Itu kan hanya mengurangi asset/ harta yg dilaporkan di lampiran SPT Tahunan 
(Perorangan).Kalo di SPT Tahunan Badan bisa dilaporkan sebagai kerugian. Tentu 
saja dengan bukti/dokumen pendukung, laporan kepolisian misalnya.

CMIIW,
Teguh




________________________________
From: ruzli <indeksbei3...@gmail.com>
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Sent: Sunday, March 22, 2009 8:26:16 PM
Subject: Re: [ob] OOT : duit yg lenyap di SP / Antaboga bisa dikredit ke pajak  
gak ya ?


Bukan Kredit Pajak, mungkin Pengurang Penghasilan.
Tapi ada Bukti Pendukungnya tdk ?



Pada 22 Maret 2009 18:30, slamet <twstd_trader@ yahoo.com> menulis:

Ada yang ahli pajak gak disini ?

males nih mau bayar pajak,



   


      

Kirim email ke