Thanks pak DE. It helps. I am about to replunge into trading activity. BTW, fraksi tertinggi 50 ya? kalau gak salah sebelum crash khan ada yg 100. Udah lupa juga sih. Maklum kelamaan tutup monitor.
2008/12/27 Dean Earwicker <dean.earwic...@gmail.com>: > Try googling first. :) > > http://www.kontan.co.id/index.php/Pemula/artikel/10/44/Fraksi_Harga_Saham > > Fraksi Harga Saham > > Harga saham di bursa ternyata tak bisa bergerak liar tanpa aturan. Para > investor pun tak bisa asal memasang harga jual-beli. Ada rambu-rambu yang > wajib dipatuhi. Salah satunya adalah fraksi harga, atau perubahan harga yang > diperbolehkan dalam transaksi jual-beli saham. > > Besaran fraksi harga itu berbeda-beda, bergantung pada harga masing-masing > saham yang ditransaksikan. > SEJAK 2 Januari 2007, Bursa Efek Jakarta (BEJ) memberlakukan lima fraksi > harga. > > Pertama, untuk saham berharga kurang dari Rp 200, BEJ menetapkan fraksi > perubahan harga Rp 1 dan maksimum perubahan harga Rp 10. > > Kedua, saham berharga Rp 200-Rp 495, memakai fraksi perubahan harga Rp 5 dan > maksimum perubahan harga Rp 50. > > Ketiga, saham yang harganya Rp 500-Rp 1.990, menggunakan fraksi perubahan > harga Rp 10 dan maksimum perubahan Rp 100. > > Keempat, saham berbanderol Rp 1.990-Rp 4.975, fraksi perubahan harganya Rp > 25, dengan maksimum perubahan harga Rp 250. > > Terakhir, untuk saham berharga Rp 5.000 ke atas, BEJ menetapkan fraksi > perubahan harga Rp 50 dan maksimum perubahan Rp 500. > > Apa artinya dari aturan itu? Fraksi perubahan harga menentukan besaran > perubahan harga yang diperbolehkan pada satu saham. Berdasar aturan itu, > artinya saham yang berharga di bawah Rp 200 boleh berubah dengan pecahan Rp > 1. Jadi saham X yang berharga Rp 150, misalnya, bisa berubah menjadi Rp 151, > ?Rp 152, dan seterusnya. > > Namun, begitu harga saham itu mencapai Rp 200, pecahan perubahan harganya > menjadi Rp 5. Artinya, ketika memberikan penawaran jual atau beli, investor > hanya boleh memasang harga Rp 205, Rp 210, dan seterusnya. Ia tidak bisa > memasang harga Rp 201, ?Rp 203, dan seterusnya. Selanjutnya, begitu harga > saham itu menjadi Rp 500, pecahan perubahan harganya menjadi Rp 10. > > Adapun ketentuan maksimum pergerakan harga membatasi pergerakan harga saham > dalam setiap kali transaksi. Ambil contoh saham berharga Rp 500-Rp 1.990 > yang hanya bisa berubah maksimum ?Rp 100 setiap kali transaksi. Artinya, > jika sebelumnya harga saham itu Rp 500, harga saham itu hanya bisa berubah > maksimal jadi Rp 600 dalam transaksi berikutnya. Selanjutnya, jika ada > transaksi lagi, ia hanya boleh naik paling pol sampai Rp 700, dan > seterusnya. Jadi, harga saham tidak bisa asal melompat. > > Oh, ya, aturan itu berlaku saat kenaikan harga maupun penurunan harga. > > Regards, > DE