"Dividen yang diperoleh pemegang saham melalui pasar modal sekarang 10% final. 
Kalau dulu 20%, weight holding, artinya waktu dibagi deviden dia bayar 20% 
nanti waktu dihitung kepada penghasilan dia secara keseluruhan dihitung lagi 
pajaknya secara keseluruhan. Kalau ternyata 35% kenanya dulu, maka sudah 
dibayar 20% tinggal 15% lagi di pajak. Kalau sekarang 10% final. Tidak lagi 
pengurang atau penambah," tegas Dirjen Pajak Darmin Nasution di Gedung DPR



----- Original Message ----
From: Lidya Laurentina <[EMAIL PROTECTED]>
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Cc: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
[EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, 4 August 2008 1:24:07
Subject: [obrolan-bandar] Pajak Dividen


All,

Ada yg tau gak, pajak dividen itu resminya dari pemerintah berapa persen?
Broker saya kok motong dividen saya sampe 15% gitu ya?? Saya baca di beberapa 
artikel di internet resminya cuma 10%.

Mohon info dari rekan2.., (sebelum saya protes ke broker :)).

Salam,
Lidya
 
 


      New Email addresses available on Yahoo!
Get the Email name you&#39;ve always wanted on the new @ymail and @rocketmail. 
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/sg/

Kirim email ke