Pak VW, 
terima kasih untuk pencerahannza. Ada beberapa hal dari saya sbb:
1. Point : Fasilitas ini berlaku secara otomatis, tanpa didahului oleh 
Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin. (atau mungkin sudah ada di salah-satu 
klausul di Perjanjian Pembukaan Rekening Efek / Opening Account).
Tanggapan saya: Di sini terkesan sekuritas menempatkan diri di atas nasabah. 
Seolah2 nasabah itu mengemis untuk membuka account di sekuritas. Berlaku 
otomatis tanpa adanya pejanjian? Apakah ini tidak menciptakan ketidakepastian 
hukum dan daerah abu-abu yang bisa disalahgunakan oleh sekuritas sesuai dengan 
kepentingannya ? 
2. Mungkin tidak ya nasabah diberi perjanjian hitam di atas putih A sampai Z, 
pokoknya semua apa yang menjadi hak dan kewajiban nasabah dan sekuritas. Atau 
sekuritas memang diijinkan oleh Bapepam dan mendapatkan hak untuk main gebuk 
tanpa disertai perjanjian di awal pembukaan rekening.

Cheers,
Andi


abdulrahim abdulrahim <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Trims pak VW. Mencerahkan....

Pak Cumi Goreng Enak, DES mengatur soal margin khan ya, Apakah Credit
Limit yang dijelaskan oleh pak VW di bawah ini juga diatur oleh DES?
Trims. Boleh japri :)

On Jan 26, 2008 5:22 PM, vwbeetle1966  wrote:
> Membaca bbrp postingan mengenai bunga margin, saya merasa perlu
>  menginformasikan mengenai perbedaan Fasilitas Margin dengan Trading
>  Limit/Credit Limit nasabah..
>
>  Trading Limit/Credit Limit :
>  • Setiap nasabah yang mempunyai aset di rekening efeknya di
>  sekuritas (Uang tunai, Saham atau kombinasinya) mempunyai suatu
>  parameter yang disebut Trading Limit / Credit Limit nasabah.
>  • Trading Limit dari seorang nasabah menunjukan berapa banyak (batas
>  maksimum) nasabah tersebut boleh belanja pada hari itu.
>  • Trading Limit seorang nasabah berubah setiap hari sesuai dengan
>  perubahan posisi asetnya. Saat ini hampir semua sekuritas telah
>  menggunakan computerized back-office system yang dapat menghitung
>  Trading Limit nasabah setiap hari.
>  • Setiap sekuritas mempunyai policynya masing2 mengenai rumusan
>  trading limit untuk nasabah ini, ada yg 1x, 2x, 3x dst.
>  • Trading Limit ini disediakan karena seorang nasabah yang mempunyai
>  uang tunai 1 milyar misalnya, mungkin hanya menyetorkan 100jt kepada
>  sekuritas untuk setoran awal/jaminan. Di sekuritas yg memberi
>  trading limit 4x, maka nasabah ybs boleh melakukan pembelian s/d
>  400jt – tanpa harus menyetorkan terlebih dahulu 300 juta-nya.
>  Kekurangan yang 300 jt ini tetap harus dibayar pada saat Jatuh Tempo
>  Pembayaran (T+2 atau T+3).
>  • Apabila pada pada saat jatuh tempo pembayaran, nasabah ybs tidak
>  melunasi kewajibannya, maka nasabah tsb dikenakan bunga penalti
>  (bukan bunga margin) yang besarnya juga bervariasi tergantung
>  sekuritasnya (misal 0.1% per hari =36% per tahun atau 0.2% per hari
>  = 72% per tahun). Bunga/penalty untuk keterlambatan pembayaran ini
>  umumnya lebih tinggi dari bunga fasilitas margin.
>  • Fasilitas ini berlaku secara otomatis, tanpa didahului oleh
>  Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin. (atau mungkin sudah ada di
>  salah-satu klausul di Perjanjian Pembukaan Rekening Efek / Opening
>  Account).
>  • Apabila nasabah tidak melunasi pembayaran sampai dengan T+7, ada
>  kemungkinan besar memang akan di force-sell oleh sekuritas ybs. Hal
>  ini dikarenakan peraturan dari Bapepam/BEJ yang mengharuskan
>  sekuritas memindahkan piutang nasabah dari kelompok Aktiva Lancar ke
>  kelompok Aktiva Keuangan Lainnya bagi piutang nasabah yang berumur 7
>  hari lebih - yang mengakibatkan sekuritas ybs mengalami penurunan
>  perhitungan MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan). Apabila banyak
>  nasabah melakukan hal yang sama dapat mengurangi perhitungan MKBD
>  sekuritas tersebut sampai di bawah batas minimum yang disyaratkan
>  Bapepam (kalau sampai terjadi sekuritas dikenakan suspend).
>
>  Fasilitas Margin
>  • Nasabah di suatu sekuritas dapat memperoleh fasiltas margin HANYA
>  jika nasabah ybs telah mengajukan permintaan terlebih dahulu,
>  memperoleh persetujuan dari sekuritas tsb dan menanda-tangani
>  Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin.
>  • Tidak semua nasabah memperoleh fasilitas margin, hanya yang
>  memenuhi persyaratan tertentu – yang di setiap sekuritas bisa
>  berbeda2 - biasanya hanya nasabah yang sudah lama atau main sahamnya
>  cukup besar atau sudah dikenal baik oleh sekuritas ybs dll – ini
>  untuk alasan keamanan sekuritas ybs.
>  • Karena telah didahului dengan perjanjian, maka sekuritas sudah
>  mencadangkan dana untuk fasilitas margin bagi nasabah ybs dan
>  menyiapkan administrasi yang sesuai sehingga bunganya juga dapat
>  lebih murah dari bunga penalty terlambat bayar. Kalau tidak salah
>  saat ini sekitar 18-22%.
>  • Force-sell tidak akan dilakukan pada T+7. Force-sell hanya
>  dilakukan apabila rasio antara jaminan saham dengan jumlah pinjaman
>  sudah dianggap membahayakan (aset bersih nasabah sudah hampir
>  habis) – itupun hanya akan dilakukan jika nasabah margin tidak
>  mau/mampu menambah jaminan.
>
>  Semoga membantu.
>
>  Enjoy your trade!
>  VW Beetle


+ +
+ + + + +
Mohon saat meREPLY posting, text dari posting lama dihapus 
kecuali diperlukan agar CONTEXTnya jelas.
+ + + + +
+ + 
Yahoo! Groups Links





 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

Reply via email to