30 Emiten Bisa Transaksi Margin
Bursa Efek Indonesia menetapkan 30 emiten yang diizinkan bisa melakukan transaksi margin. Berdasarkan keterbukaan BEI, Selasa (31/3), ke-30 emiten yang diizinkan melakukan transaksi margin ini merupakan emiten yang sebelumnya juga telah memenuhi syarat ini. Ke-30 emiten tersebut adalah Astra Agro Lestari (AALI), Aneka Tambang (ANTM), Astra International (ASII), Bank Central Asia (BBCA), Bank Negara Indonesia (BBNI), Bank Rakyat Indonesia (BBRI), Bank Danamon Indonesia (BDMN), Bank Mandiri (BMRI), Barito Pasific (BRPT, Darma Henwa (DEWA). Selain itu juga International Nickel Indonesia (INCO), Indofood Sukses Makmur (INDF), Indocement Tunggal Prakasa (INTP), Indosat (ISAT), Indo Tambangraya Megah (ITMG), Jasa Marga (JSMR), Kalbe Farma (KLBF), Lippo Karawaci (LPKR), PP London Sumatera (LSIP), Medco Energi International (MEDC), Mitra Rajasa (MIRA), Perusahaan Gas Negara (PGAS), Tambang Batubara Bukit Asam (PTBA), Sampoerna Agro (SGRO), Holcim Indonesia (SMCB), Semen Gresik (SMGR), Timah (TINS), Telekomunikasi Indonesia (TLKM), United Tractors (UNTR), dan Unilever Indonesia (UNVR). Mengingat kondisi pasar global dan regional yang masih tidak stabil dan ketidakpastian yang tinggi, BEI memutuskan untuk April 2009 tidak menerbitkan daftar saham yang dapat ditransaksikan dengan pembiayaan penyelesaian transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah yang mengakibatkan posisi short. Ketentuan ini berlaku mulai 1 April 2009. [cms]