saya heran.. saya baca postingan2 di OB mengenai masalah perlindungan hukum
nasabah sekuritas, hampir SEMUANYA memberikan satu ide yang sama... yakni
jaminan dan kepastian dalam investasi dipasar modal. TETAPI ANEHNYA kenapa
sih dari pihak regulator tidak pernah terpikirkan /ada pemikiran yg sama??
APA hal tsb sangat sulit sekali untuk dijalankan?


.
>
> __,_._
>

Kirim email ke