Pusing kalo baca berita soal bakrie. Mending liat chart deh. Saat ini ada reversal tuh..hihihihihih
Regards, JoLind _____ From: obrolan-bandar@yahoogroups.com [mailto:obrolan-ban...@yahoogroups.com] On Behalf Of Data Saham Sent: Thursday, February 11, 2010 3:55 PM To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Subject: [ob] BUMI: KPC Ngotot Tolak Penyidikan Pajak Klo sudah bayar/tidak bersalah kenapa takut di sidik?,,,, jadi ada udang di balik batubara nih ... http://www.detikfin <http://www.detikfinance.com/read/2010/02/11/143826/1297658/6/kpc-ngotot-tol ak-penyidikan-pajak> ance.com/read/2010/02/11/143826/1297658/6/kpc-ngotot-tolak-penyidikan-pajak Jakarta - PT Kaltim Prima Coal (KPC) tetap menilai upaya penyidikan yang dilakukan Ditjen Pajak tidak sah sesuai dengan keputusan Pengadilan Pajak pada 8 Desember 2009. KPC siap melakukan langkah hukum lanjutan, setelah gugatan praperadilan atas penyidikan pajak ditolak PN Jakarta Selatan. "Patut dicatat, bahwa putusan PN Jaksel tidak membatalkan putusan Pengadilan Pajak," tegas kuasa hukum KPC, Aji Wijaya dalam pesan singkatnya kepada detikFinance, Kamis (11/2/2010). Menurut Aji, dengan tidak dibatalkannya putusan Pengadilan Pajak, maka proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak terhadap KPC dinilai tidak sesuai dengan koridor hukum. "Dengan putusan Pengadilan Pajak tersebut, secara fundamental penyidikan yang dilakukan Ditjen Pajak adalah tidak sah dan melawan hukum," tegas Aji. Aji mengatakan, KPC saat ini tengah mempersiapkan langkah hukum selanjutnya guna meluruskan sengketa pajak tersebut. Namun ia belum dapat merinci langkah seperti apa yang akan dilakukan KPC. "Kami akan melakukan langkah-langkah hukum yang diberikan oleh undang-undang, baik terhadap putusan PN Jaksel serta menjalankan isi putusan Pengadilan Pajak," ujarnya. Sayangnya, ia tidak merinci langkah hukum seperti apa yang akan dilakukan KPC terhadap penyidikan Ditjen Pajak. Seperti diketahui, Ditjen Pajak kini tengah melakukan penyidikan pajak KPC berdasarkan surat pemeriksaan bukti permulaan bertanggal 4 Maret 2009. Namun surat pemeriksaan bukti permulaan tersebut sudah dibatalkan oleh Pengadilan Pajak tertanggal 8 Desember 2009. Ditjen Pajak pun tetap melanjutkan penyidikan atas KPC. Oleh sebab itu, KPC mengajukan gugatan pra peradilan di PN Jaksel. Putusan PN Jaksel pada 9 Februari 2010 tidak menerima gugatan KPC lantaran eksepsi yang diajukan tidak termasuk dalam pasal yang diajukan. Ditjen Pajak menuding KPC memiliki tunggakan pajak senilai Rp 1,5 triliun atas SKP (Surat Ketetapan Pajak) tahun pajak 2007. Namun menurut KPC, perseroan telah melakukan pembayaran atas pajak tahun 2007. Dari sudut pandang KPC, Ditjen Pajak sama sekali belum pernah memberikan SKP tahun pajak 2007 yang dimaksud. Oleh sebab itu, Aji menjelaskan, KPC tidak pernah menerima informasi dari Ditjen Pajak soal adanya tunggakan pajak Rp 1,5 triliun. Sementara SVP Investor Relations PT Bumi Resources Tbk (BUMI), Dileep Srivastava menegaskan kalau baik BUMI maupun dua anak usahanya KPC dan PT Arutmin Indonesia telah membayarkan pajaknya. "Semua pajak telah dibayarkan lunas dan tepat waktu," ujarnya. Berdasarkan data yang diterima detikFinance, total nilai pajak badan yang telah dibayarkan KPC sebesar US$ 103,880 juta serta pembayaran Dana Hasil Penjualan Batubara (DHPB) sebesar US$ 228,945 juta untuk tahun 2007. Forex Trading <http://www.indoforex.net> & Forum, Free Forex Robot <http://www.indoforex.net> , Free Forex Ebook <http://www.indoforex.net> __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com