Setahu saya neh,

Kalo penjual Durian ditanya Bang Duriannya kok ngak bagus,
katanya jamin.

Iya, ini durian kan bukan buatan saya, ini buatan Tuhan,
kalo saya yang bikin, iya lah saya jamin.

kira2 begitulah...

  ----- Original Message ----- 
  From: Cumi Cabe Ijo 
  To: obrolan-bandar@yahoogroups.com 
  Sent: Wednesday, March 04, 2009 1:14 PM
  Subject: Re: [obrolan-bandar] Nasabah Minta Tanggung Jawab RBS Atas Rugi 
Reksa Dana Rp 1,4 T


  1. Apakah jabatan sebagai AGEN PENJUAL menjadikan orang bisa lepas tangan 
terhadap produk yang dijualnya?
  2. Apakah orang yang menjual produk cacat/rusak/ilegal tidak bisa dituntut?


  WARNING: Kebanyakan cumi berpengaruh buruk bagi kolesterol anda!



  2009/3/4 Bandar Bola <bandarr.b...@gmail.com>

    Dear all,

    Menurut pandangan saya, pihak2 yang terlibat untuk bisa dituntut oleh 
nasabah reksadana ini adalah sbb:

    1. RBS.
    Sebagai agen penjual, memang secara logika orang pasar, RBS hanya menjadi 
"calo" saja, jadi kesannya tidak bisa dituntut sama sekali. Namun, karena dalam 
hal ini RBS menjual-nya kepada nasabahnya, maka seharusnya ada "moral 
obligation" untuk melindungi kepentingan nasabah, agar produk yang dibeli oleh 
nasabahnya adalah produk yang baik.

    Untuk mendefinisikan produk yang baik itulah, ada proses-proses yang harus 
dilalui agar suatu produk reksadana dinyatakan "laik jual ke nasabah RBS" oleh 
management RBS, misalnya mengecek seluruh persyaratan administrasi yang cukup 
dan perlu untuk suatu produk reksadana laik jual (mencakup izin-izin, 
sertifikasi manajer investasi dll). 

    Hal ini yang menurut saya, dapat diteliti oleh "perwakilan / lawyer" 
nasabah, apakah proses2 ini sudah dilakukn oleh management RBS terhadap produk 
reksadana PNM itu dengan proper atau tidak. Kalau tidak, tentu saja tuntutan 
nasabah RBS ke RBS tidak dapat dikategorikan "salah alamat".







  

Kirim email ke