Pendapatan yang bisa mengurangi pajak adalah pajak deviden yang sdh kita bayar, 
sedangkan pph transaksi saham tdk bisa digunakan untuk pengurangan.


  ----- Original Message ----- 
  From: ruzli 
  To: obrolan-bandar@yahoogroups.com 
  Sent: Sunday, March 22, 2009 8:26 PM
  Subject: Re: [ob] OOT : duit yg lenyap di SP / Antaboga bisa dikredit ke 
pajak gak ya ?


  Bukan Kredit Pajak, mungkin Pengurang Penghasilan.
  Tapi ada Bukti Pendukungnya tdk ?




  Pada 22 Maret 2009 18:30, slamet <twstd_tra...@yahoo.com> menulis:

    Ada yang ahli pajak gak disini ?

    males nih mau bayar pajak,






  

Kirim email ke