Masyarakat HARUS bisa memantau dan mengawasi cara kerja dari Pansus BC supaya TIDAK out of context.
Permintaan penonaktifan pak Boed dan ibu Sri Mulyani menurut saya agar berlebihan dan kurang proporsional. Sent from my XL BlackBerry® "Compassion is the best defence against hate. Wisdom is the best defence against delusion." -----Original Message----- From: "billy_budiman92" <billybudima...@gmail.com> Date: Fri, 18 Dec 2009 06:06:54 To: <obrolan-bandar@yahoogroups.com> Subject: [ob] Pansus Angket Minta Boediono dan Sri Mulyani Nonaktif Pansus Angket Minta Boediono dan Sri Mulyani Nonaktif Jumat, 18 Desember 2009 12:56 WIB JAKARTA-MI: Pansus angket Bank Century mengimbau Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani non-aktif sementara dari jabatan. Penonaktifan keduanya dipandang perlu dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan dan menghindari konflik kepentingan. Demikian keputusan rapat internal pansus angket Bank Century di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (17/12) malam. Wacana penon-aktifan Boediono dan Sri Mulyani mengemuka saat ketua pansus Idrus Marham menanyakan hambatan-hambatan yang bisa mengganggu efektifitas kerja kepada seluruh anggota pansus. Anggota pansus dari Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin mengatakan, alangkah lebih baik jika Boediono dan Sri Mulyani legowo untuk menon-aktifkan diri agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam menghadapi proses pemeriksaan terkait skandal bail out Bank Century yang melibatkan uang negara Rp6,7 triliun. "Kita harus menghindari conflict of interest, seperti halnya Pak Susno Duadji dan Pak Ritonga mereka legowo mengundurkan diri agar proses pemeriksaan yang dilakukan Tim 8 lancar. Terus terang kita merasa diteror, belum apa-apa sudah muncul di koran staf khusus Wapres mengatakan untuk menghormati simbol negara," ungkap Ade. Anggota pansus dari Fraksi PKS Andi Rahmat mengatakan, pihak-pihak yang akan diperiksa saat ini berada di lingkup kekuasaan sehingga indikasi penyalahgunaan wewenang sangat mungkin terjadi. Menurutnya, pansus harus mengantisipasi hal ini. "Sepanjang, pihak-pihak seperti Menkeu, mantan Gubernur BI yang saat ini menjadi Wapres dan LPS, sepanjang mereka bersikap kooperatif kita apresiasi tapi untuk mencegah penyalahgunaan wewenang maka hal-hal antisipatif perlu dilakukan. Kami meminta agar pansus membuat surat imbauan agar mereka bersikap kooperatif dan tidak menggunakan kewenangannya untuk menghambat proses pemeriksaan pansus. Jika hal itu terjadi, kita rekomendasikan untuk nonaktif atau dinonaktifkan," tegas Andi. Potensi penyalahgunaan wewenang yang dimaksud, menurut anggota pansus Fahri Hamzah salah satunya adalah dengan mendramatisasi kondisi perekonomian seolah-olah ada keengganan investor melakukan investasi di Indonesia karena efek politisasi kasus Bank Century oleh pansus. "Ada kepentingan Presiden SBY dan kabinetnya untuk mempercepat proses ini. Tapi ini kok pemerintah seperti berhenti untuk mengurusi soal cecak-buaya dan kasus Bank Century. Kok (pemerintah) masih mempertahankan orang. Kenapa Presiden tidak menyuruh mantan Ketua KKSK (Menkeu) jangan kerjakan yang lain dulu, luruskan kasus ini di DPR dulu. Bukan malah bikin isu dimana-mana, capital market terganggu, apalagi nyuruh-nyuruh staf khususnya berpolitik. Pejabat yg dianggap segeralah dijadwalkan kesini, non aktif sebentar, berikan penjelasan sendiri disini, lurusin kasus ini dulu. Jangan malah diputar-putar," cetus Fahri. Hal senada disampaikan anggota pansus dari Fraksi PPP Ahmad Yani, menurutnya, pansus akan menemukan banyak hambatan jika pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam pengambilan kebijakan bail out dan akan menjalani pemeriksaan di pansus, masih duduk di jabatan formal. Padahal, pansus harus segera melakukan klarifikasi informasi dan data, mengkonfortir, serta merekonstruksir data yang diperoleh dalam kurun waktu 60 hari. "Saya usulkan agar pansus mengimbau Menkeu dan Wapres untuk non-aktif sementara hingga kerja pansus selesai," ujar Ahmad Yani. Mayoritas fraksi dalam pansus sepakat untuk membuat surat imbauan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar menon-aktifkan Boediono dan Sri Mulyani. Hanya Fraksi Partai Demokrat yang keberatan dengan hal itu. Menurut anggota pansus dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman, pansus belum melakukan pemanggilan terhadap Wapres Boediono maupun Menteri Keuangan Sri Mulyani, sehingga, hambatan itu sebenarnya belum ada. "Jika ada agenda untuk non-aktif, opsi itu terbuka untuk direkomendasikan setelah yang bersangkutan dipanggil dan diperiksa. Setelah dipanggil dan diperiksa baru kita bs mengetahui apakah yang bersangkutan menghalang-halangi dan menghambat pemeriksaan. Asas cover both side harus kita junjung," tukas Benny. Setelah melalui proses perdebatan yang cukup alot, pengambilan keputusan pun dilakukan melalui mekanisme lobi diantara pimpinan pansus dengan pimpinan fraksi di pansus. Diputuskan, pansus akan segera meminta Ketua DPR untuk mengirim surat yang berisi imbauan nonaktif kepada Boediono, Sri Mulyani, dan beberapa pejabat terkait lainnya yang menjadi saksi pemeriksaan pansus. Surat itu berisi imbauan panitia angket agar seluruh penyelenggara negara yang telah ditetapkan sebagai saksi atau terperiksa yang berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK atas kasus Bank Century patut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan agar sementara menonaktifkan diri sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, selama masa penyelidikan panitia angket. Ketua pansus Idrus Marham mengatakan, sikap pansus ini selaras dengan harapan rakyat yang meminta agar pihak-pihak yang bertanggung jawab segera dinon-aktifkan dari jabatannya. "Ini suatu bentuk respon suasana masyarakat yang menuntut keadilan dan menuntut panitia angket untuk segera menyelesaikan masalah ini. Sikap kami dasarnya moralitas. Jadi mereka dapat melaksanakan berdasar kesadaran. Bukan karena diminta untuk dinonaktifkan, tapi dengan sadar menonaktifkan diri," tukas Idrus.