Lah ini kan sama aja dgn peraturan SEC atau Bapepam-LK...yg beda cuma point e 
doank, itupun di BEI udh dibatasi 1:1.

Sekali lagi, syariah atau bukan, cuma nama dan kemasan doank, ISI SAMA....

Tp sih kalo utk orang Indonesia yg rata2 masih senangnya liat kulit dan 
kemasan, ya kemasan Syariah ini cukup menjual, makanya laku.

----- Original Message ----
From: Cumi Bakar <[EMAIL PROTECTED]>
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, March 26, 2008 12:45:33 PM
Subject: Re: [obrolan-bandar] main saham >< kapitalis

                Oom DE,
bukannya kalo ngikutin Dewan Syariah, gak ada tuh ketentuan mesti dilock 
setahun. Yang saya tahu cuma gak boleh adalah:

 Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu; Bai' al-ma'dum, yaitu melakukan 
penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (short selling); 
Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh 
keuntungan atas transaksi yang dilarang; Menimbulkan informasi yang menyesatkan;
Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan
fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian
Efek Syariah tersebut; dan Ihtikar (penimbunan) , yaitu
melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk
menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi
Pihak lain; Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur 
diatas.Salam,
Cumi-cumi.
, 

On Wed, Mar 26, 2008 at 12:40 PM, Dean Earwicker <dean.earwicker@ gmail.com> 
wrote:
Sy pribadi sebenernya lebih senang metode syariah (tapi yang murni ya), tapi 
pasti banyak yang gak setuju... dan gak seru banget..

Paling kalaupun mau diterapin, beli saham harus di lock minimal setahun jadi 
makan dividen aja hehe...

Regards,
DE















      
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ

Kirim email ke