Investor gak akan berani masuk sebelum proses klaim nasabah tuntas, baru ketahuan pasti nya berapa dana nasabah dan saham nasabah yang harus di ganti investor, udah ketahuan baru investor bisa kalkulasi bisnis, atau kalo gak ada investor mau masuk, SP di kasi ke nasabah aja sebagai ganti rugi, nanti di bagi yang adil sesuai proporsi kerugian nasabah, di konversi jadi saham SP, kan nantinya nasabah bisa tetap bertransaksi di SP dan keuntungan SP masuk lagi ke nasabah, lama lama akan bisa mengganti kerugian nasabah, dan yang penting nasabah jadi punya sekuritas milik bersama, tentu akan lebih transparan mengelola nya.
--- Pada Jum, 16/1/09, fuyi <anip...@gmail.com> menulis: Dari: fuyi <anip...@gmail.com> Topik: Re: [obrolan-bandar] Minta tanggapan rekan2 nasabah SP dan warga OB Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com Tanggal: Jumat, 16 Januari, 2009, 2:04 AM Saya sependapat pak, memang jalan terbaik adalah take over.. kalau benar statement bapepam bahwa proses akuisisi tidak memerlukan due diligence, hanya perlu fit and proper tes, kemungkinan prosesnya akan menjadi lebih cepat. Mudah-2 an pernyataan bahwa ada calon investor yang berminat di media massa bukan hanya isapan jempol ya pak... kita sama-2 berdoa... Pada tanggal 16/01/09, Nathanael Haryanto <haryanto_cht88@ yahoo.co. id> menulis: Saya nasabah SP yg kebetulan full cash (jual terakhir tgl 5jan 09), menurut pendapat saya jalan terbaik penyelesaian kasus SP adalah 'take over' (jangan sampai SP dipailitkan/ ditutup), dengan begitu nasabah yang memiliki barang dan cash bisa selamat (transaksi bisa normal kembali seperti biasa), tentu saja supaya investor tertarik untuk membeli SP harus ada jaminan nasabah tidak panik 'rush' / pindah ke sekuritas lain. Kalau SP dipailitkan maka yang memiliki barang bisa pindah ke sekuritas lain tetapi nasabah yg memiliki portofolio dalam bentuk cash akan menunggu proses penjualan aset2 SP yg akan memakan waktu lama (dan belum tentu kembali utuh 100 %). Pemerintah (BEI dan Bapepam) harus berupaya proses take over berjalan lancar jika memang pemerintah berpihak kepada nasabah SP. Tentu saja dalam kasus SP ini ada beberapa sekuritas yang diam-diam mengharapkan SP dipailitkan dgn harapan mendapat barang limpahan dari SP. Bagaimana pendapat rekan2 ? --- On Thu, 1/8/09, Adhi Sukmono <adhis...@gmail. com> wrote: From: Adhi Sukmono <adhis...@gmail. com> Subject: [obrolan-bandar] Kasus SP To: obrolan-bandar@ yahoogroups. com Date: Thursday, January 8, 2009, 7:59 AM Semoga berita ini benar dan dana serta portofolio investor aman Rekening Nasabah Sarijaya akan Dipindahkan ke Sekuritas Lain Jakarta - Rekening efek para nasabah PT Sarijaya Permana Sekuritas akan dipindahkan ke perusahaan efek lain guna mengamankan uang serta portofolio investasi milik nasabah Sarijaya. Hal ini dikatakan oleh Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany ketika ditemui di kantor Menteri Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu malam (7/1/2009). "Kalau misalnya verifikasi saham dan uang nasabah sudah jelas, oke kita pindahkan ke perusahaan efek lain, mereka tinggal pilih, kan banyak tuh perusahaan efek, nanti supaya aman," jelasnya. Meskipun begitu Fuad mengakui akan sulit untuk melacak keberadaan saham-saham para nasabah Sarijaya pada proses verifikasi yang akan dilakukan. "Kita belum tahu nih efek-efeknya ada atau tidak. Kita kan mau tahu dulu caranya mereka menyimpan bagaimana. Kacau nih mereka (Sarijaya), mereka kan melanggar dari aturan kita. Nah kita temukan dari hasil auditnya bursa. Bursa melihat, mencurigai sesuatu. Untung saja, kalau tidak ketahuan kan bisa membesar kayak Bank Century, sampai Rp 1,4 triliun tidak ada yang tahu kan," tuturnya. Dijelaskan Fuad tiap-tiap nasabah perusahaan efek pasti mempunyai rekening efek di perusahaan tempat dia berinvestasi, dan rekening efek tersebut berupa saham dan uang tunai, yang akan dipindahkan ke perusahaan efek lain adalah saham para nasabah Sarijaya. "Yang dicuri ini cash-nya. Masing-masing orang mungkin kehilangan cash sedikit-sedikit, tapi 8.000 orang kan totalnya bisa Rp 240 miliar, tiap orang kan ada yang hilang Rp 100 juta atau Rp 20 juta kita nggak tahu juga," ujarnya. Fuad mengatakan kecurigaan Bapepam terhadap penggelapan dana nasabah Sarijaya sudah terjadi sejak 2 atau 3 pekan yang lalu sehingga Bapepam langsung dengan cepat mengambil tindakan bersama dengan BEI (Bursa Efek Indonesia). "Kita lakukan due diligence untuk cek sejak kapan penyimpangan ini dilakukan. Nah kita pakai due diligence kalau tidak salah ditunjuk Ernst & Young," katanya. Saat ini Fuad juga mengakui sudah mengetahui modus yang dilakukan oleh tersangka Herman Ramli berdasarkan keterangan dari para direksi Sarijaya. "Ya diambil dia pakai uangnya, dia bilang pinjam, dia beli untuk macam-macam, dia tidak bisa mengembalikan. Jadi perusahaan disebut sebagai piutang, jadi seolah-olah orang itu berutang dengan perusahaan Rp 240 miliar. Nah ternyata yang 17 rekening ini ternyata HR. HR yang buka, nah disini penyimpangannya. Ketahuan kan dia yang pegang itu duit, berarti dia yang harus mengembalikan duit. Di perusahaan dicatat sebagai piutang. Waktu diaudit piutang ini lama banget, nggak jelas, ini dicek tidak ada piutang itu, memang hilang," paparnya panjang. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghentikan sementara atau suspensi sejak 6 Januari 2009 terhadap anggota bursa (broker) PT Sarijaya Permana Sekuritas karena adanya penyalahgunaan dana nasabah dan pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang tidak benar. Anggota Bursa dengan kode perdagangan SP tersebut terakhir melaporkan nilai MKBD sebesar Rp 29,318 miliar. Herman Ramli sendiri telah ditahan Bareskrim-Mabes Polri sejak 24 Desember 2008 karena dugaan penggelapan dana nasabah Rp 245 miliar. Selalu bersama teman-teman di Yahoo! Messenger. Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/