Wah bisa kaya China nich!
kalo di china pajaknya dinaikkan dr 0.1 % jd 3 % langsung koreksi
beberapa hari tetapi pulih kembali.Di China butuh berapa hari untuk pulih?
Ada yang bisa bantu?
Thanks




----- Original Message ----- 
From: Saham Kuliner 
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com 
Sent: Wednesday, June 06, 2007 6:51 PM
Subject: [obrolan-bandar] Pajak saham mau naik???


Pemerintah Akan Naikkan Pajak Transaksi Saham Jadi 0,3% 


--------------------------------------------------------------------------------

      Wednesday, 6 June 2007 18:45:31
      StockWatch (Jakarta) - Pemerintah Indonesia tengah mengkaji tarif pajak 
baru untuk transaksi saham di Bursa Efek Jakarta (BEJ) dari saat ini sebesar 
0,1% menyusul kondisi bullish pasar saham Indonesia. 

      Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani 
Indrawati dan Ditjen Pajak Darmin Nasution usai Rapat Pansus RUU Ketentuan Umum 
dan Tata Cara Perpajakan (RUUKUP), Rabu (6/6) di Jakarta. 

      Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan melihat semua kemungkinan untuk 
dianalisa. "Kami merasa kalau berbagai keputusan yang sifatnya strategis nanti 
akan dianalisa, dipikirkan dan dibahas secara hati-hati. Kita melihat dari 
berbagai kemungkinan," katanya.

      Sebelumnya bursa saham Shanghai menaikan tarif pajak transaksi saham dari 
0,1% menjadi 0,3%. Meskipun terjadi koreksi beberapa hari, situasi bursa saham 
di Cina kembali tenang sehingga dari kenaikan tarif pajak itu diharapkan 
tambahan pajak sebesar US$60 juta. 

      Saat ditanya ke pemerintah apakah pemerintah akan mengikuti jejak bursa 
saham Shanghai dalam menaikkan tarif pajak, Darmin mengatakan, saat ini 
pihaknya tengah mengkaji hal itu. 

      Menurut Darmin, pemerintah sebenarnya pernah mengusulkan kenaikan tarif 
pajak transaksi saham dari 0,1% menjadi 0,3%. "Kami sudah pernah mengajukan di 
masa Menkeu yang lalu, tapi itu ditolak," katanya. 

      Namun Darmin enggan menjelaskan apakah kajian Ditjen Pajak untuk tarif 
pajak baru itu sama dengan usulan sebelumnya atau tidak. Rencana Rancangan 
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disetujui di tingkat 
Panitia khusus RUUKUP. 

      Proses terakhir menuju pengesahan undang-undang ini masih satu tahap lagi 
yaitu paripurna untuk mendengarkan pandangan dari seluruh fraksi di DPR. Namun 
berdasarkan mini franski di Pansus RUUKUP seluruh fraksi menyatakan persetujuan 
terhadap materi RUUKUP ini. 

      Penandatanganan persetujuan itu digelar Rabu (6/6) ini dan dilakukan oleh 
Menkeu dengan pimpinan Pansus DPR, Melchias Mekeng. Hanya satu fraksi yang 
menyampaikan nota keberatan yakni fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). PAN 
mengusulkan istilah wajib pajak diganti dengan istilah pembayar pajak. 

      PAN juga mengusulkan badan penerimaan pajak dan keberatan terhadap 
pemberlakuan pasal 25 dari RUUKUP itu khusus ayat 7. Dikhawatirkan 
pemberlakukan ayat 7 itu dapat menyebabkan potensi kehilangan penerimaan pajak 
yang cukup signifikan dan merosotnya pajak karena anjloknya kepatuhan wajib 
pajak. (Herman Susanto) 
     



--------------------------------------------------------------------------------
Get the free Yahoo! toolbar and rest assured with the added security of spyware 
protection. 

 

Kirim email ke