Mau menanggapi logika berpikir Pak Fuad Rahmany (terlampir berita dari IndoFinanz), yang menurut saya rada aneh (baca: non-sense).
Umumnya harga di market akan dijual "at discount" terhadap harga intrinsic perusahaan. Kenapa? Karena harga di market adalah harga untuk umum yang tidak punya kontrol terhadap jalannya perusahaan, penggunaan cash-on-hand perusahaan, penggunaan fasilitas hutang dari bank, atau terhadap aneka corporate action lainnya. Sebaliknya bagi mereka yang akan mengambil alih perusahaan, umumnya akan berani untuk membayar seharga minimal intrinsic value perusahaan, bahkan sangat lumrah kalo ditambahkan premium sekian persen di atas intrinsic value perusahaan (tergantung persepsi mengenai nilai potensial dari perusahaan tsb). Misalnya yang lagi hangat di NYSE, perusahaan bir InBev menawar Anheuscher Busch dengan nilai premium di atas harga penutupan terakhir pra-offer. Begitu juga di Indonesia untuk case HMSP beberapa tahun lalu misalnya. Untuk melindungi pemodal kecil (retail), jika terjadi perpindahan kontrol atas jalannya perusahaan, mereka harus diberi kesempatan untuk mengambil discretionary decision terhadap saham mereka pada perusahaan tsb. Bila mereka merasa masa depan perusahaan tsb akan lebih cerah di tangan management baru, maka mereka akan tetap hold sahamnya, sebaliknya jika mereka merasa management baru tidak lebih baik daripada management lama, maka mereka harus bisa menjual sahamnya ke perusahaan pengendali baru dengan harga yang minimal sama dengan harga akuisisi tsb (bila kesempatan ini ditutup, maka retail yang kecewa dengan akuisisi tsb akan men-dump sahamnya rame2 di market yang membuat mereka rugi). Demikian juga perusahaan yang berniat untuk go-private harus melakukannya tanpa merugikan retail investor. Retail investor juga harus diberi kesempatan untuk mengambil discretionary decision terhadap sahamnya. Jika mereka tetap ingin memiliki saham perusahaan yg nantinya akan jadi perusahaan tertutup, silakan (walaupun posisi mereka akan sangat inferior terhadap major shareholder). Dan kalau mereka tidak mau menjadi investor saham perusahaam tertutup, maka saham mereka harus dibeli dengan harga premium oleh major shareholder perusahaan. Kedua hal ini, akuisisi atau go-private adalah dua hal yang berbeda. Tanpa proses akuisisi-pun ada saja perusahaan yang tidak mau lagi menjadi perusahaan terbuka, misalnya KOMI. Fenomena ini yang harus dilihat dengan kacamata yang jernih, dan bila ini dianggap dapat merugikan dunia per-pasar-modal-an maka harus dicarikan solusinya dengan baik. Jangan mencurigai proses akuisisi sebagai upaya untuk go-private. Perusahaan terbuka akan tetap berada di pasar modal selama benefit-nya lebih banyak dibandingkan cost-nya, ini sangat business-wise. Jalan tengahnya bisa saja dibuat aturan, bahwa proses go-private oleh major shareholder baru hanya dapat dilakukan setelah sekian tahun dari proses akuisisi (tanpa peduli jumlah kepemilikan retail yang tersisa di market post-akuisisi). Menaikkan batas tender offer untuk akuisisi dari 25% ke 35% menurut saya tidak taat asas, karena prinsipnya adalah kalau terjadi perubahan controlling-shareholder maka harus ada tender offer untuk melindungi kepentingan retail investor (even 15% pun kalo terhadap shareholder terbesar, maka harus ada tender offer). Kalo memang Bapepam bijak, silakan cari tahu mengapa beberapa perusahaan tetap keukeuh untuk go-private, walau sudah ada insentif pajak PPh yang baik. Jangan2 treshold-nya dianggap ketinggian (just guessing...). Atau jangan2 menjadi perusahaan terbuka lebih banyak susahnya dari pada menjadi perusahan tertutup. Katan orang pajaknya jadi lebih transparant, dan untuk main mata dengan orang pajak jadi lebih susah (kalo sinyalemen ini benar, berarti masalahnya di Ditjen Pajak-nya dong yang harus di-revamp). Akhir kata, silakan Bapepam mencermati fenomena ini, dan mengambil keputusan yang baik dan tepat sasaran. Tolong jangan bikin aturan yang melecehkan logika berpikir, malu khan, apa kata dunia... Jika ada teman2 OB-ers yang adalah pegawai Bapepam, atau yang punya akses ke Bapepam, silakan pemikiran ini disampaikan kepada otoritas Bapepam sebagai masukan yang kiranya dapat berguna. Just my 2 cents. Regards, Bandar Bola Bapepam Akan Revisi Aturan *Tender Offer* *Jumat, 20 Juni 2008* Jakarta (Indofinanz) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan merevisi aturan tentang penawaran tender (*tender offer*) dengan tujuan transaksi saham emiten pasca akuisisi oleh investor bisa tetap likuid. Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany mengakui jika aturan *tender offer* yang sekarang justru membuat perdagangan saham emiten semakin tidak likuid. Padahal tugas regulator justru harus mengembangkan pasar. Menurut Fuad, aturan penawaran tender atas saham publik pasca akuisisi yang semula dimaksud untuk memberikan keadilan bagi pemegang saham lainnya justru mendatangkan masalah baru dimana emiten mendapat ruang untuk *go private*. Tak hanya merevisi masalah tender offer, Bapepam-LK juga akan mempersingkat proses penawaran umum perdana (IPO). Dengan waktu yang terlalu lama maka risiko yang ditanggung juga semakin besar karena pasar sewaktu-waktu bisa bergejolak.