Thanks pak DE. It helps. I am about to replunge into trading activity.

BTW, fraksi tertinggi 50 ya? kalau gak salah sebelum crash khan ada yg
100. Udah lupa juga sih. Maklum kelamaan tutup monitor.

2008/12/27 Dean Earwicker <dean.earwic...@gmail.com>:
> Try googling first. :)
>
> http://www.kontan.co.id/index.php/Pemula/artikel/10/44/Fraksi_Harga_Saham
>
> Fraksi Harga Saham
>
> Harga saham di bursa ternyata tak bisa bergerak liar tanpa aturan. Para
> investor pun tak bisa asal memasang harga jual-beli. Ada rambu-rambu yang
> wajib dipatuhi. Salah satunya adalah fraksi harga, atau perubahan harga yang
> diperbolehkan dalam transaksi jual-beli saham.
>
> Besaran fraksi harga itu berbeda-beda, bergantung pada harga masing-masing
> saham yang ditransaksikan.
> SEJAK 2 Januari 2007, Bursa Efek Jakarta (BEJ) memberlakukan lima fraksi
> harga.
>
> Pertama, untuk saham berharga kurang dari Rp 200, BEJ menetapkan fraksi
> perubahan harga Rp 1 dan maksimum perubahan harga Rp 10.
>
> Kedua, saham berharga Rp 200-Rp 495, memakai fraksi perubahan harga Rp 5 dan
> maksimum perubahan harga Rp 50.
>
> Ketiga, saham yang harganya Rp 500-Rp 1.990, menggunakan fraksi perubahan
> harga Rp 10 dan maksimum perubahan Rp 100.
>
> Keempat, saham berbanderol Rp 1.990-Rp 4.975, fraksi perubahan harganya Rp
> 25, dengan maksimum perubahan harga Rp 250.
>
> Terakhir, untuk saham berharga Rp 5.000 ke atas, BEJ menetapkan fraksi
> perubahan harga Rp 50 dan maksimum perubahan Rp 500.
>
> Apa artinya dari aturan itu? Fraksi perubahan harga menentukan besaran
> perubahan harga yang diperbolehkan pada satu saham. Berdasar aturan itu,
> artinya saham yang berharga di bawah Rp 200 boleh berubah dengan pecahan Rp
> 1. Jadi saham X yang berharga Rp 150, misalnya, bisa berubah menjadi Rp 151,
> ?Rp 152, dan seterusnya.
>
> Namun, begitu harga saham itu mencapai Rp 200, pecahan perubahan harganya
> menjadi Rp 5. Artinya, ketika memberikan penawaran jual atau beli, investor
> hanya boleh memasang harga Rp 205, Rp 210, dan seterusnya. Ia tidak bisa
> memasang harga Rp 201, ?Rp 203, dan seterusnya. Selanjutnya, begitu harga
> saham itu menjadi Rp 500, pecahan perubahan harganya menjadi Rp 10.
>
> Adapun ketentuan maksimum pergerakan harga membatasi pergerakan harga saham
> dalam setiap kali transaksi. Ambil contoh saham berharga Rp 500-Rp 1.990
> yang hanya bisa berubah maksimum ?Rp 100 setiap kali transaksi. Artinya,
> jika sebelumnya harga saham itu Rp 500, harga saham itu hanya bisa berubah
> maksimal jadi Rp 600 dalam transaksi berikutnya. Selanjutnya, jika ada
> transaksi lagi, ia hanya boleh naik paling pol sampai Rp 700, dan
> seterusnya. Jadi, harga saham tidak bisa asal melompat.
>
> Oh, ya, aturan itu berlaku saat kenaikan harga maupun penurunan harga.
>
> Regards,
> DE

Kirim email ke