
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 2000
TENTANG
LEMBAGA PENYEDIA JASA PELAYANAN
PENYELESAIAN SENGKETA
LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR
PENGADILAN
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal
33 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Lembaga Penyedia Jasa
Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar
Pengadilan;
Mengingat :
-
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang
Dasar 1945;
-
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
-
Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999
tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3872);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG
LEMBAGA PENYEDIA JASA PELAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI
LUAR PENGADILAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang
dimaksud dengan :
-
Lembaga penyedia jasa pelayanan
penyelesaian sengketa lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut lembaga
penyedia jasa, adalah lembaga yang bersifat bebas dan tidak berpihak yang
tugasnya memberikan pelayanan kepada para pihak yang bersengketa untuk
mendayagunakan pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dengan
menyediakan pihak ketiga netral dalam rangka penyelesaian sengketa baik
melalui arbiter maupun mediator atau pihak ketiga lainnya;
-
Sengketa lingkungan hidup adalah
perselisihan antara dua pihak atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau
diduga adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
-
Pilihan penyelesaian sengketa
lingkungan hidup adalah bentuk-bentuk penyelesaian sengketa lingkungan
hidup yang dilakukan secara sukarela antara para pihak di luar pengadilan
melalui pihak ketiga netral;
-
Pihak ketiga netral adalah pihak
ketiga baik yang memiliki kewenangan mengambil keputusan (Arbiter) maupun
yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan (Mediator atau Pihak
Ketiga lainnya);
-
Arbiter adalah seorang atau lebih
yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan
mengenai sengketa lingkungan hidup yang diserahkan penyelesaiannya melalui
arbitrase;
-
Mediator atau Pihak ketiga
lainnya adalah seorang atau lebih yang ditunjuk dan diterima oleh para
pihak yang bersengketa dalam rangka penyelesaian sengketa lingkungan hidup
yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan;
-
Para pihak adalah subyek hukum
baik menurut hukum perdata maupun hukum publik yang bersengketa di bidang
lingkungan hidup;
-
Instansi yang bertanggung jawab
adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak
lingkungan;
-
Menteri adalah Menteri yang
ditugasi untuk mengelola lingkungan
hidup.
Pasal 2
Penyelesaian sengketa lingkungan
hidup di luar pengadilan merupakan pilihan para pihak dan bersifat
sukarela.
Pasal 3
Dalam hal para pihak telah memilih
upaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan, gugatan
melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan
tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu atau para pihak yang
bersengketa atau, salah satu atau para pihak yang bersengketa menarik diri
dari perundingan.
Pasal 4
Para pihak bebas untuk menentukan
lembaga penyedia jasa yang membantu penyelesaian sengketa lingkungan
hidup.
BAB II
KELEMBAGAAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 5
Lembaga penyedia jasa dapat
dibentuk oleh pemerintah dan/atau
masyarakat.
Pasal 6
Lembaga penyedia jasa menyediakan
pelayanan jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup dengan menggunakan
bantuan arbiter atau mediator atau pihak ketiga
lainnya.
Pasal 7
Lembaga penyedia jasa memberikan
jasa pelayanan terhadap penyelesaian sengketa lingkungan hidup di seluruh
wilayah Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Lembaga Penyedia Jasa
Yang
Dibentuk Oleh Pemerintah
Pasal 8
(1) Lembaga penyedia jasa dapat
dibentuk oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
(2) Lembaga penyedia jasa yang
dibentuk oleh pemerintah pusat ditetapkan oleh Menteri dan berkedudukan di
instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak
lingkungan.
(3) Lembaga penyedia jasa yang
dibentuk oleh pemerintah daerah ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota dan
berkedudukan di instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian
dampak lingkungan daerah yang bersangkutan.
Pasal 9
(1) Dalam melaksanakan tugas
lembaga penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dibantu
oleh Sekretariat.
(2) Sekretariat yang membantu
lembaga penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan
oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak
lingkungan.
(3) Sekretariat yang membantu
lembaga penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan
oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak
lingkungan daerah yang bersangkutan.
(4) Sekretariat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempuyai tugas menyediakan jasa pelayanan arbiter dan
mediator atau pihak ketiga lainnya dengan menyediakan daftar panggil dari
arbiter dan/atau mediator dan/atau pihak ketiga lainnya yang telah diangkat
oleh Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota.
(5) Sekretariat wajib
menyebarluaskan informasi kepada masyarakat mengenai daftar panggil tenaga
arbiter dan tenaga mediator atau pihak ketiga lainnya yang telah diangkat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2).
Pasal 10
(1) Lembaga penyedia jasa yang
dibentuk oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
mempunyai keanggotaan terdiri dari tenaga profesional di bidang lingkungan
hidup yang berasal dari pemerintah dan masyarakat.
(2) Keanggotaan lembaga penyedia
jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di pemerintah pusat diangkat oleh
Menteri dan di pemerintah daerah diangkat oleh Gubernur/Bupati/Walikota,
berfungsi sebagai arbiter dan/atau mediator dan/atau pihak ketiga
lainnya.
(3) Masa jabatan keanggotaan
lembaga penyedia jasa selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk
satu periode berikutnya.
(4) Untuk menjadi anggota lembaga
penyedia jasa harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
-
cakap melakukan tindakan
hukum;
-
berumur paling rendah 35 (tiga
puluh lima) tahun untuk arbiter dan paling rendah 30 (tiga puluh) tahun
untuk mediator atau pihak ketiga lainnya;
-
memiliki pengalaman serta
menguasai secara aktif di bidang lingkungan hidup paling sedikit 15 (lima
belas) tahun untuk arbiter dan paling sedikit 5 (lima) tahun untuk
mediator atau pihak ketiga lainnya;
-
tidak ada keberatan dari
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2); dan
-
memiliki keterampilan untuk
melakukan perundingan atau
penengahan.
Pasal 11
(1) Keanggotaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 tidak dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya
berakhir, kecuali:
-
meninggal dunia;
-
terbukti melakukan tindak pidana
kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
tetap;
-
mengundurkan diri.
(2) Keanggotaan lembaga penyedia
jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) wajib diumumkan terlebih
dahulu kepada masyarakat dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu)
bulan untuk mengetahui ada/tidaknya keberatan dari
masyarakat.
Bagian Ketiga
Lembaga Penyedia Jasa
Yang
Dibentuk Oleh Masyarakat
Pasal 12
(1) Pendirian penyedia jasa yang
dibentuk oleh masyarakat dibuat dengan akta notaris.
(2) Untuk menjadi anggota lembaga
penyedia jasa harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
-
cakap melakukan tindakan
hukum;
-
berumur paling rendah 35 (tiga
puluh lima) tahun untuk arbiter dan paling rendah 30 (tiga puluh) tahun
untuk mediator atau pihak ketiga lainnya;
-
memiliki pengalaman serta
menguasai secara aktif di bidang lingkungan hidup paling sedikit 15 (lima
belas) tahun untuk arbiter dan paling sedikit 5 (lima) tahun untuk
mediator atau pihak ketiga lainnya; dan
-
memiliki keterampilan untuk
melakukan perundingan atau
penengahan.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang
lembaga penyedia jasa yang dibentuk oleh masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangganya.
Pasal 13
Pembentukan lembaga penyedia jasa
oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) wajib
diberitahukan :
-
di pusat pada instansi yang
bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan;
-
di daerah pada instansi yang
bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan daerah yang
bersangkutan.
BAB III
PERSYARATAN PENUNJUKAN PIHAK
KETIGA NETRAL
Bagian Pertama
Arbiter
Pasal 14
Anggota lembaga penyedia jasa yang
dapat ditunjuk sebagai arbiter oleh para pihak tunduk pada ketentuan
arbitrase.
Bagian Kedua
Mediator atau Pihak
Ketiga lainnya
Pasal 15
Anggota lembaga penyedia jasa yang
dapat ditunjuk sebagai mediator atau pihak ketiga lainnya oleh para pihak
harus memenuhi syarat :
-
disetujui oleh para pihak yang
bersengketa;
-
tidak mempunyai hubungan keluarga
sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak
yang bersengketa;
-
tidak memiliki hubungan kerja
dengan salah satu pihak yang bersengketa;
-
tidak mempunyai kepentingan
finansial atau kepentingan lain terhadap kesepakatan para
pihak;
-
tidak memiliki kepentingan
terhadap proses perundingan maupun
hasilnya.
Pasal 16
Orang-orang yang menjalankan fungsi
sebagai arbiter atau mediator atau pihak ketiga lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 12 terikat pada kode etik profesi yang
penilaian dan pengembangannya dilakukan oleh asosiasi profesi yang
bersangkutan.
BAB IV
TATA CARA Penyelesaian SENGKETA
lingkungan hidup
melalui lembaga penyedia jasa
Bagian Pertama
Pengelolaan
Permohonan
Pasal 17
(1) Para pihak atau salah satu
pihak yang bersengketa dapat mengajukan permohonan bantuan untuk
penyelesaian sengketa lingkungan hidup kepada lembaga penyedia jasa dengan
tembusan disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang
Pengendalian Dampak Lingkungan atau instansi yang bertanggung jawab di
bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah yang bersangkutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan (3).
(2) Instansi yang menerima tembusan
permohonan bantuan untuk penyelesaian sengketa lingkungan hidup dalam waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari wajib melakukan verifikasi tentang
kebenaran fakta-fakta mengenai permohonan penyelesaian sengketa lingkungan
hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan hasilnya kepada
lembaga penyedia jasa yang menerima permohonan bantuan penyelesaian sengketa
lingkungan hidup.
(3) Lembaga penyedia jasa dalam
waktu tidak lebih dari 14 (empat belas) hari sejak menerima hasil verifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mengundang para pihak yang
bersengketa.
Pasal 18
Tata cara pengelolaan permohonan
penyelesaian sengketa melalui lembaga penyedia jasa yang dibentuk pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diatur lebih lanjut oleh Kepala instansi
yang bertanggung jawab.
Bagian Kedua
Arbitrase
Pasal 19
Tata cara penyelesaian sengketa
lingkungan hidup melalui arbiter tunduk pada ketentuan
arbitrase.
Bagian Ketiga
Mediator atau Pihak
Ketiga Lainnya
Pasal 20
Para pihak yang bersengketa berhak
untuk memilih dan menunjuk mediator atau pihak ketiga lainnya dari lembaga
penyedia jasa yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan
Pasal 12 ayat (1).
Pasal 21
(1) Penyelesaian sengketa melalui
mediator atau pihak ketiga lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
tunduk pada kesepakatan yang dibuat antara para pihak yang bersengketa
dengan melibatkan mediator atau pihak ketiga lainnya.
(2) Kesepakatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat memuat antara lain
:
-
masalah yang
dipersengketakan;
-
nama lengkap dan tempat tinggal
para pihak;
-
nama lengkap dan tempat tinggal
mediator atau pihak ketiga lainnya;
-
tempat para pihak melaksanakan
perundingan;
-
batas waktu atau lamanya
penyelesaian sengketa;
-
pernyataan kesediaan dari
mediator atau pihak ketiga lainnya;
-
pernyataan kesediaan dari salah
satu pihak atau para pihak yang bersengketa untuk menanggung
biaya;
-
larangan pengungkapan dan/atau
pernyataan yang menyinggung atau menyerang pribadi;
-
kehadiran pengamat, ahli dan/atau
nara sumber;
-
larangan pengungkapan informasi
tertentu dalam proses penyelesaian sengketa secara musyawarah kepada
masyarakat;
-
larangan pengungkapan catatan
dari proses serta hasil
kesepakatan.
Pasal 22
(1) Dalam proses penyelesaian
sengketa, penunjukan mediator atau pihak ketiga lainnya dapat dianggap tidak
sah atau batal dengan alasan :
-
mediator atau pihak ketiga
lainnya menunjukkan keberpihakan; dan/atau
-
mediator atau pihak ketiga
lainnya menyembunyikan informasi tentang syarat-syarat yang seharusnya
dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15.
(2) Dalam hal mediator atau pihak
ketiga lainnya memenuhi alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka
:
-
mediator atau pihak ketiga
lainnya wajib mengundurkan diri; atau
-
para pihak atau salah satu pihak
berhak menghentikan penugasannya.
Pasal 23
(1) Para pihak yang bersengketa
atau salah satu pihak dalam proses penyelesaian sengketa setiap saat berhak
menarik diri dari perundingan.
(2) Apabila para pihak yang
bersengketa akan menarik diri dari perundingan wajib memberitahukan secara
tertulis kepada mediator atau pihak ketiga lainnya.
(3) Apabila salah satu pihak akan
menarik diri dari perundingan wajib memberitahukan secara tertulis kepada
pihak lainnya dan mediator atau pihak ketiga
lainnya.
Pasal 24
(1) Kesepakatan yang dicapai
melalui proses penyelesaian sengketa dengan menggunakan mediator atau pihak
ketiga lainnya wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis di atas
kertas bermaterai yang memuat antara lain:
-
nama lengkap dan tempat tinggal
para pihak;
-
nama lengkap dan tempat tinggal
mediator atau pihak ketiga lainnya;
-
uraian singkat
sengketa;
-
pendirian para pihak;
-
pertimbangan dan kesimpulan
mediator atau pihak ketiga lainnya;
-
isi kesepakatan;
-
batas waktu pelaksanaan isi
kesepakatan;
-
tempat pelaksanaan isi
kesepakatan;
-
pihak yang melaksanakan isi
kesepakatan.
(2) Isi kesepakatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat berupa antara lain
:
-
bentuk dan besarnya ganti
kerugian; dan/atau
-
melakukan tindakan tertentu guna
menjamin tidak terjadinya atau terulangnya dampak negatif terhadap
lingkungan hidup.
(3) Biaya untuk melakukan tindakan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibebankan kepada
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah mencemarkan dan/atau
merusak lingkungan hidup.
(4) Kesepakatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh para pihak dan mediator atau
pihak ketiga lainnya.
(5) Dalam waktu paling lama 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditandatanganinya kesepakatan
tersebut, lembar asli atau salinan otentik kesepakatan diserahkan dan
didaftarkan oleh mediator atau pihak ketiga lainnya atau salah satu pihak
atau para pihak yang bersengketa kepada Panitera Pengadilan
Negeri.
BAB V
PEMBIAYAAN LEMBAGA PENYEDIA
JASA
Bagian Pertama
Arbitrase
Pasal 25
Biaya penyelesaian sengketa
lingkungan hidup melalui arbiter tunduk pada ketentuan
arbitrase.
Bagian Kedua
Mediator atau Pihak
Ketiga lainnya
Pasal 26
(1) Biaya untuk mediator atau pihak
ketiga lainnya dibebankan atas kesediaan dari salah satu pihak atau para
pihak yang bersengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf g
atau sumber-sumber dana lainnya yang bersifat tidak mengikat.
(2) Biaya untuk mediator atau pihak
ketiga lainnya pada penyedia jasa yang dibentuk oleh Pemerintah selain
dibebankan atas kesediaan dari salah satu pihak atau para pihak atau
sumber-sumber dana lainnya yang bersifat tidak mengikat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat pula dibebankan kepada
pemerintah.
Bagian Ketiga
Sekretariat
Pasal 27
Segala biaya kesekretariatan yang
diperlukan dibebankan kepada :
-
Pemerintah pusat pada anggaran
belanja instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak
lingkungan;
-
Pemerintah daerah pada anggaran
belanja instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak
lingkungan daerah yang
bersangkutan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku 8 (delapan) bulan sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2000
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN
WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
17 Juli 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2000 NOMOR 113
Penjelasan PP
54