Gawat klo terbukti  BUMI ngemplang pajak negara...bisa jadi Pansus jilid 2  :)


Direktorat Jenderal Pajak berancang-ancang mengungkap data baru dalam kaitan 
dengan kasus kurang bayar pajak tiga perusahaan kelompok usaha Bakrie pada 
2007. Penyidik menemukan komponen biaya pada PT Bumi Recourses Tbk tak sesuai, 
sehingga setoran pajaknya terlihat lebih kecil.

"Salah satunya dari biaya bunga pinjaman. Sedang ditelusuri, nilainya bisa 
ratusan miliar," kata sumber Tempo di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, pekan 
lalu. Namun dia belum bisa memerinci lebih detail.

Seperti diberitakan, Direktorat Jenderal Pajak tengah mengusut kasus dugaan 
pidana pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Bumi, dan PT Arutmin Indonesia. 
Ketiganya diduga melakukan berbagai modus pelanggaran pajak pada 2007.

Saat mengumumkan kasus ini pada Desember 2009, Direktur Jenderal Pajak Mochamad 
Tjiptardjo telah mengindikasikan kasus tersebut bisa berkembang jika ditemukan 
komponen biaya lain yang janggal. Saat itu Tjiptardjo mengungkapkan kurang 
bayar pajak KPC diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun, Bumi sebesar Rp 376 
miliar, dan Arutmin sebesar US$ 27,5 juta. 

Menurut sumber Tempo, penyidikan kasus ini agak terhambat karena sulitnya 
mendatangkan saksi. Salah satunya adalah Robertus Bismarka Kurniawan (bekas 
Direktur KPC). Selain sebagai tersangka, Robertus adalah saksi kunci yang bisa 
mengarahkan nama-nama lain yang bertanggun jawab. "Tak lama lagi akan kami 
panggil kedua kali. Kalau juga tak dipenuhi, akan kami panggil paksa," kata dia.

Pelaksana tugas Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak, Pontas Pane, enggan 
berkomentar soal perkembangan penyidikan. Menurut dia, penyidikan terus 
berjalan meski KPC mengajukan gugatan praperadilan. "Kami jalan terus," katanya.

Seperti diketahui, KPC mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri 
Jakarta Selatan. Rencananya, hari ini kedua pihak akan menyampaikan kesimpulan 
masing-masing sebelum majelis hakim memutuskan perkara ini pada besok.

Pengacara KPC, Aji Wijaya, enggan berkomentar soal tambahan nilai kasus Bumi. 
Dia juga membantah kliennya selama ini berupaya menghalang-halangi aparat 
Pajak. Aji memastikan Robertus masih berada di Jakarta. "Tidak ke mana-mana, 
kan sudah ada pencegahan ke luar negeri," ujarnya.

Menurut Aji, kliennya justru bingung dengan perlakuan aparat Pajak. Pasalnya, 
Direktorat Jenderal Pajak tak pernah menanggapi Surat Pemberitahuan (SPT) 
Tahunan kliennya. Pada awal 2008, kliennya bertemu dengan aparat Pajak 
menghitung SPT 2005 dan 2006 dalam rangka Sunset Policy. Hasilnya diajukan pada 
Oktober 2008.

Pada April 2008, KPC melaporkan SPT 2007 yang hasilnya adalah kelebihan bayar 
pajak. Namun, karena tak ditanggapi, kata dia, KPC pun berinisiatif menghitung 
ulang SPT 2007 sesuai dengan metode penghitungan pada SPT 2005 dan 2006.

Dari perhitungan ulang itulah ditemukan kurang bayar pajak pada 2007 sebesar Rp 
800 miliar yang kemudian dibayarkan kepada Direktorat Jenderal Pajak. "Tapi 
selama ini kami tak pernah memperoleh Surat Ketetapan Pajak tanda SPT itu 
diterima atau ditolak," kata Aji. "Tahu-tahu kami malah diperiksa," dia 
menambahkan.


Forex Trading & Forum, Free Forex Robot ,  Free Forex Ebook 


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Kirim email ke