Kalau ada sekuritas nakal seperti itu ya laporin aja ke Bapepam 
pak..... 

Saya rasa tidak ada sekuritas yang berani untuk jual saham nasabah 
tanpa dibayarkan kepada nasabah ybs, memangnya perusahaan asal 
berdiri? izinnya dari Bapepam tuh pak sama seperti perbankan dapat 
izin usaha dari Bank Indonesia... gak main2 loh....

Resikonya tidak sebanding pak kalau sekuritas berani lakukan hal 
itu. Lagipula Direktur sekuritas itu kan sudah di-screening juga, 
dan bisa di-black-list seumur hidup sama Bapepam.....

Dan mengenai hak untuk force-sell, ya harap dimengerti bahwa itu 
hanya dilakukan hanya bila nasabah tidak membayar saham yang 
dibelinya ! Misal nasabah setor uang 100jt, lalu beli saham sampai 
400jt dan tidak mau bayar pada saat jatuh temponya (T+3 = 3 hari 
kemudian)... lalu yang bayar 300 jutanya siapa? ya ditalangi oleh 
sekuritas itu. Kalau sampai T+7 masih juga tidak dibayar oleh 
nasabah maka sekuritas tentu saja akan menjual saham itu(force-sell)
karena kalau tidak di-force-sell lama2 bisa numpuk tuh potential bad 
debt. Mending ngadepin nasabah marah (koq marah sih? memangnya siapa 
yg bilang bawa nasabah boleh pakai uang sekuritas tanpa permisi?:-) )
daripada mesti ngadepin Bapepam atau BEJ yang marah......

Dan siapa bilang tanpa perintah nasabah? coba baca lagi perjanjian 
pembukaan rekening yang sudah ditanda-tangani oleh nasbah ybs..... 
kalau nasabah wajib bayar pada T+3 lalu tidak juga bayar bahkan 
sampai T+7 masa sih nggak boleh dijual sama sekuritasnya? mesti 
berapa trilyun yang disediain oleh sekuritas untuk menalangi 
pembelian saham oleh nasabah yang tidak mau bayar? dan mesti berapa 
puluh milyar bad-debt-nya? bisa bangkrut atuh pak.... dan bisa 
coreng-moreng pasar modal kita ini suatu saat dengan ledakan ala sub-
prime mortgage di amerika sana....

Semoga bermanfaat.

Enjoy your trade !
VW Beetle

Note :
Saya hanya berusaha agar para pemain saham mengerti aturan main 
saham termasuk tata-tertib pembayaran dan selanjutnya konsentrasi 
pada TA, FA, dan BA saja supaya bisa untung main sahamnya...






--- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, "htanus" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Temen-temen mau nanya,
> Apabila securitas punya hak untuk force sell seperti itu tanpa 
> perintah nasabah, apakah mungkin sekuritas yang nakal kemudian 
> menjual saham nasabah dan uangnya tidak disetor ke nasabahnya? 
> Walaupun saham nasabah itu disimpan di KPEI, tapi yang perintah 
jual 
> kan sekuritas dan kemana uang disetor juga perintah dari 
sekuritas. 
> Mohon pencerahan temen-temen. 
> Thanks,
> 
> 
> --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, "vwbeetle1966" 
> <vwbeetle1966@> wrote:
> >
> > Membaca bbrp postingan mengenai bunga margin, saya merasa perlu 
> > menginformasikan  mengenai perbedaan Fasilitas Margin dengan 
> Trading 
> > Limit/Credit Limit nasabah..
> > 
> > Trading Limit/Credit Limit :
> > • Setiap nasabah yang mempunyai aset di rekening efeknya di 
> > sekuritas (Uang tunai, Saham atau kombinasinya) mempunyai suatu 
> > parameter yang disebut Trading Limit / Credit Limit nasabah. 
> > • Trading Limit dari seorang nasabah menunjukan berapa banyak 
> (batas 
> > maksimum) nasabah tersebut boleh belanja pada hari itu.
> > • Trading Limit seorang nasabah berubah setiap hari sesuai 
dengan 
> > perubahan posisi asetnya. Saat ini hampir semua sekuritas telah 
> > menggunakan computerized back-office system yang dapat 
menghitung 
> > Trading Limit nasabah setiap hari.
> > • Setiap sekuritas mempunyai policynya masing2 mengenai rumusan 
> > trading limit untuk nasabah ini, ada yg 1x, 2x, 3x dst.
> > • Trading Limit ini disediakan karena seorang nasabah yang 
> mempunyai 
> > uang tunai 1 milyar misalnya, mungkin hanya menyetorkan 100jt 
> kepada 
> > sekuritas untuk setoran awal/jaminan. Di sekuritas yg memberi 
> > trading limit 4x, maka nasabah ybs boleh melakukan pembelian s/d 
> > 400jt – tanpa harus menyetorkan terlebih dahulu 300 juta-nya. 
> > Kekurangan yang 300 jt ini tetap harus dibayar pada saat Jatuh 
> Tempo 
> > Pembayaran (T+2 atau T+3).
> > • Apabila pada pada saat jatuh tempo pembayaran, nasabah ybs 
tidak 
> > melunasi kewajibannya, maka nasabah tsb dikenakan bunga penalti 
> > (bukan bunga margin) yang besarnya juga bervariasi tergantung 
> > sekuritasnya (misal 0.1% per hari =36% per tahun atau 0.2% per 
hari 
> > = 72% per tahun). Bunga/penalty untuk keterlambatan pembayaran 
ini 
> > umumnya lebih tinggi dari bunga fasilitas margin.
> > • Fasilitas ini berlaku secara otomatis, tanpa didahului oleh 
> > Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin. (atau mungkin sudah ada 
di 
> > salah-satu klausul di Perjanjian Pembukaan Rekening Efek / 
Opening 
> > Account).
> > • Apabila nasabah tidak melunasi pembayaran sampai dengan T+7, 
ada 
> > kemungkinan besar memang akan di force-sell oleh sekuritas ybs. 
Hal 
> > ini dikarenakan peraturan dari Bapepam/BEJ yang mengharuskan 
> > sekuritas memindahkan piutang nasabah dari kelompok Aktiva 
Lancar 
> ke 
> > kelompok Aktiva Keuangan Lainnya bagi piutang nasabah yang 
berumur 
> 7 
> > hari lebih - yang mengakibatkan sekuritas ybs mengalami 
penurunan 
> > perhitungan MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan). Apabila 
banyak 
> > nasabah melakukan hal yang sama dapat mengurangi perhitungan  
MKBD 
> > sekuritas tersebut sampai di bawah batas minimum yang 
disyaratkan 
> > Bapepam (kalau sampai terjadi sekuritas dikenakan suspend).
> > 
> > Fasilitas Margin
> > • Nasabah di suatu sekuritas dapat memperoleh fasiltas margin 
HANYA 
> > jika nasabah ybs telah mengajukan permintaan terlebih dahulu, 
> > memperoleh persetujuan dari sekuritas tsb dan menanda-tangani 
> > Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin.
> > • Tidak semua nasabah memperoleh fasilitas margin, hanya yang 
> > memenuhi persyaratan tertentu – yang di setiap sekuritas bisa 
> > berbeda2 - biasanya hanya nasabah yang sudah lama atau main 
> sahamnya 
> > cukup besar atau sudah dikenal baik oleh sekuritas ybs dll – ini 
> > untuk alasan keamanan sekuritas ybs.
> > • Karena telah didahului dengan perjanjian, maka sekuritas sudah 
> > mencadangkan dana untuk fasilitas margin bagi nasabah ybs dan 
> > menyiapkan administrasi yang sesuai sehingga bunganya juga dapat 
> > lebih murah dari bunga penalty terlambat bayar. Kalau tidak 
salah 
> > saat ini sekitar 18-22%.
> > • Force-sell tidak akan dilakukan pada T+7. Force-sell hanya 
> > dilakukan apabila rasio antara jaminan saham dengan jumlah 
pinjaman 
> > sudah dianggap membahayakan (aset bersih nasabah sudah hampir 
> > habis) – itupun hanya akan dilakukan jika nasabah margin tidak 
> > mau/mampu menambah jaminan.
> > 
> > Semoga membantu.
> > 
> > Enjoy your trade!
> > VW Beetle
> >
>


Kirim email ke