Semoga copas berikut ini membantu. rgds, harjito ---------- Forwarded message ---------- From: Ali Musthofa <[EMAIL PROTECTED]> Date: Oct 28, 10:01 am Subject: Fw: [warga_dukhan] Fw: Pertanyaan untuk wajib pajak bagi wni di luar negeri To: sarep000 Assalaamu'alaykum wr wb,Terusan.... jawaban tentang Pajak Bagi Pekerja di LN. Alhamdulillah melegakan.Terima kasih untuk Pak Irfan yang telah kontak Pusat Pengaduan Pajak dan memberikan ijinnya untuk menyebarkan khabar gembira ini.Wass,Ali ----- Forwarded Message ---- From: PUSAT PENGADUAN PAJAK <[EMAIL PROTECTED]> To: irfan adriyanto <> Sent: Monday, October 27, 2008 8:55:37 AM Subject: Re: Pertanyaan untuk wajib pajak bagi wni di luar negeri Yth. Bapak Irfan Adriyanto. Apabila Saudara berada di Luar Negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan), maka Saudara diperlakukan sebagai Subyek Pajak Luar Negeri sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 2, kecuali diatur lain di Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) antara Indonesia dengan negara domisili saudara. Daftar negara yang telah mempunyai Tax Treaty dengan Indonesia dapat saudara lihat di website pajak www.pajak.go.id Subyek Pajak Luar Negeri yang tidak mempunyai penghasilan apapun yang bersumber dari Indonesia, tidak perlu membayar Pajak Penghasilan (PPh) lagi. Apabila Subyek Pajak Luar Negeri memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, maka atas penghasilan tersebut dipotong PPh sesuai dengan tarif yang diatur di Tax Treaty (apabila sudah ada Tax Treaty dengan Indonesia) atau UU RI No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (apabila belum ada Tax Treaty dengan Indonesia). WNI yang merupakan Subyek Pajak Luar Negeri tidak wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, akan tetapi diperbolehkan. Pendaftarannya dapat melalui e-registration di website kami www.pajak.go.id. Setelah selesai melakukan pendaftaran, formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) harus dikirimkan dengan dilampiri fotokopi KTP yang masih berlaku ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili saudara berdasarkan KTP via pos. Nantinya NPWP akan dikirimkan ke alamat Saudara seperti yang tercantum di KTP. Akan tetapi setelah memperoleh NPWP, Subyek Pajak Luar Negeri tetap mempunyai kewajiban yaitu melaporkan SPT Tahunan setiap tahun paling lambat tanggal 31 Maret setelah tahun pajak berakhir ke KPP dimana Saudara terdaftar. Apabila saudara tidak memperoleh penghasilan sama sekali dari Indonesia, maka saudara cukup melaporkan penghasilan dan PPh Terutang NIHIL. SPT tersebut dapat dilampiri Surat keterangan Domisili, bukti pemotongan PPh, dan dokumen pendukung yang menunjukkan wajib pajak bekerja di perusahaan luar negeri dari Negara tempat wajib pajak memperoleh penghasilan.Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat membantu. Terima kasih. -- Pusat Pengaduan Pajak hanya menerima pengaduan, apabila ada pertanyaan kami batasi hanya sampai 3 pertanyaan. Apabila saudara memerlukan penegasan jawaban atas permasalahan perpajakan, dapat dikirimkan ke alamat berikut: Direktorat Peraturan Perpajakan d/a Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190 ------------------------------------------------------------ Pusat Pengaduan Pajak (Tax Complaint Center) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Gedung B, Lantai 4 Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42 Jakarta Selatan Telepon: 500200 Faksimili: 021-525 1245 --- On Thu, 12/4/08, abdulrahim abdulrahim <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> From: abdulrahim abdulrahim <[EMAIL PROTECTED]> > Subject: Re: [obrolan-bandar] OOT : Subjek Pajak Dalam/Luar Negeri > To: obrolan-bandar@yahoogroups.com > Date: Thursday, December 4, 2008, 2:01 AM > Apa hubungannya NPWP dengan property > 60 jt? > > 2008/12/4 JOsh WaiKIKI <[EMAIL PROTECTED]>: > > Rekan2 sekalian saya rada bingung ttg masalah pajak > .... > > > > Sekarang ini saya trading saham otomatis pajak sdh > FINAL namun ... > > 7th yg lalu saya bekerja di USA selama 5th dari > 2000-2006 > > > > Nah apakah dlm kurun waktu 2000-2006 saya termasuk > Subjek Pajak Dalam > > Negeri atau Luar Negeri? (selama 5th tdk pernah > pulang) > > > > Selama di USA saya jg kerja GELAP ..kadang bayar Pajak > kadang tidak > > Pertanyaannya Apaakah pendapatan selama berkerja di > USA selama 5 th > > akan dikenakan PPH lagi jika saya mohon NPWP skr ini? > > > > saya ingin mempunyai NPWP krn memiliki property diatas > 60jt. > > > > mohon bantuan rekan2 sekalian > > > > thx