Try googling first. :) http://www.kontan.co.id/index.php/Pemula/artikel/10/44/Fraksi_Harga_Saham
*Fraksi Harga Saham* Harga saham di bursa ternyata tak bisa bergerak liar tanpa aturan. Para investor pun tak bisa asal memasang harga jual-beli. Ada rambu-rambu yang wajib dipatuhi. Salah satunya adalah fraksi harga, atau perubahan harga yang diperbolehkan dalam transaksi jual-beli saham. Besaran fraksi harga itu berbeda-beda, bergantung pada harga masing-masing saham yang ditransaksikan. SEJAK 2 Januari 2007, Bursa Efek Jakarta (BEJ) memberlakukan lima fraksi harga. - Pertama, untuk saham berharga kurang dari Rp 200, BEJ menetapkan fraksi perubahan harga Rp 1 dan maksimum perubahan harga Rp 10. - Kedua, saham berharga Rp 200-Rp 495, memakai fraksi perubahan harga Rp 5 dan maksimum perubahan harga Rp 50. - Ketiga, saham yang harganya Rp 500-Rp 1.990, menggunakan fraksi perubahan harga Rp 10 dan maksimum perubahan Rp 100. - Keempat, saham berbanderol Rp 1.990-Rp 4.975, fraksi perubahan harganya Rp 25, dengan maksimum perubahan harga Rp 250. - Terakhir, untuk saham berharga Rp 5.000 ke atas, BEJ menetapkan fraksi perubahan harga Rp 50 dan maksimum perubahan Rp 500. Apa artinya dari aturan itu? Fraksi perubahan harga menentukan besaran perubahan harga yang diperbolehkan pada satu saham. Berdasar aturan itu, artinya saham yang berharga di bawah Rp 200 boleh berubah dengan pecahan Rp 1. Jadi saham X yang berharga Rp 150, misalnya, bisa berubah menjadi Rp 151, ?Rp 152, dan seterusnya. Namun, begitu harga saham itu mencapai Rp 200, pecahan perubahan harganya menjadi Rp 5. Artinya, ketika memberikan penawaran jual atau beli, investor hanya boleh memasang harga Rp 205, Rp 210, dan seterusnya. Ia tidak bisa memasang harga Rp 201, ?Rp 203, dan seterusnya. Selanjutnya, begitu harga saham itu menjadi Rp 500, pecahan perubahan harganya menjadi Rp 10. Adapun ketentuan maksimum pergerakan harga membatasi pergerakan harga saham dalam setiap kali transaksi. Ambil contoh saham berharga Rp 500-Rp 1.990 yang hanya bisa berubah maksimum ?Rp 100 setiap kali transaksi. Artinya, jika sebelumnya harga saham itu Rp 500, harga saham itu hanya bisa berubah maksimal jadi Rp 600 dalam transaksi berikutnya. Selanjutnya, jika ada transaksi lagi, ia hanya boleh naik paling pol sampai Rp 700, dan seterusnya. Jadi, harga saham tidak bisa asal melompat. Oh, ya, aturan itu berlaku saat kenaikan harga maupun penurunan harga. Regards, DE Pada 27 Desember 2008 13:00, abdulrahim abdulrahim < abdul.rahman.ra...@gmail.com> menulis: > Step2 harga saham itu khan ada 1, 5, 10, 25, 50, 100 ya. > > Range harga saham untuk step2 tersebut berapa aja ya? Misalnya untuk > step Rp1 untuk harga saham Rp1 sampai Rp100. Trims > > ------------------------------------ > > + + > + + + + + > Mohon saat meREPLY posting, text dari posting lama dihapus > kecuali diperlukan agar CONTEXTnya jelas. > + + + + + > + +Yahoo! Groups Links > > > >