Surat Kepada Ketua MA, Terkait Kelambatan Putusan Kasus Korupsi DPRD Sumbar

 
Rabu, 21-Desember-2005, 11:51:44 6 klik   
 
Berikut adalah surat untuk Ketua MA, terkait dengan kelambatan pengeluaran
salinan putusan kasasi perkara korupsi 43 mantan anggota DPRD Sumatera
Barat.  
 
Jakarta, 21 Desember 2005 
Nomor : /SK/BP/ICW/XII/05 
Lamp. : - 

Kepada Yth. 
Bapak Prof. DR. Bagir Manan , S.H. 
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia 
di Jakarta 

Perihal: Petikan/Salinan Putusan Kasasi 
Perkara Korupsi 43 Mantan Anggota DPRD Sumatera Barat 

Dengan Hormat, 
Pada tanggal 2 Agustus 2005, Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang
diajukan 43 mantan pimpinan dan anggota DPRD Sumatra Barat periode 1999-2004
dalam perkara korupsi APBD Sumbar 2002 sebesar Rp 5,9 miliar. Putusan yang
dijatuhkan oleh majelis hakim agung pimpinan Maman Suparman memperkuat vonis
Pengadilan Tinggi Sumatera Barat yang diputus pada bulan Agustus 2004. Vonis
tersebut dijatuhkan terhadap 3 mantan pimpinan DPRD Sumatera Barat yaitu
Arwan Kasri, Titi Nazif Lubuk dan Masfar Rasyid masing-masing 5 tahun
penjara ditambah denda sebesar Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Sedangkan 40 mantan anggota DPRD Sumatera Barat divonis 4 tahun penjara
ditambah denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan. 

Kejaksaan Tinggi Sumetera Barat hingga saat ini tidak dapat melakukan
eksekusi disebabkan MA belum memberikan petikan/salinan putusan kasasi
tersebut. Hal ini sangat lamban jika dibandingkan dengan perkara korupsi
dana bulog senilai 40 miliar maupun terhadap perkara korupsi Dana Reboisasi
Hutan Tanaman Industri (HTI) senilai Rp. 100, 9 miliar, yang dapat langsung
dieksekusi oleh pihak kejaksaan beberapa hari setelah vonis kasasi
dijatuhkan. 

Lambannya penyerahan salinan putusan kasasi MA dikhawatirkan menjadi celah
bagi para terpidana perkara korupsi DPRD Sumatera Barat untuk melarikan
diri. Hal ini didasarkan pengalaman pada perkara korupsi sebelumnya dengan
terpidana Samadikun Hartono (divonis 4 tahun dalam perkara korupsi BLBI Bank
Modern senilai Rp 80 miliar) dan Sudjiono Timan (divonis 14 tahun dalam
perkara korupsi BPUI senilai US$ 126 juta) yang akhirnya melarikan diri
akibat petikan/salinan putusannya terlambat dikirimkan kepada pihak
kejaksaan sebagi eksekutor. 

Hal ini dapat menimbulkan kesan negatif bahwa MA telah bertindak
diskriminatif dalam penanganan perkara korupsi dan lebih jauh MA terkesan
tidak memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Kelambatan
ini juga mengakibatkan upaya Pembaruan Peradilan yang sedang digagas MA
menjadi ternoda. 
Karena itu kami berharap Ketua MA segera memperhatikan perkara tersebut. 

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. 

Hormat Kami, 
Indonesia Corruption Watch 

Teten Masduki 
Kordinator Badan Pekerja  
  

-- 
No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.1.371 / Virus Database: 267.14.2/208 - Release Date: 20/12/2005
 


--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
Berhenti, berhenti sementara dan konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Reply via email to