"Dividen yang diperoleh pemegang saham melalui pasar modal sekarang 10% final. Kalau dulu 20%, weight holding, artinya waktu dibagi deviden dia bayar 20% nanti waktu dihitung kepada penghasilan dia secara keseluruhan dihitung lagi pajaknya secara keseluruhan. Kalau ternyata 35% kenanya dulu, maka sudah dibayar 20% tinggal 15% lagi di pajak. Kalau sekarang 10% final. Tidak lagi pengurang atau penambah," tegas Dirjen Pajak Darmin Nasution di Gedung DPR
----- Original Message ---- From: Lidya Laurentina <[EMAIL PROTECTED]> To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Cc: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, 4 August 2008 1:24:07 Subject: [obrolan-bandar] Pajak Dividen All, Ada yg tau gak, pajak dividen itu resminya dari pemerintah berapa persen? Broker saya kok motong dividen saya sampe 15% gitu ya?? Saya baca di beberapa artikel di internet resminya cuma 10%. Mohon info dari rekan2.., (sebelum saya protes ke broker :)). Salam, Lidya New Email addresses available on Yahoo! Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail. Hurry before someone else does! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/sg/