Semoga copas berikut ini membantu.

rgds, harjito
---------- Forwarded message ---------- 
From: Ali Musthofa <[EMAIL PROTECTED]> 
Date: Oct 28, 10:01 am 
Subject: Fw: [warga_dukhan] Fw: Pertanyaan untuk wajib pajak bagi wni 
di luar negeri 
To: sarep000 
Assalaamu'alaykum wr wb,Terusan.... jawaban tentang Pajak Bagi Pekerja 
di LN. Alhamdulillah melegakan.Terima kasih untuk Pak Irfan yang telah 
kontak Pusat Pengaduan Pajak dan memberikan ijinnya untuk menyebarkan 
khabar gembira ini.Wass,Ali 
----- Forwarded Message ---- 
From: PUSAT PENGADUAN PAJAK <[EMAIL PROTECTED]> 
To: irfan adriyanto <> 
Sent: Monday, October 27, 2008 8:55:37 AM 
Subject: Re: Pertanyaan untuk wajib pajak bagi wni di luar negeri 
Yth. Bapak Irfan Adriyanto. 
Apabila Saudara berada di Luar Negeri lebih dari 183 (seratus delapan 
puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan), maka 
Saudara diperlakukan sebagai  Subyek Pajak Luar Negeri sebagaimana 
diatur di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 2, kecuali diatur 
lain di Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) antara 
Indonesia dengan negara domisili saudara.  Daftar negara yang telah 
mempunyai Tax Treaty dengan Indonesia dapat saudara lihat di website 
pajak www.pajak.go.id 
Subyek Pajak Luar Negeri yang  tidak mempunyai penghasilan apapun yang 
bersumber dari Indonesia, tidak perlu membayar Pajak Penghasilan (PPh) 
lagi. Apabila Subyek Pajak Luar Negeri memperoleh penghasilan yang 
bersumber dari Indonesia, maka atas penghasilan tersebut dipotong PPh 
sesuai dengan tarif yang diatur di Tax Treaty (apabila sudah ada Tax 
Treaty dengan Indonesia) atau UU RI No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak 
Penghasilan (apabila belum ada Tax Treaty dengan Indonesia). WNI yang 
merupakan Subyek Pajak Luar Negeri tidak wajib mendaftarkan diri untuk 
mendapatkan NPWP, akan tetapi diperbolehkan. Pendaftarannya dapat 
melalui e-registration di website kami www.pajak.go.id. Setelah 
selesai melakukan pendaftaran, formulir registrasi dan Surat 
Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) harus dikirimkan dengan 
dilampiri fotokopi KTP yang masih berlaku ke Kantor Pelayanan Pajak 
(KPP) sesuai domisili saudara berdasarkan KTP via pos.  Nantinya NPWP 
akan dikirimkan ke alamat Saudara seperti yang tercantum di KTP. Akan 
tetapi setelah memperoleh NPWP, Subyek Pajak Luar Negeri tetap 
mempunyai kewajiban yaitu melaporkan SPT Tahunan setiap tahun paling 
lambat tanggal 31 Maret setelah tahun pajak berakhir  ke KPP dimana 
Saudara terdaftar. Apabila saudara tidak memperoleh penghasilan sama 
sekali dari Indonesia, maka saudara cukup melaporkan penghasilan dan 
PPh Terutang NIHIL. SPT tersebut dapat dilampiri Surat keterangan 
Domisili, bukti pemotongan PPh, dan dokumen pendukung yang menunjukkan 
wajib pajak bekerja di perusahaan luar negeri  dari Negara tempat 
wajib pajak memperoleh penghasilan.Demikian yang dapat kami sampaikan, 
semoga dapat membantu. Terima kasih. 
-- 
Pusat Pengaduan Pajak hanya menerima pengaduan, apabila ada pertanyaan 
kami batasi hanya sampai 3 pertanyaan. Apabila saudara memerlukan 
penegasan jawaban atas permasalahan perpajakan, dapat dikirimkan ke 
alamat berikut: 
Direktorat 
Peraturan Perpajakan 
d/a Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42 
Jakarta 12190 
------------------------------------------------------------ 
Pusat Pengaduan Pajak 
(Tax Complaint Center) 
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak 
Gedung B, Lantai 4 
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42 Jakarta Selatan 
Telepon: 
500200 
Faksimili: 
021-525 1245 
--- On Thu, 12/4/08, abdulrahim abdulrahim <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> From: abdulrahim abdulrahim <[EMAIL PROTECTED]>
> Subject: Re: [obrolan-bandar] OOT : Subjek Pajak Dalam/Luar Negeri
> To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
> Date: Thursday, December 4, 2008, 2:01 AM
> Apa hubungannya NPWP dengan property > 60 jt?
> 
> 2008/12/4 JOsh WaiKIKI <[EMAIL PROTECTED]>:
> > Rekan2 sekalian saya rada bingung ttg masalah pajak
> ....
> >
> > Sekarang ini saya trading saham otomatis pajak sdh
> FINAL namun ...
> > 7th yg lalu saya bekerja di USA selama 5th dari
> 2000-2006
> >
> > Nah apakah dlm kurun waktu 2000-2006 saya termasuk
> Subjek Pajak Dalam
> > Negeri atau Luar Negeri? (selama 5th tdk pernah
> pulang)
> >
> > Selama di USA saya jg kerja GELAP ..kadang bayar Pajak
> kadang tidak
> > Pertanyaannya Apaakah pendapatan selama berkerja di
> USA selama 5 th
> > akan dikenakan PPH lagi jika saya mohon NPWP skr ini?
> >
> > saya ingin mempunyai NPWP krn memiliki property diatas
> 60jt.
> >
> > mohon bantuan rekan2 sekalian
> >
> > thx


      

Kirim email ke