
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2001 TENTANG PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN
BERACUN
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
-
bahwa dengan meningkatnya kegiatan
pembangunan di berbagai bidang terutama bidang industri dan perdagangan,
terdapat kecenderungan semakin meningkat pula penggunaan bahan berbahaya dan
beracun;
- bahwa sampai saat ini terdapat beberapa
peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan bahan berbahaya dan
beracun, akan tetapi masih belum cukup memadai terutama untuk mencegah
terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup;
- bahwa untuk mencegah terjadinya dampak yang
dapat merusak lingkungan hidup, kesehatan manusia, dan makhluk hidup lainnya
diperlukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun secara terpadu sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 17 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun;
Mengingat :
-
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang
Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang
Dasar 1945;
-
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918);
-
Undang- undang Nomor 14 Tahun 1992
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
-
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992
tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3493);
-
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
-
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
-
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
-
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun
1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 12);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3815)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3910)
;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG
PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan :
-
Bahan Berbahaya dan Beracun yang
selanjutnya disingkat dengan B3 adalah bahan yang karena sifat dan atau
konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak
langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau
dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia
serta makhluk hidup lainnya;
-
Pengelolaan B3 adalah kegiatan
yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan
dan atau membuang B3;
-
Registrasi B3 adalah pendaftaran
dan pemberian nomor terhadap B3 yang ada di wilayah Republik
Indonesia;
-
Penyimpanan B3 adalah teknik
kegiatan penempatan B3 untuk menjaga kualitas dan kuantitas B3 dan atau
mencegah dampak negatif B3 terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia,
dan makhluk hidup lainnya;
-
Pengemasan B3 adalah kegiatan
mengemas, mengisi atau memasukkan B3 ke dalam suatu wadah dan atau
kemasan, menutup dan atau menyegelnya;
- Simbol B3 adalah gambar yang menunjukkan
klasifikasi B3;
- Label adalah uraian singkat yang menunjukkan
antara lain klasifikasi dan jenis B3;
- Pengangkutan B3 adalah kegiatan pemindahan B3
dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan sarana
angkutan;
- B3 terbatas dipergunakan adalah B3 yang
dibatasi penggunaan, impor dan atau produksinya;
- B3 yang dilarang dipergunakan adalah jenis B3
yang dilarang digunakan, diproduksi, diedarkan dan atau diimpor;
- Impor B3 adalah kegiatan memasukkan B3 ke
dalam daerah kepabeanan Indonesia;
- Ekspor B3 adalah kegiatan mengeluarkan B3 dari
daerah kepabeanan Indonesia;
- Notifikasi untuk ekspor adalah
pemberitahuan terlebih dahulu dari otoritas negara pengekspor ke otoritas
negara penerima dan negara transit apabila akan dilaksanakan perpindahan
lintas batas B3 yang terbatas dipergunakan;
- Notifikasi untuk impor adalah pemberitahuan
terlebih dahulu dari otoritas negara pengekspor apabila akan dilaksanakan
perpindahan lintas batas untuk B3 yang terbatas dipergunakan dan atau yang
pertama kali diimpor;
- Orang adalah orang perseorangan, dan atau
kelompok orang, dan atau badan hukum;
- Instansi yang bertanggung jawab adalah
instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak
lingkungan;
- Instansi yang berwenang adalah instansi yang
berwenang dalam memberikan izin, pengawasan dan hal lain yang sesuai
dengan bidangnya masing-masing;
- Komisi B3 adalah badan independen yang
berfungsi memberikan saran dan atau pertimbangan kepada Pemerintah dalam
pengelolaan B3 di Indonesia;
- Gubernur adalah Kepala Daerah Propinsi;
- Bupati/Walikota adalah Kepala Daerah
Kabupaten/Kota;
- Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk
mengelola lingkungan hidup.
Pasal 2
Pengaturan pengelolaan B3 bertujuan
untuk mencegah dan atau mengurangi risiko dampak B3 terhadap lingkungan
hidup, kesehatan manusia dan makhluk hidup
lainnya.
Pasal 3
Pengelolaan B3 yang tidak termasuk
dalam lingkup Peraturan Pemerintah ini adalah pengelolaan bahan radioaktif,
bahan peledak, hasil produksi tambang serta minyak dan gas bumi dan hasil
olahannya, makanan dan minuman serta bahan tambahan makanan lainnya,
perbekalan kesehatan rumah tangga dan kosmetika, bahan sediaan farmasi,
narkotika, psikotropika, dan prekursornya serta zat adiktif lainnya, senjata
kimia dan senjata biologi.
Pasal 4
Setiap orang yang melakukan
kegiatan pengelolaan B3 wajib mencegah terjadinya pencemaran dan atau
kerusakan lingkungan hidup.
BAB II KLASIFIKASI
B3
Pasal 5
(1) B3 dapat diklasifikasikan
sebagai berikut :
- mudah meledak (explosive);
- pengoksidasi (oxidizing);
- sangat mudah sekali menyala (extremely
flammable);
- sangat mudah menyala (highly
flammable);
- mudah menyala (flammable);
- amat sangat beracun (extremely
toxic);
- sangat beracun (highly toxic);
- beracun (moderately toxic);
- berbahaya (harmful);
- korosif (corrosive);
- bersifat iritasi (irritant);
- berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the
environment);
- karsinogenik (carcinogenic);
- teratogenik (teratogenic);
- mutagenik (mutagenic).
(2) Klasifikasi B3 sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) terdiri dari :
- B3 yang dapat dipergunakan;
- B3 yang dilarang dipergunakan; dan
- B3 yang terbatas dipergunakan.
(3) B3 sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah
ini.
BAB III
TATA LAKSANA DAN PENGELOLAAN
B3
Pasal 6
(1) Setiap B3 wajib diregistrasikan
oleh penghasil dan atau pengimpor.
(2) Kewajiban registrasi B3
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku 1 (satu) kali untuk B3 yang
dihasilkan dan atau diimpor untuk yang pertama kali.
(3) Registrasi B3 sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) yang :
-
termasuk dalam ketentuan Pasal 3,
diajukan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
-
tidak termasuk dalam ketentuan
Pasal 3, diajukan kepada instansi yang bertanggung jawab.
(4) Instansi yang berwenang yang
memberikan nomor registrasi B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a
menyampaikan tembusannya kepada instansi yang bertanggung jawab.
(5) Instansi yang bertanggung jawab
yang memberikan nomor registrasi B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
huruf b menyampaikan tembusannya kepada instansi yang berwenang.
(6) Tata cara registrasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dan sistem registrasi nasional B3
ditetapkan dengan Keputusan Kepala instansi yang bertanggung
jawab.
Pasal 7
(1) Setiap orang yang
melakukan kegiatan ekspor B3 yang terbatas dipergunakan, wajib menyampaikan
notifikasi ke otoritas negara tujuan ekspor, otoritas negara transit dan
instansi yang bertanggung jawab.
(2) Ekspor B3 sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilaksanakan setelah adanya persetujuan
dari otoritas negara tujuan ekspor, otoritas negara transit dan instansi
yang bertanggung jawab.
(3) Persetujuan dari instansi
yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan dasar
untuk penerbitan atau penolakan izin ekspor dari instansi yang berwenang di
bidang perdagangan.
Pasal 8
(1) Setiap orang yang melakukan
kegiatan impor B3 yang terbatas dipergunakan dan atau yang pertama kali
diimpor, wajib mengikuti prosedur notifikasi.
(2) Notifikasi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), wajib disampaikan oleh otoritas negara pengekspor
kepada instansi yang bertanggung jawab.
(3) Instansi yang bertanggung jawab
wajib memberikan jawaban atas notifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal
diterimanya permohonan notifikasi.
Pasal 9
(1) Setiap orang yang melakukan
kegiatan impor B3 yang baru yang tidak termasuk dalam daftar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), wajib mengikuti prosedur
notifikasi.
(2) Notifikasi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) wajib disampaikan oleh otoritas negara pengekspor kepada
instansi yang bertanggung jawab.
(3) Instansi yang bertanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) segera memberitahukan kepada Komisi
B3 untuk meminta saran dan atau pertimbangan Komisi B3.
(4) Komisi B3 memberikan saran dan
atau pertimbangan kepada instansi yang bertanggung jawab mengenai B3
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(5) Berdasarkan saran dan atau
pertimbangan yang diberikan oleh Komisi B3 kepada instansi yang
bertanggung jawab, maka instansi yang bertanggung
jawab:
- mengajukan perubahan terhadap lampiran
Peraturan Pemerintah ini; dan
- memberikan persetujuan kepada instansi yang
berwenang di bidang perdagangan sebagai dasar untuk penerbitan atau
penolakan izin impor.
Pasal 10
Tata cara notifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Kepala instansi yang bertanggung
jawab.
Pasal 11
Setiap orang yang memproduksi B3
wajib membuat Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data
Sheet).
Pasal 12
Setiap penanggung jawab
pengangkutan, penyimpanan, dan pengedaran B3 wajib menyertakan Lembar Data
Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11.
Pasal 13
(1) Pengangkutan B3
wajib menggunakan sarana pengangkutan yang laik operasi serta pelaksanaannya
sesuai dengan tata cara pengangkutan yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Persyaratan
sarana pengangkutan dan tata cara pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditetapkan oleh instansi yang berwenang di bidang
transportasi.
Pasal 14
Setiap B3 yang dihasilkan,
diangkut, diedarkan, disimpan wajib dikemas sesuai dengan
klasifikasinya.
Pasal 15
(1) Setiap kemasan B3
wajib diberikan simbol dan label serta dilengkapi dengan Lembar Data
Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet).
(2) Tata cara pengemasan,
pemberian simbol dan label sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Kepala instansi yang bertanggung jawab.
Pasal 16
(1) Dalam hal kemasan
B3 mengalami kerusakan untuk :
- B3 yang masih dapat dikemas ulang,
pengemasannya wajib dilakukan oleh pengedar;
- B3 yang tidak dapat dikemas ulang dan dapat
menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan dan atau
keselamatan manusia, maka pengedar wajib melakukan
penanggulangannya.
(2) B3 sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, ditetapkan lebih lanjut dengan
Keputusan Kepala instansi yang bertanggung jawab.
(3) Dalam hal Keputusan Kepala
instansi yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum
tersedia, maka tata cara penanganan B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
mengacu kepada kaidah ilmiah yang berlaku.
Pasal 17
(1) Dalam hal simbol
dan label mengalami kerusakan wajib diberikan simbol dan label yang
baru.
(2) Tanggung jawab pemberian
simbol dan label sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk kerusakan pada
tahap:
-
produksi, tanggung jawabnya ada
pada produsen/penghasil;
-
pengangkutan, tanggung jawabnya
ada pada penanggung jawab kegiatan pengangkutan;
-
penyimpanan, tangggung jawabnya
ada pada penanggung jawab kegiatan penyimpanan.
(3) Tata cara
pemberian simbol dan label sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Kepala instansi yang bertanggung jawab.
Pasal 18
(1) Setiap tempat
penyimpanan B3 wajib diberikan simbol dan label.
(2) Tempat
penyimpanan B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi
persyaratan untuk :
- lokasi;
- konstruksi bangunan.
(3) Kriteria
persyaratan tempat penyimpanan B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala instansi yang bertanggung
jawab.
Pasal 19
Pengelolaan tempat penyimpanan B3
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) wajib dilengkapi dengan sistem
tanggap darurat dan prosedur penanganan B3.
Pasal 20
B3 yang kadaluarsa dan atau tidak
memenuhi spesifikasi dan atau bekas kemasan, wajib dikelola sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya
dan beracun.
BAB IV KOMISI B3
Pasal 21
(1) Dalam rangka pengelolaan B3
dibentuk Komisi B3 yang mempunyai tugas untuk memberikan saran dan atau
pertimbangan kepada Pemerintah.
(2) Komisi B3 sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat terdiri dari beberapa Sub Komisi B3.
(3) Susunan keanggotaan Komisi B3
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari wakil instansi yang
berwenang, wakil instansi yang bertanggung jawab, wakil instansi yang
terkait, wakil perguruan tinggi, organisasi lingkungan, dan
asosiasi.
(4) Susunan keanggotaan, tugas,
fungsi, dan tata kerja Komisi B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
BAB V KESELAMATAN DAN KESEHATAN
KERJA
Pasal 22
(1) Setiap orang yang
melakukan kegiatan pengelolaan B3 wajib menjaga keselamatan dan kesehatan
kerja.
(2) Kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dalam melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) penanggung jawab kegiatan
pengelolaan B3 wajib mengikutsertakan peranan tenaga kerjanya.
(4) Peranan tenaga kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang
ditetapkan oleh instansi yang berwenang di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 23
(1) Untuk menjaga
keselamatan dan kesehatan pekerja dan pengawas B3 wajib dilakukan uji
kesehatan secara berkala.
(2) Uji kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan oleh masing-masing instansi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI PENANGGULANGAN KECELAKAAN
DAN KEADAAN DARURAT
Pasal 24
Setiap orang yang melakukan
kegiatan pengelolaan B3 wajib menanggulangi terjadinya kecelakaan dan atau
keadaan darurat akibat B3.
Pasal 25
Dalam hal terjadi kecelakaan dan
atau keadaan darurat yang diakibatkan B3, maka setiap orang yang melakukan
kegiatan pengelolaan B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 wajib mengambil
langkah-langkah :
- mengamankan (mengisolasi) tempat terjadinya
kecelakaan;
- menanggulangi kecelakaan sesuai dengan
prosedur tetap penanggulangan kecelakaan;
- melaporkan kecelakaan dan atau keadaan darurat
kepada aparat Pemerintah Kabupaten/Kota setempat; dan
- memberikan informasi, bantuan, dan melakukan
evakuasi terhadap masyarakat di sekitar lokasi kejadian.
Pasal 26
Aparat Pemerintah Kabupaten/Kota
setempat, setelah menerima laporan tentang terjadinya kecelakaan dan atau
keadaan darurat akibat B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, wajib
segera mengambil langkah-langkah penanggulangan yang
diperlukan.
Pasal 27
Kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26, tidak menghilangkan kewajiban setiap orang yang melakukan
kegiatan pengelolaan B3 untuk :
- mengganti kerugian akibat kecelakaan dan atau
keadaan darurat; dan atau
- memulihkan kondisi lingkungan hidup yang rusak
atau tercemar;
yang diakibatkan oleh
B3.
BAB VII PENGAWASAN DAN
PELAPORAN
Pasal 28
(1) Wewenang pengawasan terhadap
kegiatan pengelolaan B3 dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan
instansi yang berwenang sesuai dengan bidang tugasnya
masing-masing.
(2) Dalam hal tertentu, wewenang
pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat diserahkan menjadi urusan daerah
Propinsi/Kabupaten/Kota.
(3) Penyerahan wewenang pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh instansi yang
bertanggung jawab dan atau instansi yang berwenang di bidang tugasnya
masing-masing.
Pasal 29
Pengawas dalam melaksanakan
pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28 ayat (1), wajib dilengkapi tanda pengenal dan surat tugas yang
dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab dan instansi yang berwenang
sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 30
Setiap orang yang melakukan
kegiatan pengelolaan B3 wajib:
- mengizinkan pengawas untuk memasuki lokasi
kerja dan membantu terlaksananya tugas pengawasan;
- mengizinkan pengawas untuk mengambil contoh
B3;
- memberikan keterangan dengan benar baik lisan
maupun tertulis;
- mengizinkan pengawas untuk melakukan
pemotretan di lokasi kerja dan atau mengambil gambar.
Pasal 31
Setiap orang yang melakukan
kegiatan pengelolaan B3 wajib menyampaikan laporan tertulis tentang
pengelolaan B3 secara berkala sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan
kepada instansi yang bertanggung jawab dan instansi yang berwenang di bidang
tugas masing-masing dengan tembusan kepada Gubernur/Bupati/
Walikota.
BAB VIII PENINGKATAN KESADARAN
MASYARAKAT
Pasal 32
Gubernur/Bupati/Walikota/Kepala
Instansi yang bertanggung jawab dan Pimpinan instansi yang berwenang,
dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap potensi dampak yang
akan timbul terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia dan makhluk hidup
lainnya akibat adanya kegiatan pengelolaan
B3.
Pasal 33
Setiap orang yang melakukan
pengelolaan B3 wajib meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap potensi
dampak B3 yang akan timbul terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia, dan
makhluk hidup lainnya akibat adanya kegiatan pengelolaan
B3.
Pasal 34
Peningkatan kesadaran masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 dapat dilakukan dengan
penyebarluasan pemahaman tentang B3.
BAB IX KETERBUKAAN INFORMASI
DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 35
(1) Masyarakat
mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang upaya pengendalian dampak
lingkungan hidup akibat kegiatan pengelolaan B3.
(2) Informasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), wajib disediakan oleh penanggung jawab kegiatan
pengelolaan B3.
(3) Penyediaan informasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat disampaikan melalui media cetak,
media elektronik dan atau papan pengumuman.
Pasal 36
Setiap orang mempunyai hak untuk
berperan dalam rangka pengelolaan B3 sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB X PEMBIAYAAN
Pasal 37
Biaya untuk melakukan kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam :
- Pasal 6 ayat (6), Pasal 10, Pasal 13 ayat (2),
Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (3) ,Pasal 18 ayat
(3), Pasal 21 ayat (4), Pasal 22 ayat (4), Pasal 23 ayat (2), Pasal 28
ayat (1) dan Pasal 32, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) dan atau sumber dana lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- Pasal 26, Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 32
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan atau
sumber dana lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB XI SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 38
(1) Pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat
(1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14,
Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2), Pasal
18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24,
Pasal 25, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 33, dan Pasal 35 dikenakan sanksi
administrasi.
(2) Sanksi administrasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan berat dan
ringannya jenis pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB XII GANTI KERUGIAN
Pasal 39
(1) Penanggung
jawab usaha dan atau kegiatan yang usaha dan kegiatannya menimbulkan dampak
besar dan penting terhadap lingkungan hidup, yang menggunakan bahan
berbahaya dan beracun, dan atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan
beracun, bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan,
dengan kewajiban membayar ganti kerugian secara langsung dan seketika pada
saat terjadinya pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.
(2) Penanggung
jawab usaha dan atau kegiatan dapat dibebaskan dari kewajiban membayar ganti
kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika yang bersangkutan dapat
membuktikan bahwa pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup disebabkan
salah satu alasan di bawah ini :
- adanya bencana alam atau peperangan;
atau
- adanya keadaan terpaksa di luar kemampuan
manusia; atau
-
adanya tindakan pihak ketiga yang
menyebabkan terjadinya pencemaran dan atau perusakan lingkungan
hidup.
(3) Dalam hal
terjadi kerugian yang disebabkan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) huruf c, pihak ketiga bertanggung jawab membayar ganti
kerugian.
BAB XIII KETENTUAN PIDANA
Pasal 40
Setiap orang yang melanggar
ketentuan Pasal 4, Pasal 6 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1),
Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18
ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22, dan
Pasal 24 yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan atau perusakan
lingkungan hidup, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41,
Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47 Undang-undang
Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
BAB XIV KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 41
Apabila pada saat diundangkan
Peraturan Pemerintah ini :
- masih terdapat B3 yang dilarang dipergunakan
di Indonesia, maka B3 tersebut dapat diekspor ke negara yang memerlukannya
sesuai dengan mekanisme ekspor yang berlaku;
- terdapat B3 yang telah beredar tetapi belum
diregistrasikan maka wajib diregistrasikan oleh penyimpan, pengedar dan
atau pengguna menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3).
Pasal 42
Pada saat berlakunya Peraturan
Pemerintah ini semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pengelolaan B3 yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini.
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26
November 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI
SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26
November 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG
KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2001 NOMOR 138
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet BidangHukum dan
Perundang-undangan,
Lambock V. Nahattands
<Penjelasan>
<Lampiran>
|