RaNK MaRoLa wrote:

Makam Keramat Taram. Begitulah orang menyebut sebuah bangunan tua yang
terletak di Kenagarian Taram, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota.

Tempat itu ramai dikunjungi setiap harinya, terutama menjelang bulan
Ramadhan lalu. Berbagai aktivitas dilakukan di dalam komplek makam itu.
Namun, sebagian besar terlihat berdoa sambil membakar kemenyan.

...

Oleh Redaksi, Rabu, 03-Nopember-2004, 04:13:15 50 klik http://padangekspres.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=2722

Bismillahirrahmanirrahim,

Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Selain memikirkan masalah sosial dan ekonomi di kampung, bagaimanakah langkah-langkah untuk membenahi masalah aqidah? Jangan sampai aqidah dikorbankan demi ekonomi (pariwisata).

---------
1. Tanya : Apa hukumnya thawaf di sekitar pekuburan para wali ? dan menyembelih binatang dan bernazar diatasnya ?. Siapakah yang disebut wali dalam ajaran Islam. Apakah diperbolekan minta doa kepada mereka, baik ketika hidup ataupun telah meninggal ?


Jawab : Menyembelih untuk orang mati atau bernazar untuk mereka adalah perbuatan syirik besar. Dan yang disebut wali adalah mereka yang patuh kepada Allah dengan ketaatan, lalu dia mengerjakan apa yang Dia perintahkan dan meninggalkan apa yang dilarangnya meskipun tidak tampak padanya karomah. Dan tidak diperbolehkan meminta doa kepada mereka atau selain mereka jika mereka telah meninggal. Sedangkan memintanya kepada orang-orang shalih yang masih hidup diperbolehkan.

Adapun thawaf di kuburan tidak diperbolehkan, thawaf merupakan pekerjaan yang dilakukan hanya di depan Kaâbah. Maka siapa yang thawaf di depan kuburan dengan tujuan beribadah kepada penghuninya maka perbuatan tersebut merupakan syirik besar. Jika yang dimaksud adalah beribadah kepada Allah maka dia termasuk bidâah yang munkar, karena kuburan bukan tempat untuk thawaf dan shalat walaupun tujuannya adalah meraih ridha Allah.

2. Tanya : Bolehkah shalat di masjid yang didalamnya terdapat kuburan, disebabkan tidak ada pilihan lain lagi, karena tidak ada masjid selainnya . Artinya jika tidak melakukan shalat di masjid tersebut maka tidak dapat melakukan shalat berjamaah dan shalat jumâat ?

Jawab : Wajib memindahkan kuburan yang terdapat di dalam masjid ke pekuburan umum atau yang semacamnya. Dan tidak boleh shalat di masjid yang terdapat satu atau lebih kuburan. Bahkan wajib mencari masjid lain semampunya yang tidak terdapat didalamnya kuburan untuk shalat Jumâat dan jamaah.

3. Tanya : Apa hukumnya shalat di masjid yang terdapat kuburan ?

Jawab : Tidak diperbolehkan bagi setiap muslim untuk shalat didalam masjid yang terdapat didalamnya kuburan. Dalilnya sebagaimana terdapat riwayat dalam Ash-shahihain dari Aisyah radiallahu-anha bahwa Ummu Salamah menyebutkan kepada Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wassalam adanya gereja yang dia lihat di negri Habasyah dan didalamnya terdapat gambar-gambar, maka Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wassalam bersabda: â Mereka adalah seburuk-buruknya makhluk disisi Allah â, diantara dalil yang lain adalah apa yang diriwayatkan Ahlussunan dari Ibnu Abbas radialluanhuma dia berkata: â Rasulullah melaknat para wanita yang menziarahi kuburan dan yang membangun masjid diatas kuburan serta meletakkan penerangan (lampu) â.

Terdapat juga dalam Ash-Shahihain (riwayat Bukhari dan Muslim) dari Aisyah radiallahu 'anha bahwa dia berkata : Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wassalam bersabda: â Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nashrani karena mereka menjadikan kuburan para nabinya sebagai masjid â.

4. Tanya : Apa hukumnya bersujud kepada kuburan dan menyembelih (hewan) diatasnya ?

Jawab : Bersujud diatas kuburan dan menyembelih hewan adalah perbuatan penyembah berhala pada zaman jahiliah dan merupakan syirik besar. Karena keduanya merupakan ibadah yang tidak boleh dilakukan kecuali kepada Allah semata, barangsiapa yang mengarah-kannya kepada selain Allah maka dia adalah musyrik. Allah taâala berfirman:

ÙÙÙÙ ØÙÙÙÙ ØÙÙØÙØÙÙ ÙÙÙÙØÙÙÙÙ ÙÙÙÙØÙÙÙØÙÙ ÙÙÙÙÙÙØØÙÙ ÙÙÙÙÙÙÙ ØÙØÙÙ ØÙÙØÙØÙÙÙÙÙÙÙÙ . ÙØÙ ØÙØÙÙÙÙÙ ÙÙÙÙ ÙÙØÙØÙÙÙÙÙ ØÙÙÙØÙØÙ ÙÙØÙÙÙØ ØÙÙÙÙÙÙ ØÙÙÙÙØÙÙÙÙÙÙÙÙÙ [ØÙØÙØØÙ : 162-163]
âKatakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Pemelihara semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah aku diperintahkan dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah) â (Al Anâam 162-163)


Dan Allah juga berfirman:
ØÙÙÙÙØ ØÙØÙØÙÙÙÙÙÙÙ ØÙÙÙÙÙÙØÙØÙ . ÙÙØÙÙÙÙ ÙÙØÙØÙÙÙÙ ÙÙØÙÙØÙØÙ
â Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak . Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah â (Al Kautsar 1-2)


Dan masih banyak ayat-ayat lainnya yang menunjukkan bahwa bersujud kepada kuburan dan menyembelih hewan adalah perbuatan ibadah yang jika diarahkan kepada selain Allah merupakan syirik besar. Tidak diragukan bahwa perbuatan seseorang yang bersujud kepada kuburan dan menyembelih diatasnya adalah karena pengagungannya dan penghormatannya (terhadap kuburan tersebut).

Diriwayatkan oleh Muslim dalam hadits yang panjang, bab Diharamkan-nya menyembelih hewan selain Allah Taâala dan laknat-Nya kepada pelaku tersebut.
ØÙÙÙ ØÙÙÙÙ ØÙÙÙ ØÙØÙÙ ØÙØÙÙØÙ ØÙØÙÙÙ ØÙÙÙÙ ØÙÙÙÙÙ ÙÙØÙÙ : ØÙØÙÙØÙÙÙÙ ØÙØÙÙÙÙÙ ØÙÙÙÙ ej ØÙØÙØÙØÙØÙ ÙÙÙÙÙÙØØÙØ ÙÙØÙÙÙ ØÙÙÙÙ ÙÙÙÙ ØÙØÙØÙ ÙÙØÙÙÙØÙ ØÙÙÙÙØ ÙÙØÙÙÙ ØÙÙÙÙ ÙÙÙÙ ÙÙØÙÙÙ ÙÙØÙÙØÙÙÙÙÙØ ÙÙØÙÙÙ ØÙÙÙÙ ÙÙÙÙ ØÙÙÙ ÙÙØÙØÙØØÙØ ÙÙØÙÙÙ ØÙÙÙÙ ÙÙÙÙ ØÙÙÙÙØÙ ÙÙÙÙØØÙ ØÙØÙØÙØÙ
â Dari Ali bin Thalib radiallahuanhu, dia berkata: Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam menyampaikan kepadaku tentang empat hal: Allah melaknat orang yang yang menyembelih untuk selain Allah, Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknat orang yang melindungi pelaku keonaran, Allah melaknat orang yang merubah tanda-tanda bumi â


Abu Daud meriwayatkan dalam sunannya dari jalur Tsabit bin Dhohhak radiallahuanhu, dia berkata : Seseorang ada yang bernazar untuk menyembelih onta di Buanah (sebuah nama tempat âpent), maka bersabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam : âApakah disana ada berhala jahiliah yang disembah?â, mereka berkata: âtidakâ, kemudian beliau berkata lagi: â Apakah disana ada perayaan mereka (orang jahiliah)?â, mereka berkata: âtidak ya Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam â, maka bersabdalah Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam : â Tunai-kanlah nazarmu, sesungguhnya tidak boleh ditunaikan nazar dalam rangka bermaksiat kepada Allah atau atas apa yang tidak dimiliki anak Adam â .

Hadits diatas menunjukkan dilaknatnya orang yang menyembelih untuk selain Allah dan diharamkannya menyembelih ditempat yang diagungkan sesuatu selain Allah, seperti berhala, kuburan, atau tempat yang biasa dijadikan berkumpulnya orang-orang jahiliyah, meskipun hal tersebut dilakukan karena Allah taâala .

(Dinukil dari :
ÙØØÙÙ ØÙÙØÙØ ØÙØØØÙØ ÙÙØØÙØ ØÙØÙÙÙØ ÙØÙØÙØØØ
Kumpulan Fatwa al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al âIlmiyyah wa al Ifta, Lembaga tetap pengkajian ilmiah dan riset fatwa Saudi Arabia. P.O. Box 1419 Riyadh 11431)


http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=425
---------
Apakah hukum menerangi maqam-maqam para wali dan bernadzar di sana ?

Menerangi maqam-maqam para wali dan Nabi, yakni yang dimaksud si penanya ini adalah kuburan-kuburan mereka, maka melakukan ini adalah diharamkan.

Terdapat hadits yang shahih bersumber dari Nabi Salallahu âalaihi wa sallam bahwa beliau melaknat pelakunya, karenanya menyinari kuburan-kuburan semacam ini tidak boleh dan pelakunya dilaknat melalui lisan Rasulullah Shalallahu âalaihi wa sallam sendiri.

Jadi, berdasarkan hal ini pula, bila seseorang bernadzar untuk menerangi kuburan tersebut, maka nadzarnya itu haram hukumnya sebab Nabi Shalallahu âalaihi wa sallam telah bersabda, "Barang siapa yang bernadzar untuk menaâati Allah maka taâatilah Dia dan barang siapa yang bernadzar untuk berbuat maksiat terhadap-Nya, maka janganlah dia melakukan hal itu (berbuat maksiat terhadap-Nya)." ( Shahih Al- Bukhari, kitab Al-Imam wa an- Nudzur, no. 6696)

Dia tidak boleh menepati nadzar ini akan tetapi apakah dia wajib membayar kafarat (tebusan)nya dengan kafarat pelanggaran sumpah karena tidak menepati nadzarnya tersebut ataukah tidak wajib ?

Di sini terdapat perbedaan pendapat di kalangan para âulama.pendapat yang lebih berhati-hati adalah harus membayarnya dengan kaffarat pelanggaran sumpah karena dia tidak menepati nadzarnya ini, wallahu aâlam.

(Majmuâ Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, kumpulan fatwa tentang aqidah dari Syaikh Ibnu Utsaimin hal. 28. Dikumpulkan dalam Al Fatawa Asy Syariâiyyah fi Al Masaâil Al âAshriyyah min Fatawa Ulamaâ Al Balad Al Haram oleh Khalid Al Juraisiy)

http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=410
---------

--
Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke