Tergantung dulu awal perjanjiannya dengan pemberi stock picker itu seperti apa bunyinya, seperti misal kalau ada kerugian, siapa yg menanggungnya.
Lalu juga dalam memberikan SP nya, bunyinya juga seperti apa. Adakah disebutkan soal stop loss. Dst...dst...dst. Kalau sudah masuk ranah hukum, yang jelas untung menurut saya pengacaranya masing2, karena dapat bayar fee jasa konsultasi :) Yang lainnya tidak berani saya sebutkan, karena nanti bisa masuk delik pencemaran nama baik. Tapi yg saya tahu, ada biaya2 lain lagi yg bakalan keluar kalau masuk ranah hukum. Poinnya, bisa merugi kedua belah pihak karena habis kesedot biaya2 yg seharusnya ngga keluar. IAN 2010/3/9 silversurfer <silversurfer....@gmail.com> > > > Kalau kasih SP berbayar tapi nggak punya ijin WMI dan bikin member banyakan > khat loss bisa dipidanakan ya Bang?