Kalau ada sekuritas nakal seperti itu ya laporin aja ke Bapepam pak.....
Saya rasa tidak ada sekuritas yang berani untuk jual saham nasabah tanpa dibayarkan kepada nasabah ybs, memangnya perusahaan asal berdiri? izinnya dari Bapepam tuh pak sama seperti perbankan dapat izin usaha dari Bank Indonesia... gak main2 loh.... Resikonya tidak sebanding pak kalau sekuritas berani lakukan hal itu. Lagipula Direktur sekuritas itu kan sudah di-screening juga, dan bisa di-black-list seumur hidup sama Bapepam..... Dan mengenai hak untuk force-sell, ya harap dimengerti bahwa itu hanya dilakukan hanya bila nasabah tidak membayar saham yang dibelinya ! Misal nasabah setor uang 100jt, lalu beli saham sampai 400jt dan tidak mau bayar pada saat jatuh temponya (T+3 = 3 hari kemudian)... lalu yang bayar 300 jutanya siapa? ya ditalangi oleh sekuritas itu. Kalau sampai T+7 masih juga tidak dibayar oleh nasabah maka sekuritas tentu saja akan menjual saham itu(force-sell) karena kalau tidak di-force-sell lama2 bisa numpuk tuh potential bad debt. Mending ngadepin nasabah marah (koq marah sih? memangnya siapa yg bilang bawa nasabah boleh pakai uang sekuritas tanpa permisi?:-) ) daripada mesti ngadepin Bapepam atau BEJ yang marah...... Dan siapa bilang tanpa perintah nasabah? coba baca lagi perjanjian pembukaan rekening yang sudah ditanda-tangani oleh nasbah ybs..... kalau nasabah wajib bayar pada T+3 lalu tidak juga bayar bahkan sampai T+7 masa sih nggak boleh dijual sama sekuritasnya? mesti berapa trilyun yang disediain oleh sekuritas untuk menalangi pembelian saham oleh nasabah yang tidak mau bayar? dan mesti berapa puluh milyar bad-debt-nya? bisa bangkrut atuh pak.... dan bisa coreng-moreng pasar modal kita ini suatu saat dengan ledakan ala sub- prime mortgage di amerika sana.... Semoga bermanfaat. Enjoy your trade ! VW Beetle Note : Saya hanya berusaha agar para pemain saham mengerti aturan main saham termasuk tata-tertib pembayaran dan selanjutnya konsentrasi pada TA, FA, dan BA saja supaya bisa untung main sahamnya... --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, "htanus" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Temen-temen mau nanya, > Apabila securitas punya hak untuk force sell seperti itu tanpa > perintah nasabah, apakah mungkin sekuritas yang nakal kemudian > menjual saham nasabah dan uangnya tidak disetor ke nasabahnya? > Walaupun saham nasabah itu disimpan di KPEI, tapi yang perintah jual > kan sekuritas dan kemana uang disetor juga perintah dari sekuritas. > Mohon pencerahan temen-temen. > Thanks, > > > --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, "vwbeetle1966" > <vwbeetle1966@> wrote: > > > > Membaca bbrp postingan mengenai bunga margin, saya merasa perlu > > menginformasikan mengenai perbedaan Fasilitas Margin dengan > Trading > > Limit/Credit Limit nasabah.. > > > > Trading Limit/Credit Limit : > > Setiap nasabah yang mempunyai aset di rekening efeknya di > > sekuritas (Uang tunai, Saham atau kombinasinya) mempunyai suatu > > parameter yang disebut Trading Limit / Credit Limit nasabah. > > Trading Limit dari seorang nasabah menunjukan berapa banyak > (batas > > maksimum) nasabah tersebut boleh belanja pada hari itu. > > Trading Limit seorang nasabah berubah setiap hari sesuai dengan > > perubahan posisi asetnya. Saat ini hampir semua sekuritas telah > > menggunakan computerized back-office system yang dapat menghitung > > Trading Limit nasabah setiap hari. > > Setiap sekuritas mempunyai policynya masing2 mengenai rumusan > > trading limit untuk nasabah ini, ada yg 1x, 2x, 3x dst. > > Trading Limit ini disediakan karena seorang nasabah yang > mempunyai > > uang tunai 1 milyar misalnya, mungkin hanya menyetorkan 100jt > kepada > > sekuritas untuk setoran awal/jaminan. Di sekuritas yg memberi > > trading limit 4x, maka nasabah ybs boleh melakukan pembelian s/d > > 400jt tanpa harus menyetorkan terlebih dahulu 300 juta-nya. > > Kekurangan yang 300 jt ini tetap harus dibayar pada saat Jatuh > Tempo > > Pembayaran (T+2 atau T+3). > > Apabila pada pada saat jatuh tempo pembayaran, nasabah ybs tidak > > melunasi kewajibannya, maka nasabah tsb dikenakan bunga penalti > > (bukan bunga margin) yang besarnya juga bervariasi tergantung > > sekuritasnya (misal 0.1% per hari =36% per tahun atau 0.2% per hari > > = 72% per tahun). Bunga/penalty untuk keterlambatan pembayaran ini > > umumnya lebih tinggi dari bunga fasilitas margin. > > Fasilitas ini berlaku secara otomatis, tanpa didahului oleh > > Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin. (atau mungkin sudah ada di > > salah-satu klausul di Perjanjian Pembukaan Rekening Efek / Opening > > Account). > > Apabila nasabah tidak melunasi pembayaran sampai dengan T+7, ada > > kemungkinan besar memang akan di force-sell oleh sekuritas ybs. Hal > > ini dikarenakan peraturan dari Bapepam/BEJ yang mengharuskan > > sekuritas memindahkan piutang nasabah dari kelompok Aktiva Lancar > ke > > kelompok Aktiva Keuangan Lainnya bagi piutang nasabah yang berumur > 7 > > hari lebih - yang mengakibatkan sekuritas ybs mengalami penurunan > > perhitungan MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan). Apabila banyak > > nasabah melakukan hal yang sama dapat mengurangi perhitungan MKBD > > sekuritas tersebut sampai di bawah batas minimum yang disyaratkan > > Bapepam (kalau sampai terjadi sekuritas dikenakan suspend). > > > > Fasilitas Margin > > Nasabah di suatu sekuritas dapat memperoleh fasiltas margin HANYA > > jika nasabah ybs telah mengajukan permintaan terlebih dahulu, > > memperoleh persetujuan dari sekuritas tsb dan menanda-tangani > > Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin. > > Tidak semua nasabah memperoleh fasilitas margin, hanya yang > > memenuhi persyaratan tertentu yang di setiap sekuritas bisa > > berbeda2 - biasanya hanya nasabah yang sudah lama atau main > sahamnya > > cukup besar atau sudah dikenal baik oleh sekuritas ybs dll ini > > untuk alasan keamanan sekuritas ybs. > > Karena telah didahului dengan perjanjian, maka sekuritas sudah > > mencadangkan dana untuk fasilitas margin bagi nasabah ybs dan > > menyiapkan administrasi yang sesuai sehingga bunganya juga dapat > > lebih murah dari bunga penalty terlambat bayar. Kalau tidak salah > > saat ini sekitar 18-22%. > > Force-sell tidak akan dilakukan pada T+7. Force-sell hanya > > dilakukan apabila rasio antara jaminan saham dengan jumlah pinjaman > > sudah dianggap membahayakan (aset bersih nasabah sudah hampir > > habis) itupun hanya akan dilakukan jika nasabah margin tidak > > mau/mampu menambah jaminan. > > > > Semoga membantu. > > > > Enjoy your trade! > > VW Beetle > > >