Wah bisa kaya China nich! kalo di china pajaknya dinaikkan dr 0.1 % jd 3 % langsung koreksi beberapa hari tetapi pulih kembali.Di China butuh berapa hari untuk pulih? Ada yang bisa bantu? Thanks
----- Original Message ----- From: Saham Kuliner To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Sent: Wednesday, June 06, 2007 6:51 PM Subject: [obrolan-bandar] Pajak saham mau naik??? Pemerintah Akan Naikkan Pajak Transaksi Saham Jadi 0,3% -------------------------------------------------------------------------------- Wednesday, 6 June 2007 18:45:31 StockWatch (Jakarta) - Pemerintah Indonesia tengah mengkaji tarif pajak baru untuk transaksi saham di Bursa Efek Jakarta (BEJ) dari saat ini sebesar 0,1% menyusul kondisi bullish pasar saham Indonesia. Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Ditjen Pajak Darmin Nasution usai Rapat Pansus RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUUKUP), Rabu (6/6) di Jakarta. Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan melihat semua kemungkinan untuk dianalisa. "Kami merasa kalau berbagai keputusan yang sifatnya strategis nanti akan dianalisa, dipikirkan dan dibahas secara hati-hati. Kita melihat dari berbagai kemungkinan," katanya. Sebelumnya bursa saham Shanghai menaikan tarif pajak transaksi saham dari 0,1% menjadi 0,3%. Meskipun terjadi koreksi beberapa hari, situasi bursa saham di Cina kembali tenang sehingga dari kenaikan tarif pajak itu diharapkan tambahan pajak sebesar US$60 juta. Saat ditanya ke pemerintah apakah pemerintah akan mengikuti jejak bursa saham Shanghai dalam menaikkan tarif pajak, Darmin mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengkaji hal itu. Menurut Darmin, pemerintah sebenarnya pernah mengusulkan kenaikan tarif pajak transaksi saham dari 0,1% menjadi 0,3%. "Kami sudah pernah mengajukan di masa Menkeu yang lalu, tapi itu ditolak," katanya. Namun Darmin enggan menjelaskan apakah kajian Ditjen Pajak untuk tarif pajak baru itu sama dengan usulan sebelumnya atau tidak. Rencana Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disetujui di tingkat Panitia khusus RUUKUP. Proses terakhir menuju pengesahan undang-undang ini masih satu tahap lagi yaitu paripurna untuk mendengarkan pandangan dari seluruh fraksi di DPR. Namun berdasarkan mini franski di Pansus RUUKUP seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap materi RUUKUP ini. Penandatanganan persetujuan itu digelar Rabu (6/6) ini dan dilakukan oleh Menkeu dengan pimpinan Pansus DPR, Melchias Mekeng. Hanya satu fraksi yang menyampaikan nota keberatan yakni fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). PAN mengusulkan istilah wajib pajak diganti dengan istilah pembayar pajak. PAN juga mengusulkan badan penerimaan pajak dan keberatan terhadap pemberlakuan pasal 25 dari RUUKUP itu khusus ayat 7. Dikhawatirkan pemberlakukan ayat 7 itu dapat menyebabkan potensi kehilangan penerimaan pajak yang cukup signifikan dan merosotnya pajak karena anjloknya kepatuhan wajib pajak. (Herman Susanto) -------------------------------------------------------------------------------- Get the free Yahoo! toolbar and rest assured with the added security of spyware protection.