Pendapatan yang bisa mengurangi pajak adalah pajak deviden yang sdh kita bayar, sedangkan pph transaksi saham tdk bisa digunakan untuk pengurangan.
----- Original Message ----- From: ruzli To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Sent: Sunday, March 22, 2009 8:26 PM Subject: Re: [ob] OOT : duit yg lenyap di SP / Antaboga bisa dikredit ke pajak gak ya ? Bukan Kredit Pajak, mungkin Pengurang Penghasilan. Tapi ada Bukti Pendukungnya tdk ? Pada 22 Maret 2009 18:30, slamet <twstd_tra...@yahoo.com> menulis: Ada yang ahli pajak gak disini ? males nih mau bayar pajak,