betul local 15% asing or yg suka pake BVI 20%, tapi bisa juga bvi 15% bisa bisanya broker aja
tphen rgs <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Bulan lalu setelah pengumuman pun , dividen saya tetap dipotong pajak dividen tetap 15%.. setau saya 20% itu untuk asing.. Kalau ada info lebih lanjut , kabar2i ok.. Thanks, Stephen. ----- Original Message ---- From: Gerry Yun <[EMAIL PROTECTED]> To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Sent: Monday, August 4, 2008 2:06:12 PM Subject: Re: [obrolan-bandar] Pajak Dividen Bukannya 10% tahun depan, sekarang kan 20% 2008/8/4 ali hanafiah <[EMAIL PROTECTED] com.sg> "Dividen yang diperoleh pemegang saham melalui pasar modal sekarang 10% final. Kalau dulu 20%, weight holding, artinya waktu dibagi deviden dia bayar 20% nanti waktu dihitung kepada penghasilan dia secara keseluruhan dihitung lagi pajaknya secara keseluruhan. Kalau ternyata 35% kenanya dulu, maka sudah dibayar 20% tinggal 15% lagi di pajak. Kalau sekarang 10% final. Tidak lagi pengurang atau penambah," tegas Dirjen Pajak Darmin Nasution di Gedung DPR ----- Original Message ---- From: Lidya Laurentina <lidya.laurentina@ yahoo.com> To: obrolan-bandar@ yahoogroups. com Cc: cenayank_saham@ yahoogroups. com; [EMAIL PROTECTED] com; [EMAIL PROTECTED] ps.com; [EMAIL PROTECTED] com; junir_trader@ yahoogroups. com Sent: Monday, 4 August 2008 1:24:07 Subject: [obrolan-bandar] Pajak Dividen All, Ada yg tau gak, pajak dividen itu resminya dari pemerintah berapa persen? Broker saya kok motong dividen saya sampe 15% gitu ya?? Saya baca di beberapa artikel di internet resminya cuma 10%. Mohon info dari rekan2.., (sebelum saya protes ke broker :)). Salam, Lidya --------------------------------- Yahoo! Toolbar is now powered with Search Assist. Download it now!