Tampaknya sudah betul. Sesuai pengertian saya. Semoga ga ada kejadian yg terjadi di individu ebers yg manapun.. Semoga....
Salam Kobayashi --- Sent with System SEVEN - the new generation of mobile messaging -- pesan orisinal -- Subyek: Re: [ob] Re: Tanya: sertifikasi analis TA Dari: "lkm jkt" <lkm...@gmail.com> Tanggal: 09-03-2010 01.02 Pak Irwan. Rasanya kalau masuk wilayah pidana. itu polisi + jaksa lawan pengacara . Kalau wilayah perdata . ini baru pengacara >< pengacara. Mudah mudah an saya nga salah. silakan di koreksi salam Lukman 2010/3/9 Irwan Napitupulu <irwannapitup...@gmail.com> > Tergantung dulu awal perjanjiannya dengan pemberi stock picker itu > seperti apa bunyinya, seperti misal kalau ada kerugian, siapa yg > menanggungnya. > > Lalu juga dalam memberikan SP nya, bunyinya juga seperti apa. Adakah > disebutkan soal stop loss. Dst...dst...dst. > > Kalau sudah masuk ranah hukum, yang jelas untung menurut saya > pengacaranya masing2, karena dapat bayar fee jasa konsultasi :) > > Yang lainnya tidak berani saya sebutkan, karena nanti bisa masuk delik > pencemaran nama baik. Tapi yg saya tahu, ada biaya2 lain lagi yg > bakalan keluar kalau masuk ranah hukum. Poinnya, bisa merugi kedua > belah pihak karena habis kesedot biaya2 yg seharusnya ngga keluar. > > IAN > > > 2010/3/9 silversurfer <silversurfer....@gmail.com> > > > > > > Kalau kasih SP berbayar tapi nggak punya ijin WMI dan bikin member > banyakan khat loss bisa dipidanakan ya Bang? > > > ------------------------------------ > > + + > + + + + + > Mohon saat meREPLY posting, text dari posting lama dihapus > kecuali diperlukan agar CONTEXTnya jelas. > + + + + + > + +Yahoo! Groups Links > > > > -- Lukman