Dear Dimas,

Kalau menurut pengalaman saya .... tidak sulit untuk mengurus pengambilan dana 
Jamsostek yang telah kita setorkan. Persyaratannya mudah kok.
1. Masa keanggotaan Jamsostek minimal 5 tahun
2. Fotokopi surat keterangan kerja dari perusahaan tempat kita terdaftar + asli
3. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga + asli
4. Surat kuasa bermaterai jika yang mengambil bukan ybs
5. Materai 6000 = 1 lembar
6. Kartu Jamsostek

Nb. dokumen asli diperlukan untuk pengesahan data saja.

Di kantor Jamsostek kita mengisi form, terus dana akan ditransfer ke rekening 
yang kita tunjuk sekitar 1 minggu.

untuk lebih jelas sebaiknya menghubungi Jamsostek pusat di gatot subroto.

semoga membantu..

regards,
Yanti

bisnis cantik dengan modal minimal 
klik disini





________________________________
From: Dimas Yoga <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Monday, June 1, 2009 11:19:20 AM
Subject: [parentsguide] Tanya Jamsostek





Dear teman, 

Saya mau minta pendapatnya nih, saya saat ini sudah pindah kerja menjadi tenaga 
honorer di salah satu kantor kementerian di Jakarta. Sebelumnya saya bekerja di 
sebuah kantor swasta.

Nah yang jadi masalah adalah di kantor pemerintahan tuh ngga pake ada acara 
potong2 iuran jamsostek (yang ada malah potongan TASPEN, tapi itu juga berlaku 
hanya untuk PNS, bukan untuk tenaga honorer). Sedangkan dulu di kantor lama, 
gaji saya dipotong untuk iuran jamsostek. Yang jadi pertanyaan:
        1. Bagaimana nasib iuran jamsostek saya setelah saya sudah tidak 
membayar iuran lagi sekarang?
        2. Kalau mau diambil bagaimana dan kalau mau diteruskan gimana 
prosedurnya?
Mohon pencerahan dari temen-temen milis karena saya udah bolak-balik telepon 
Jamsostek tapi jawabannya selalu tidak memuaskan serta diputer-puter dan saling 
lempar tanggung jawab antara bagian satu dengan bagian yang lain.


Thanks,
Dimas



      

Kirim email ke