Kalau karangan duka?

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: "datasahamku" <datasaha...@yahoo.com>
Date: Mon, 07 Sep 2009 09:11:28 
To: <obrolan-bandar@yahoogroups.com>
Subject: [ob] Pelaku Pasar Dilarang Kirim Bingkisan ke Bapepam

Jakarta - Pejabat dan pegawai Bapepam-LK dilarang menerima bingkisan dalam 
bentuk apa pun, termasuk karangan bunga suka cita dari pelaku pasar modal dan 
lembaga keuangan terkait dengan perayaan hari-hari besar keagamaan. 

Surat edaran Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany tersebut disampaikan Sekretaris 
Bapepam-LK, Sawega yang diumumkan melalui websitenya seperti dikutip INILAH.COM 
, Senin (7/9). Larangan tersebut diedarkan kembali mengingat saat ini mendekati 
perayaan Idul Fitri 1430 H. 

"Sekiranya masih terdapat pihak-pihak yang tetap memberikan atau mengirimkan 
bingkisas tersebut kepada pejabat/pegawai Bapepam-LK, maka kami akan 
menyerahkan penanganan pemberian bingkisan tersebut kepada pihak yang berwenang 
sesuai dengan ketentuan yang berlaku." 


Reply via email to