30 Emiten Bisa Transaksi Margin
                                                
                                                
                                                
                                                                                
         

 Bursa Efek Indonesia menetapkan 30 emiten yang diizinkan bisa melakukan 
transaksi margin. 

Berdasarkan keterbukaan BEI, Selasa (31/3), ke-30 emiten yang
diizinkan melakukan transaksi margin ini merupakan emiten yang
sebelumnya juga telah memenuhi syarat ini.

Ke-30 emiten tersebut adalah Astra Agro Lestari (AALI), Aneka
Tambang (ANTM), Astra International (ASII), Bank Central Asia (BBCA),
Bank Negara Indonesia (BBNI), Bank Rakyat Indonesia (BBRI), Bank
Danamon Indonesia (BDMN), Bank Mandiri (BMRI), Barito Pasific (BRPT,
Darma Henwa (DEWA).

Selain itu juga International Nickel Indonesia (INCO), Indofood
Sukses Makmur (INDF), Indocement Tunggal Prakasa (INTP), Indosat
(ISAT), Indo Tambangraya Megah (ITMG), Jasa Marga (JSMR), Kalbe Farma
(KLBF), Lippo Karawaci (LPKR), PP London Sumatera (LSIP), Medco Energi
International (MEDC), Mitra Rajasa (MIRA), Perusahaan Gas Negara
(PGAS), Tambang Batubara Bukit Asam (PTBA), Sampoerna Agro (SGRO),
Holcim Indonesia (SMCB), Semen Gresik (SMGR), Timah (TINS),
Telekomunikasi Indonesia (TLKM), United Tractors (UNTR), dan Unilever
Indonesia (UNVR).

Mengingat kondisi pasar global dan regional yang masih tidak stabil
dan ketidakpastian yang tinggi, BEI memutuskan untuk April 2009 tidak
menerbitkan daftar saham yang dapat ditransaksikan dengan pembiayaan
penyelesaian transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah yang
mengakibatkan posisi short.

Ketentuan ini berlaku mulai 1 April 2009. [cms]
                                                


      

Kirim email ke