Menurut peraturan Bapepam :

- setiap pihak yg menguasai minimal 5% saham perusahaan wajib untuk memberitahu 
ke Bapepam/Publik.

- Founder shareholder/pengendali wajib untuk memberitahukan atas setiap 
pembelian/penjualan saham yg dilakukan (lucunya pemberitahuan dilakukan setelah 
aksi penjualan/pembelian dilakukan). Seharusnya untuk pengendali sebelum aksi 
pembelian/penjualan harus diberitahukan terlebih dahulu jadi lbh fair. 
Prakteknya khan sering terjadi pemberitahuan dilakukan setelah muncul berita 
negatif/positif. Ini yg repot

Case enrg harusnya menjadi perhatian Bapepem/Bursa. Namun nyatanya? Sudah 
terlalu sering emiten (terutama Bakrie Group) mengalami dilusi kepemilikan 
(baik akibat dijual/direpokan) tidak dilaporkan. Yg tahu adalah investor yg 
sampai terkeget2 melihat adanya perubahan kepemilikan.

Bapepam/SRO? Belakangan tahunya malah dari media kalau sudah diributkan 
investor.

Salam


Andi Lesmana

-----Original Message-----
From: Wong Cilik <gajahpelan...@gmail.com>
Date: Sat, 20 Feb 2010 14:51:32 
To: <obrolan-bandar@yahoogroups.com>
Subject: Re: [ob] Kepemilikan Bakrie di ENRG Sudah 0%

Menurut Aturan Bapepam, pemegang saham apa/siapa atau dalam situasi apa yang
harus memberitahu warning sebelum atau setelah melakukan penambahan atau
pengurangan pemilikan saham sih?

Insider macam manager dan direktur CEO kan harus, walaupun cuma satu lot
jual beli...

Pemegang saham yang lebih 5% umumnya harus (dari baca-baca bursa amerika)...


Apakah ada aturan dimana pemegang saham perusahaan harus melaporkan jual
beli sahamnya?
Soalnya tiap kali pertanyaan kalau diajukan ke manajemen kan sukanya bilang
"Mana gua tau, itu kan si pemegang saham yang jual atau beli atau
bagimana... " padahal tindakan pemegang saham kadang bisa mempengaruhi jalan
hidupnya perusahaan tersebut toh...

Contoh APOL yang juragan tongkang kesulitan likuiditas trus pemegang saham
megang deposito berjangkanya di bank (ini gak jelas sih...  simpang siur...
)

Steve Jobs abis operasi aja si AAPL heboh...




2010/2/20 Andi Lesmana <riil_inves...@yahoo.com>

>
>
> Apakah kepemilikan bnbr di enrg adalah founder? Kalau founder harusnya
> lapor ke Publik atas tiap penjualannya?
>
> Dari berita KSEI dan kekagetan member OB nampaknya tidak ada laporan ya ke
> publik?
>
> Weleh weleh? Gmn tuh? Melanggar aturan bursa tuh.
>
> Salam
>

Kirim email ke