*http://hukumonline.com/detail.asp?id=16680&cl=Berita* *Sofyan Djalil: Saya Tidak Anti Privatisasi *[9/5/07]
*Menneg BUMN yang baru ini justru gencar mempromosikan privatisasi BUMN, ketimbang berbicara tentang peningkatan kinerja BUMN.* ** Walau belum mau berkomentar banyak tentang program yang akan dilakukannya pada pos baru, namun Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Menneg BUMN) terpilih Sofyan Djalil sudah memberikan sedikit sinyal arah kebijakan kementerian yang mengurusi perusahaan-perusahan pelat merah itu. Salah satunya melanjutkan program privatisasi BUMN. Sofyan mengaku sangat mendukung adanya privatisasi perusahaan-perusahaan BUMN. Bahkan dia bertekad untuk menjadikan semua perusahaan BUMN menjadi *perusahaan publik* tapi tidak semua harus tercatat di bursa. "Saya tidak anti privatisasi!" tegasnya kepada wartawan di sela acara BUMN Forum di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (9/5). Hanya saja, lanjut Soyan, privatisasi harus dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sofyan memaparkan, dalam UU Nomor 8 Tahun 1995<http://72.14.235.104/search?q=cache:IBGhvQjCQv0J:www.bapepam.go.id/pasar_modal/regulasi_pm/uu_pm/index.htm+UU+Pasar+Modal&hl=id&ct=clnk&cd=5&gl=id>tentang Pasar Modal disebutkan, jika perusahaan dimiliki lebih dari 200 pihak maka perusahaan itu wajib mendaftar di Bapepam. Sebab perusahaan itu akan menjadi *perusahaan publik* meskipun *tidak tercatat* di bursa saham. On Thu, Apr 24, 2008 at 3:54 PM, ALX™ <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Terbuka (Tbk) dan listing di Bursa Efek Indonesia adalah 2 hal yang > berbeda > (coba lihat definisi Bapepam... ada di bbrp peraturan yg dikeluarkan > Bapepam) > > Terbuka belum tentu listing di BEI... contohnya dulu misalnya PT 2130 > Kalo listing di BEI, otomatis Tbk > CMIIW > > > -- > Salam > ALX™ > > > >