betul local 15% asing or yg suka pake BVI 20%, tapi bisa juga bvi 15% bisa 
bisanya broker aja

tphen rgs <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                             
Bulan lalu setelah pengumuman pun , dividen saya tetap dipotong pajak dividen 
tetap 15%.. setau saya 20% itu untuk asing..
Kalau ada info lebih lanjut , kabar2i ok..


Thanks,
Stephen.


----- Original Message ----
From: Gerry Yun <[EMAIL PROTECTED]>
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Sent: Monday, August 4, 2008 2:06:12 PM
Subject: Re: [obrolan-bandar] Pajak Dividen

                          
Bukannya 10% tahun depan, sekarang kan 20%

2008/8/4 ali hanafiah <[EMAIL PROTECTED] com.sg>
                                  
 "Dividen yang diperoleh pemegang saham melalui pasar modal sekarang 10% final. 
Kalau dulu 20%, weight holding, artinya waktu dibagi deviden dia bayar 20% 
nanti waktu dihitung kepada penghasilan dia secara keseluruhan dihitung lagi 
pajaknya secara keseluruhan. Kalau ternyata 35% kenanya dulu, maka sudah 
dibayar 20% tinggal 15% lagi di pajak. Kalau sekarang 10% final. Tidak lagi 
pengurang atau penambah," tegas Dirjen Pajak Darmin Nasution di Gedung DPR
 

 
 ----- Original Message ----
From: Lidya Laurentina <lidya.laurentina@ yahoo.com>
 To: obrolan-bandar@ yahoogroups. com
Cc: cenayank_saham@ yahoogroups. com; [EMAIL PROTECTED] com; [EMAIL PROTECTED] 
ps.com; [EMAIL PROTECTED] com; junir_trader@ yahoogroups. com
 Sent: Monday, 4 August 2008 1:24:07
Subject: [obrolan-bandar] Pajak Dividen

   
   All,

Ada yg tau gak, pajak dividen itu resminya dari pemerintah berapa persen?
Broker saya kok motong dividen saya sampe 15% gitu ya?? Saya baca di beberapa 
artikel di internet resminya cuma 10%.
 
Mohon info dari rekan2.., (sebelum saya protes ke broker :)).

Salam,
Lidya







       
---------------------------------
 Yahoo! Toolbar is now powered with Search Assist.   Download it now!      
                 
                      




      
        



          
     
                                       

       

Kirim email ke