Sumber : Kompas


-- 
**********************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist
************************************

Kirim email ke