Bukti gampang bahwa sebenarnya yg pakai kode kuning F yah lokal2 juga ; )

--- On Mon, 2/23/09, Felicia Rumondor <felicia_rumon...@yahoo.com> wrote:

From: Felicia Rumondor <felicia_rumon...@yahoo.com>
Subject: Re: [obrolan-bandar] Re: Lily Wijaya Jadi Tersangka(TEMPO)
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Date: Monday, February 23, 2009, 9:38 AM













JAKARTA -- Kasus gugatan Renaissance Capital kepada PT Merrill Lynch Indonesia 
dan Merrill Lynch International Bank Singapore telah rampung dan akan 
disidangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 17 Februari 2009. Dalam 
gugatan tersebut, pemilik Renaissance, Harjani Prem, menggugat Merrill Lynch 
membayar US$ 100 juta. 
Dalam perbincangan dengan wartawan kemarin, kuasa hukum Harjani, Otto Cornelius 
Kaligis, mengatakan pada 21 Januari 2009 mereka telah dipanggil oleh Pengadilan 
Niaga untuk memeriksa dan melengkapi berkas-berkas yang diajukan. "Sekaligus 
mediasi, tapi gagal," ujarnya. Karena itu, tanggal persidangan pun ditetapkan. 
Selain menggugat perdata, mereka melaporkan secara pidana Direktur Utama 
Merrill Lynch Indonesia Lily Wijaya dan Managing Director Merrill Lynch 
International ke Markas Besar Kepolisian RI dengan tuduhan penggelapan uang dan 
pencemaran nama baik. 
Menurut Kaligis, kasus ini bermula pada 9 April 2008 dengan terbitnya lending 
and letter of credit facility dari Merrill Lynch International. Surat itu 
menyatakan Renaissance berhak menerima persetujuan kredit sebesar Sin$ 6 juta 
dan peningkatan kredit menjadi Sin$ 17 juta. 
Selanjutnya Renaissance menghubungi Private Banker Merrill Lynch Singapore 
untuk memakai fasilitas kredit tersebut membeli saham PT Triwira Insan Lestari 
yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. 
Pada 20 Juni 2008, Private Banker Merrill Lynch Singapore menyetujui 
Renaissance menggunakan fasilitas tersebut untuk membeli 120 juta lembar saham 
Triwira yang saat itu nilainya Rp 1.100 per lembar. 
Namun, tiga hari berselang, setelah saham Triwira dibeli, Risk Management 
Merrill Lynch Singapore menyebutkan kredit tersebut tidak dapat digunakan 
membeli saham-saham dari pasar Indonesia karena tidak aman dan berisiko besar.. 
Merrill Lynch Singapore pun meminta Renaissance membayar penuh pembelian saham 
Triwira senilai US$ 14,4 juta. "Klien kami dan Merrill Lynch melakukan 
pertemuan dan disepakati penyelesaian pembelian saham Triwira," kata Kaligis. 
Pada 10 Juli 2008, Renaissance pun mentransfer dana US$ 2 juta ke rekening 
Merrill Lynch dan kembali mengirimkan dana US$ 5 juta dan US$ 8 juta. Namun, 
belakangan Merrill Lynch Singapore menjual saham Triwira ke pihak lain tanpa 
setahu Renaissance. Penjualan dilakukan pada Juli-Oktober 2008 di harga Rp 
410-1.000 per lembar. 
Adapun Merrill Lynch dalam suratnya yang ditandatangani Head of Compliance for 
Merrill Lynch Global Wealth Management-Asia Pacific Region ke Bapepam pada 25 
September 2008 mengakui Renaissance adalah nasabahnya sejak Januari 2008 dan 
mengakui Renaissance telah membeli 120 juta lembar saham Triwira. 
Tapi mereka menilai Renaissance tidak mampu memenuhi kewajibannya membayar dana 
pembelian saham Triwira. Karena itu, Merrill Lynch berupaya menutup kekurangan 
tersebut dari aset yang ada, tapi belakangan penjualan saham Triwira pun 
dihentikan. Gagal bayar inilah yang kemudian dilaporkan ke Bapepam. 
Sayangnya, Direktur Utama Merrill Lynch Indonesia Lily Wijaya tidak dapat 
diminta konfirmasinya sampai berita ini diturunkan. Panggilan telepon dan pesan 
pendek yang dikirim Tempo tak jua berbalas. ANTON APRIANTO | EFRI RITONGA 
--- On Mon, 2/23/09, conx_2003 <conx_2...@yahoo. com.au> wrote:

From: conx_2003 <conx_2...@yahoo. com.au>
Subject: [obrolan-bandar] Re: Lily Wijaya Jadi Tersangka
To: obrolan-bandar@ yahoogroups. com
Date: Monday, February 23, 2009, 9:27 AM




Insiden HR ke 2 nih ehehehhe

hati2 ditangkap polisi menyebar fitnah heehhehehe

--- In obrolan-bandar@ yahoogroups. com, komaru muchtar
<komar2002sg@ ...> wrote:
>
> 
> 
> Lily Wijaya Dikabarkan Jadi Tersangka 
> 
> 
> 
> 
> 
> Topsaham-Presdir PT Merrill Lynch Indonesia Lily Wijaya dikabarkan
jadi tersangka kasus penggelapan aset-aset milik nasabah.Aset nasabah
tersebut berupa saham yang dijual tanpa sepengetahuan pemiliknya.
> 
> Menurut sumber kasus tersebut lily dijadikan tersangka oleh Mabes
Polri atas dugaan penggelapan, pencemaran nama baik, dan perbuatan
tidak menyenangkan, yang diatur dalam pasal 372, 310 dan 335 KUHP
> 
> 
> Get your new Email address!
> Grab the Email name you&#39;ve always wanted before someone else does!
> http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ aa/
>


















      

Reply via email to