JAKARTA, KOMPAS.com — Keberatan PT Carrefour Indonesia
terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berbuah manis. Majelis hakim yang
diketuai Kusno membatalkan seluruh putusan KPPU terhadap Carrefour
terkait putusan monopoli pasar ritel di Indonesia.

Dalam
putusannya, majelis hakim mengacu pada Pasal 45 UU No 5/1999 tentang
Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan ketentuan
terkait lainnya dalam pasar ritel.

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/02/17/15234193/Carrefour.Kalahkan.KPPU



      Mulai chatting dengan teman di Yahoo! Pingbox baru sekarang!! Membuat 
tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah. 
http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

Kirim email ke