Tanya donk....
Ada gak yg hidup sehari-hari dari jual beli saham aja?
Laporan pajaknya gimana ya? Tiap bulan atau setahun sekali aja?

Thanks,


-----Original Message-----
From: obrolan-bandar@yahoogroups.com [mailto:obrolan-ban...@yahoogroups.com]
On Behalf Of David Lau
Sent: Tuesday, February 09, 2010 9:45 PM
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Subject: Re: [ob] Ingat, Kejahatan Pajak

Weww.... Gw sdh 3 bulan blm bayar pajak. Ntar maret aja borongan sekalian. 


Regards
DvD™

"In Te Domine, Speravi Non Confundar In Aeternum"

Powered by Merpati Post®

-----Original Message-----
From: Dean Earwicker <dean.earwic...@gmail.com>
Date: Tue, 9 Feb 2010 21:35:42 
To: <obrolan-bandar@yahoogroups.com>
Subject: Re: [ob] Ingat, Kejahatan Pajak

Adakah yg blm punya npwp disini? ;)

On 2/9/10, Jacob Oen <oenja...@yahoo.com> wrote:
>
http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/02/09/03542887/ingat.kejahatan.pajak..
> Ingat, Kejahatan Pajak
> Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas
> Selasa, 9 Februari 2010 | 03:54 WIBJakarta, Kompas - Presiden Susilo
Bambang
> Yudhoyono memerintahkan polisi menegakkan hukum terhadap segala macam
> kejahatan, termasuk kejahatan pajak, korupsi, dan mengemplang utang yang
> ditanggung rakyat. ”Karena itu menyangkut rasa keadilan rakyat,” kata
> Presiden.
> Demikian disampaikan Presiden Yudhoyono pada pembukaan Rapat Pimpinan
Polri
> 2010 di Gedung Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (8/2). Dalam acara itu,
> selain Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri,
> juga hadir sejumlah menteri kabinet yang akan ikut memberikan pembekalan
> dalam Rapat Pimpinan Polri tersebut.
> Presiden memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk terus melakukan
penegakan
> hukum terhadap kejahatan transnasional, narkotika, terorisme,
penyelundupan
> manusia, ataupun kejahatan lain.
> ”Jangan lupa pula yang namanya korupsi, kejahatan pajak, dan mengemplang
> utang yang ditanggung rakyat juga harus dituntaskan karena itu menyangkut
> rasa keadilan rakyat,” kata Presiden lagi.
> Selain memerintahkan Polri agar melakukan konsolidasi dan meningkatkan
> kinerja, Presiden meminta Polri menjaga ketertiban dan keamanan di
> masyarakat. ”Cobalah datang ke seluruh Indonesia dan ketemu dengan rakyat,
> dengarkan apa yang mereka sukai dan inginkan. Mereka menginginkan situasi
> aman, tertib,” ujarnya.
> ”Mata hati kita harus peka untuk melihat setiap kasus yang ada. Bukan
hanya
> jumlah yang dibedakan, tetapi juga latar belakang terjadinya kasus. Inilah
> yang membedakan antara penegakan hukum dan penegakan keadilan. Oleh sebab
> itu, cara penanganannya pun harus berbeda-beda,” kata Presiden.
> Presiden kemudian mengambil contoh seorang pegawai negeri sipil golongan
> kecil yang karena khilaf mengaku mengambil uang negara sebesar Rp 1 juta.
> ”Setelah ditangani kepolisian ternyata uang tersebut diambil karena
istrinya
> tengah sakit, dan dua anaknya juga sedang sakit, sehingga pegawai tersebut
> mengaku khilaf dan akhirnya mengambil uang tersebut,” ujarnya.
> Akan tetapi, Presiden menambahkan, ketika Polri menangani kasus di mana
ada
> seorang pejabat mengambil dana senilai Rp 10 miliar yang berasal dari APBN
> atau APBD, dan anggaran itu digunakan untuk pembangunan, tentu
penanganannya
> pun harus berbeda.
> Tumpul ke atas
> Sementara itu, guru besar ilmu hukum Universitas Katolik Soegijapranata,
> Semarang, Agnes Widanti, di Kota Semarang, Sabtu, mengungkapkan, saat ini
> semua orang yang memiliki kekuasaan dengan leluasa menerapkan kekuasaannya
> melalui jalur hukum. Karena itu, orang yang tidak memiliki kuasa apa pun,
> seperti orang miskin, dengan mudah dijerat.
> Hal serupa dikemukakan oleh Direktur YLBHI-LBH Semarang Siti Rakhma Mary
> Herwati yang mengatakan bahwa hukum saat ini cenderung tajam ke bawah,
> tetapi tumpul ke atas. Ada diskriminasi perlakuan hukum antara mereka yang
> memiliki uang dan mereka yang tidak memiliki uang.
> Menurut Rakhma, harus ada unsur-unsur keadilan yang dirasakan masyarakat
> ketika berhadapan dengan hukum. Namun, pada kenyataannya, hukum dibuat
untuk
> menghancurkan masyarakat miskin.
> Dalam hukum progresif, seharusnya penegakan hukum tidak hanya berlaku
> normatif. (uti/har)
>
>
>
>________________________________
> From: Data Saham <datasaha...@yahoo.com>
> To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
> Sent: Tue, February 9, 2010 5:51:22 PM
> Subject: [ob] Orang Pajak Makin Semangat Sidik KPC
>
>
> Besok BUMI turun lg ?
>
> http://www.tempoint eraktif.com/ hg/perbankan_ keuangan/ 2010/02/09/
> brk,20100209- 224619,id. html
>
> TEMPO Interaktif, Jakarta - Penyidik pajak akan mempercepat laju
penyidikan
> kasus dugaan pidana pajak PT Kaltim Prima Coal menyusul putusan Pengadilan
> Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (9/2) ini yang menolak permohonan
> praperadilan perusahaan tambang milik Grup Bakrie tersebut.
>
> Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat
Jenderal
> Pajak, Pontas Pane, mengatakan, putusan pengadilan praperadilan membuat
> penyidik makin semangat bekerja. Selama meladeni praperadilan yang
diajukan
> Kaltim Prima, kata dia, penyidik memang tetap bekerja.
>
> “Tapi agak terhambat, karena fokus terpecah. Dengan putusan ini berarti
> speed penindakan penyidikan kasus ini harus dipercepat,” katanya ketika
> dihubungi Tempo, Selasa (9/2).
>
> Namun, Pontas belum bisa memastikan kapan berkas penyidikan kasus kurang
> bayar pajak Kaltim Prima senilai Rp 1,5 triliun tersebut akan tuntas dan
> dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. “Ya secepatnya, tunggu dulu, ini dipanggil
> dulu dong, orangnya (tersangka) belum datang,” ucap dia.
>
> Sebelumnya, sumber Tempo di Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan
> tersangka kasus ini, yakni Robertus Bismarka Kurniawan yang menandatangani
> Surat Pemberitahuan (SPT) 2007 milik Kaltim Prima, tak memenuhi panggilan
> pertama untuk dimintai keterangan penyidik dengan alasan sakit.
Rencananya,
> usai putusan praperadilan Kaltim Prima, penyidik akan melayangan panggilan
> kedua. “Jika tak dipenuhi juga akan kami panggil paksa dibantu
Kepolisian,”
> katanya.
>
> Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang
> diajukan PT Kaltim Prima atas penyidikan Direktorat Jenderal Pajak pada
> Selasa ini. Hakim Prasetyo Ibnu Asmara mengatakan, Kitab Undang-undang
Hukum
> Acara Pidana telah jelas mengatur kewenangan pengadilan praperadilan,
yakni
> menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan
dan
> penuntutan serta permintaan ganti rugi atau rehabilitasi atas penghentian
> penyidikan dan penuntutan.
>
> Sebab itu, permohonan praperadilan Kaltim Prima yang meminta penyidikan
> pajak dihentikan bukan termasuk dalam ketentuan tersebut. “Pengadilan
tidak
> dapat membenarkan alasan pemohon dalam praperadilan ini. Permintaan untuk
> penghentian penyidikan adalah keliru,” ucap hakim tunggal Prasetyo Ibnu
> Asmara membacakan putusan.
>
> Usai sidang, Pengacara PT Kaltim Prima Coal, Aji Wijaya, menilai
pengadilan
> telah memberikan legitimasi bagi kesewenang-wenangan penguasa dengan
menolak
> permohonan praperadilan kliennya atas penyidikan Direktorat Jenderal Pajak
> pada kasus dugaan tindak pidana pajak 2007.
>
> “Kami akan melakukan upaya hukum apapun terhadap putusan pengadilan ini,”
> ucap Aji. Dia belum bisa memastikan upaya hukum apa yang akan dilakukannya
> atas putusan tersebut. “Kami akan pelajari terlebih dahulu putusannya.
> Segera akan kami lakukan.”
>
> Yang jelas, upaya hukum itu tak akan sebatas pada pengajuan Kasasi kepada
> Mahkamah Agung. Melainkan juga, kliennya bisa juga meminta perlindungan
> hukum kepada Mahkamah Agung atau Kepolisian RI untuk mencegah terjadinya
> kesewenang-wenangan penyidik pajak. “Bisa saja kami nanti mintakan fatwa
ke
> Mahkamah Agung, atau karena penyidik pajak adalah Penyidik Pegawai Negeri
> Sipil, maka pengawasan penyidikannya ada di Kepolisian,” ujarnya.
>
>
> Forex Trading & Forum, Free Forex Robot , Free Forex Ebook
>
>
>
>
>
>

-- 
Sent from my mobile device

Regards,
DE


http://www.idxbot.net <<-- website gue. Mampir donk.. :)


------------------------------------

+ +
+ + + + +
Mohon saat meREPLY posting, text dari posting lama dihapus 
kecuali diperlukan agar CONTEXTnya jelas.
+ + + + +
+ +Yahoo! Groups Links





------------------------------------

+ +
+ + + + +
Mohon saat meREPLY posting, text dari posting lama dihapus 
kecuali diperlukan agar CONTEXTnya jelas.
+ + + + +
+ +Yahoo! Groups Links




Kirim email ke