Tergantung dulu awal perjanjiannya dengan pemberi stock picker itu
seperti apa bunyinya, seperti misal kalau ada kerugian, siapa yg
menanggungnya.

Lalu juga dalam memberikan SP nya, bunyinya juga seperti apa. Adakah
disebutkan soal stop loss. Dst...dst...dst.

Kalau sudah masuk ranah hukum, yang jelas untung menurut saya
pengacaranya masing2, karena dapat bayar fee jasa konsultasi :)

Yang lainnya tidak berani saya sebutkan, karena nanti bisa masuk delik
pencemaran nama baik. Tapi yg saya tahu, ada biaya2 lain lagi yg
bakalan keluar kalau masuk ranah hukum.  Poinnya, bisa merugi kedua
belah pihak karena habis kesedot biaya2 yg seharusnya ngga keluar.

IAN


2010/3/9 silversurfer <silversurfer....@gmail.com>
>
>
> Kalau kasih SP berbayar tapi nggak punya ijin WMI dan bikin member banyakan 
> khat loss bisa dipidanakan ya Bang?

Kirim email ke