Saya ga paham hukum. Tapi pajak dimana2 mau bayar bener juga dibilang ga bener. 
Ujung2nya ya UUD(ujung2 duit)...Sukrie jago lobi ...ente tenang aja.....



________________________________
From: dario kurniawan <darioamran1...@yahoo.co.id>
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Sent: Tue, February 9, 2010 10:08:50 PM
Subject: Bls: [ob] Ingat, Kejahatan Pajak

  
Mau tanya mungkin saja ada yg paham hukum...sukri itu jatuhnya penyelewengan, 
pengemplang, penggelapan pajak atau apapun pengertiannya ya ?
Apakah ini pidana atau perdata ?
Setau saya kejahatan pajak hanya bentuk sita aset saja di pengadilan 
pajak...atau gimana ? need pencerahan.

 
DarioAmran




________________________________
Dari: Jacob Oen <oenja...@yahoo. com>
Kepada: obrolan-bandar@ yahoogroups. com
Terkirim: Sel, 9 Februari, 2010 21:25:16
Judul: [ob] Ingat, Kejahatan Pajak

  
http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2010/02/09/ 03542887/ ingat.kejahatan. 
pajak..
Ingat, Kejahatan Pajak 
Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas
Selasa, 9 Februari 2010 | 03:54 WIBJakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang 
Yudhoyono memerintahkan polisi menegakkan hukum terhadap segala macam 
kejahatan, termasuk kejahatan pajak, korupsi, dan mengemplang utang yang 
ditanggung rakyat. ”Karena itu menyangkut rasa keadilan rakyat,” kata Presiden. 
Demikian disampaikan Presiden Yudhoyono pada pembukaan Rapat Pimpinan Polri 
2010 di Gedung Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (8/2). Dalam acara itu, 
selain Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, juga 
hadir sejumlah menteri kabinet yang akan ikut memberikan pembekalan dalam Rapat 
Pimpinan Polri tersebut.
Presiden memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk terus melakukan penegakan 
hukum terhadap kejahatan transnasional, narkotika, terorisme, penyelundupan 
manusia, ataupun kejahatan lain.
”Jangan lupa pula yang namanya korupsi, kejahatan pajak, dan mengemplang utang 
yang ditanggung rakyat juga harus dituntaskan karena itu menyangkut rasa 
keadilan rakyat,” kata Presiden lagi.
Selain memerintahkan Polri agar melakukan konsolidasi dan meningkatkan kinerja, 
Presiden meminta Polri menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat. ”Cobalah 
datang ke seluruh Indonesia dan ketemu dengan rakyat, dengarkan apa yang mereka 
sukai dan inginkan. Mereka menginginkan situasi aman, tertib,” ujarnya.
”Mata hati kita harus peka untuk melihat setiap kasus yang ada. Bukan hanya 
jumlah yang dibedakan, tetapi juga latar belakang terjadinya kasus. Inilah yang 
membedakan antara penegakan hukum dan penegakan keadilan. Oleh sebab itu, cara 
penanganannya pun harus berbeda-beda,” kata Presiden.
Presiden kemudian mengambil contoh seorang pegawai negeri sipil golongan kecil 
yang karena khilaf mengaku mengambil uang negara sebesar Rp 1 juta. ”Setelah 
ditangani kepolisian ternyata uang tersebut diambil karena istrinya tengah 
sakit, dan dua anaknya juga sedang sakit, sehingga pegawai tersebut mengaku 
khilaf dan akhirnya mengambil uang tersebut,” ujarnya.
Akan tetapi, Presiden menambahkan, ketika Polri menangani kasus di mana ada 
seorang pejabat mengambil dana senilai Rp 10 miliar yang berasal dari APBN atau 
APBD, dan anggaran itu digunakan untuk pembangunan, tentu penanganannya pun 
harus berbeda.
Tumpul ke atas
Sementara itu, guru besar ilmu hukum Universitas Katolik Soegijapranata, 
Semarang, Agnes Widanti, di Kota Semarang, Sabtu, mengungkapkan, saat ini semua 
orang yang memiliki kekuasaan dengan leluasa menerapkan kekuasaannya melalui 
jalur hukum. Karena itu, orang yang tidak memiliki kuasa apa pun, seperti orang 
miskin, dengan mudah dijerat.
Hal serupa dikemukakan oleh Direktur YLBHI-LBH Semarang Siti Rakhma Mary 
Herwati yang mengatakan bahwa hukum saat ini cenderung tajam ke bawah, tetapi 
tumpul ke atas. Ada diskriminasi perlakuan hukum antara mereka yang memiliki 
uang dan mereka yang tidak memiliki uang.
Menurut Rakhma, harus ada unsur-unsur keadilan yang dirasakan masyarakat ketika 
berhadapan dengan hukum. Namun, pada kenyataannya, hukum dibuat untuk 
menghancurkan masyarakat miskin.
Dalam hukum progresif, seharusnya penegakan hukum tidak hanya berlaku normatif. 
(uti/har)



________________________________
 From: Data Saham <datasahamku@ yahoo.com>
To: obrolan-bandar@ yahoogroups. com
Sent: Tue, February 9, 2010 5:51:22 PM
Subject: [ob] Orang Pajak Makin Semangat Sidik KPC

  
Besok BUMI turun lg ?

http://www.tempoint eraktif.com/ hg/perbankan_ keuangan/ 2010/02/09/ 
brk,20100209- 224619,id. html

TEMPO Interaktif, Jakarta - Penyidik pajak akan mempercepat laju penyidikan 
kasus dugaan pidana pajak PT Kaltim Prima Coal menyusul putusan Pengadilan 
Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (9/2) ini yang menolak permohonan 
praperadilan perusahaan tambang milik Grup Bakrie tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal 
Pajak, Pontas Pane, mengatakan, putusan pengadilan praperadilan membuat 
penyidik makin semangat bekerja. Selama meladeni praperadilan yang diajukan 
Kaltim Prima, kata dia, penyidik memang tetap bekerja. 

“Tapi agak terhambat, karena fokus terpecah. Dengan putusan ini berarti speed 
penindakan penyidikan kasus ini harus dipercepat,” katanya ketika dihubungi 
Tempo, Selasa (9/2). 

Namun, Pontas belum bisa memastikan kapan berkas penyidikan kasus kurang bayar 
pajak Kaltim Prima senilai Rp 1,5 triliun tersebut akan tuntas dan dilimpahkan 
ke Kejaksaan Agung. “Ya secepatnya, tunggu dulu, ini dipanggil dulu dong, 
orangnya (tersangka) belum datang,” ucap dia. 

Sebelumnya, sumber Tempo di Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan tersangka 
kasus ini, yakni Robertus Bismarka Kurniawan yang menandatangani Surat 
Pemberitahuan (SPT) 2007 milik Kaltim Prima, tak memenuhi panggilan pertama 
untuk dimintai keterangan penyidik dengan alasan sakit. Rencananya, usai 
putusan praperadilan Kaltim Prima, penyidik akan melayangan panggilan kedua. 
“Jika tak dipenuhi juga akan kami panggil paksa dibantu Kepolisian,” katanya. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan 
PT Kaltim Prima atas penyidikan Direktorat Jenderal Pajak pada Selasa ini. 
Hakim Prasetyo Ibnu Asmara mengatakan, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana 
telah jelas mengatur kewenangan pengadilan praperadilan, yakni menguji sah atau 
tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penuntutan serta 
permintaan ganti rugi atau rehabilitasi atas penghentian penyidikan dan 
penuntutan. 

Sebab itu, permohonan praperadilan Kaltim Prima yang meminta penyidikan pajak 
dihentikan bukan termasuk dalam ketentuan tersebut. “Pengadilan tidak dapat 
membenarkan alasan pemohon dalam praperadilan ini. Permintaan untuk penghentian 
penyidikan adalah keliru,” ucap hakim tunggal Prasetyo Ibnu Asmara membacakan 
putusan. 

Usai sidang, Pengacara PT Kaltim Prima Coal, Aji Wijaya, menilai pengadilan 
telah memberikan legitimasi bagi kesewenang-wenangan penguasa dengan menolak 
permohonan praperadilan kliennya atas penyidikan Direktorat Jenderal Pajak pada 
kasus dugaan tindak pidana pajak 2007. 

“Kami akan melakukan upaya hukum apapun terhadap putusan pengadilan ini,” ucap 
Aji. Dia belum bisa memastikan upaya hukum apa yang akan dilakukannya atas 
putusan tersebut. “Kami akan pelajari terlebih dahulu putusannya. Segera akan 
kami lakukan.” 

Yang jelas, upaya hukum itu tak akan sebatas pada pengajuan Kasasi kepada 
Mahkamah Agung. Melainkan juga, kliennya bisa juga meminta perlindungan hukum 
kepada Mahkamah Agung atau Kepolisian RI untuk mencegah terjadinya 
kesewenang-wenangan penyidik pajak. “Bisa saja kami nanti mintakan fatwa ke 
Mahkamah Agung, atau karena penyidik pajak adalah Penyidik Pegawai Negeri 
Sipil, maka pengawasan penyidikannya ada di Kepolisian,” ujarnya.


Forex Trading & Forum, Free Forex Robot , Free Forex Ebook 
 


________________________________
 Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang! 
 


      

Kirim email ke