Udah basi ini mah. Cari berita2 yang lebih serem lagi lah.
--- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, Data Saham <datasaha...@...> wrote: > > Klo sudah bayar/tidak bersalah kenapa takut di sidik?,,,, > jadi ada udang di balik batubara nih ... > > > http://www.detikfinance.com/read/2010/02/11/143826/1297658/6/kpc-ngotot-tolak-penyidikan-pajak > > Jakarta - PT Kaltim Prima Coal (KPC) tetap menilai upaya penyidikan yang > dilakukan Ditjen Pajak tidak sah sesuai dengan keputusan Pengadilan Pajak > pada 8 Desember 2009. KPC siap melakukan langkah hukum lanjutan, setelah > gugatan praperadilan atas penyidikan pajak ditolak PN Jakarta Selatan. > > "Patut dicatat, bahwa putusan PN Jaksel tidak membatalkan putusan Pengadilan > Pajak," tegas kuasa hukum KPC, Aji Wijaya dalam pesan singkatnya kepada > detikFinance, Kamis (11/2/2010). > > Menurut Aji, dengan tidak dibatalkannya putusan Pengadilan Pajak, maka proses > penyidikan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak terhadap KPC dinilai tidak sesuai > dengan koridor hukum. > > "Dengan putusan Pengadilan Pajak tersebut, secara fundamental penyidikan yang > dilakukan Ditjen Pajak adalah tidak sah dan melawan hukum," tegas Aji. > > Aji mengatakan, KPC saat ini tengah mempersiapkan langkah hukum selanjutnya > guna meluruskan sengketa pajak tersebut. Namun ia belum dapat merinci langkah > seperti apa yang akan dilakukan KPC. > > "Kami akan melakukan langkah-langkah hukum yang diberikan oleh undang-undang, > baik terhadap putusan PN Jaksel serta menjalankan isi putusan Pengadilan > Pajak," ujarnya. > > Sayangnya, ia tidak merinci langkah hukum seperti apa yang akan dilakukan KPC > terhadap penyidikan Ditjen Pajak. > > Seperti diketahui, Ditjen Pajak kini tengah melakukan penyidikan pajak KPC > berdasarkan surat pemeriksaan bukti permulaan bertanggal 4 Maret 2009. Namun > surat pemeriksaan bukti permulaan tersebut sudah dibatalkan oleh Pengadilan > Pajak tertanggal 8 Desember 2009. > > Ditjen Pajak pun tetap melanjutkan penyidikan atas KPC. Oleh sebab itu, KPC > mengajukan gugatan pra peradilan di PN Jaksel. Putusan PN Jaksel pada 9 > Februari 2010 tidak menerima gugatan KPC lantaran eksepsi yang diajukan tidak > termasuk dalam pasal yang diajukan. > > Ditjen Pajak menuding KPC memiliki tunggakan pajak senilai Rp 1,5 triliun > atas SKP (Surat Ketetapan Pajak) tahun pajak 2007. Namun menurut KPC, > perseroan telah melakukan pembayaran atas pajak tahun 2007. > > Dari sudut pandang KPC, Ditjen Pajak sama sekali belum pernah memberikan SKP > tahun pajak 2007 yang dimaksud. Oleh sebab itu, Aji menjelaskan, KPC tidak > pernah menerima informasi dari Ditjen Pajak soal adanya tunggakan pajak Rp > 1,5 triliun. > > Sementara SVP Investor Relations PT Bumi Resources Tbk (BUMI), Dileep > Srivastava menegaskan kalau baik BUMI maupun dua anak usahanya KPC dan PT > Arutmin Indonesia telah membayarkan pajaknya. > > "Semua pajak telah dibayarkan lunas dan tepat waktu," ujarnya. > > Berdasarkan data yang diterima detikFinance, total nilai pajak badan yang > telah dibayarkan KPC sebesar US$ 103,880 juta serta pembayaran Dana Hasil > Penjualan Batubara (DHPB) sebesar US$ 228,945 juta untuk tahun 2007. > > > Forex Trading & Forum, Free Forex Robot , Free Forex Ebook > > > __________________________________________________ > Do You Yahoo!? > Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around > http://mail.yahoo.com >