Bang Irwan..
Kalau sudah masuk ke ranah hukum.repot. ..
Baik pidana maupun perdata.
Bukan hanya biaya...
Waktu dan konsentrasi juga akan tersita banyak.
Karena banyak tahapannya.
Pidana.
Kepolisian.pengadilan negeri.
Kalau pengadilan negeri sdh putus masih bisa naik banding.
Dan juga msh bisa minta keputusan sela.
Kalau sdh selesaipun masih bisa ajukan kasasi ke-Mahkamah agung.
Dan upaya pk atau peninjauan kembali.
Dan mungkin juga pengampuan.
Cuma kalau perdata mungkin kepolisian ga terkait.
Namun ga menutup kemungkin.
Seandainya dari hasil keputusan perdata ada kaitan dgn pidana dapat pula 
dilaporkan kembali pidana kekepolisian dari tkp yg bersangkutan.
Rumit dan akan sangat repot.
Ini kalau utk kasus pengaduan.delik pengaduan.
Diluar kasus pengduan.
Bisa juga aparat yg bersangkutan berindak sendiri atas dasar ada nya indikasi 
tindak pidana yg meresahkan atau pun merugikan masyarakat.
Ah..panjang.
He..he...he...
Maaf...kalau ada kata2 atau tulisan yg salah
Disclaimer on

Salam
Kobayashi

--- Sent with System SEVEN - the new generation of mobile messaging

-- pesan orisinal --
Subyek: Re: [ob] Re: Tanya: sertifikasi analis TA
Dari: "Irwan Napitupulu" <irwannapitup...@gmail.com>
Tanggal: 09-03-2010 00.57

Tergantung dulu awal perjanjiannya dengan pemberi stock picker itu
seperti apa bunyinya, seperti misal kalau ada kerugian, siapa yg
menanggungnya.

Lalu juga dalam memberikan SP nya, bunyinya juga seperti apa. Adakah
disebutkan soal stop loss. Dst...dst...dst.

Kalau sudah masuk ranah hukum, yang jelas untung menurut saya
pengacaranya masing2, karena dapat bayar fee jasa konsultasi :)

Yang lainnya tidak berani saya sebutkan, karena nanti bisa masuk delik
pencemaran nama baik. Tapi yg saya tahu, ada biaya2 lain lagi yg
bakalan keluar kalau masuk ranah hukum.  Poinnya, bisa merugi kedua
belah pihak karena habis kesedot biaya2 yg seharusnya ngga keluar.

IAN


2010/3/9 silversurfer <silversurfer....@gmail.com>
>
>
> Kalau kasih SP berbayar tapi nggak punya ijin WMI dan bikin member banyakan 
> khat loss bisa dipidanakan ya Bang?

Kirim email ke