Lah ini kan sama aja dgn peraturan SEC atau Bapepam-LK...yg beda cuma point e doank, itupun di BEI udh dibatasi 1:1.
Sekali lagi, syariah atau bukan, cuma nama dan kemasan doank, ISI SAMA.... Tp sih kalo utk orang Indonesia yg rata2 masih senangnya liat kulit dan kemasan, ya kemasan Syariah ini cukup menjual, makanya laku. ----- Original Message ---- From: Cumi Bakar <[EMAIL PROTECTED]> To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Sent: Wednesday, March 26, 2008 12:45:33 PM Subject: Re: [obrolan-bandar] main saham >< kapitalis Oom DE, bukannya kalo ngikutin Dewan Syariah, gak ada tuh ketentuan mesti dilock setahun. Yang saya tahu cuma gak boleh adalah: Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu; Bai' al-ma'dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (short selling); Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang; Menimbulkan informasi yang menyesatkan; Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut; dan Ihtikar (penimbunan) , yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain; Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur diatas.Salam, Cumi-cumi. , On Wed, Mar 26, 2008 at 12:40 PM, Dean Earwicker <dean.earwicker@ gmail.com> wrote: Sy pribadi sebenernya lebih senang metode syariah (tapi yang murni ya), tapi pasti banyak yang gak setuju... dan gak seru banget.. Paling kalaupun mau diterapin, beli saham harus di lock minimal setahun jadi makan dividen aja hehe... Regards, DE ____________________________________________________________________________________ Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ