|
'Kontrak tambang perlu 30 tahun'
JAKARTA (Bisnis Indonesia 5 Juli 2001): Pemerintah diminta menerapkan kebijakan sektor ertambangan berjangka waktu 30 tahun, jika ingin menghapus sistem kontrak karya bersifat lex spesialis. Ketua Indonesian Mining Association B.N. Wahyu mengatakan kebijakan pemerintah yang diterapkan saat ini masih bersifat jangka pendek, sehingga setelah lima tahun mendatang sulit diterapkan. "Padahal eksplorasi pertambangan itu merupakan investasi jangka panjang, sehingga memerlukan peraturan atau kebijakan dan uu yang berlaku juga jangka panjang," tuturnya kepada Bisnis di sela-sela dialog dan bedah buku Atur diri sendiri karangan Otto Soemarwoto di Jakarta kemarin. Menurut dia, di negara berkembang peraturan yang diterapkan untuk eksplorasi dan investasi pertambangan itu berlaku 30 tahun sehingga tidak merugikan para pengusaha dan investor juga tidak lari. Oleh karena itu, kata Wahyu, pemerintah Indonesia harus menerapkan kebijakan pertambangan ini untuk jangka waktu minimal 30 tahun, sehingga masalah kontrak karya yang memiliki sifat lex specialis tidak diperlukan lagi. "Kalau aturan yang berlaku masih berganti setiap ada pergantian pejabat pada tingkat menteri, maka tidak mungkin kontrak karya bersifat lex specialis ini dihapuskan," tuturnya. Menurut dia, rencana pemerintah mengubah bentuk kontrak karya menjadi sebuah perjanjian usaha pertambangan (PUP) akibat pengusaha alergi dengan sebutan kontrak karya. "Bagaiamanapun juga pengusaha pertambangan masih memerlukan kontrak karya yang bersifat lex spescialis sepanjang UU pertambangan berlaku jangka pendek." Peraturan pemerintah tentang lingkungan, lanjutnya, juga masih saling tumpang tindih, sehingga masih menyulitkan pengusaha pertambangan untuk mengembangkan eksplorasinya. Selain itu, pemerintah, kata Wahyu, terlalu memberatkan dalam pengaturan pemeriksaan air limbah atau tailing karena tidak bisa dilakukan langsung di perusahaan pertambangan sehingga membingungkan pengusaha pertambangan karena aturannya terlalu berat bila diterapkan. "Pemerintah mengharuskan pemeriksaan limbah B3 di Cibinong, padahal perusahaan pertambangan seperti Freeport sudah memiliki uji limbah yang sebenarnya dapat dilakukan diperusahaan tersebut dengan pengawasan dari Bapedal atau Kantor LH." (ah) ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ DANA MITRA LINGKUNGAN {Friends of the Environment Fund} Pusat Niaga Duta Mas Fatmawati, Blok B1/12 Jl. RS. Fatmawati 39, Jakarta 12150 - INDONESIA Telp. : (62-21) 724 8884, 724 8885 | Fax. : (62-21) 724 8883 Email : [EMAIL PROTECTED] | URL# http://www.dml.or.id KMB 2001 Conference @ http://kmb2001.dml.or.id FORLINK @ http://forlink.dml.or.id Bursa Limbah @ http://w2p.dml.or.id Forum KMB Indonesia @ http://forumkmb.dml.or.id Join Milis PB, kirim email ke mailto:[EMAIL PROTECTED] ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ DANA MITRA LINGKUNGAN {Friends of the Environment Fund} Pusat Niaga Duta Mas Fatmawati, Blok B1/12 Jl. RS. Fatmawati 39, Jakarta 12150 - INDONESIA Telp. : (62-21) 724 8884, 724 8885 | Fax. : (62-21) 724 8883 Email : [EMAIL PROTECTED] | URL# http://www.dml.or.id KMB 2001 Conference @ http://kmb2001.dml.or.id
FORLINK @ http://forlink.dml.or.id Bursa Limbah @ http://w2p.dml.or.id Forum KMB Indonesia @ http://forumkmb.dml.or.id Join Milis PB, kirim email ke mailto:[EMAIL PROTECTED] ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ |
