Bisa Menimbulkan Gangguan Kesehatan yang
Serius
Sejumlah RS Belum
Ber-IPAL
SUMBER, (PR).-
Sejumlah rumah sakit dan klinik, baik
milik pemerintah daerah maupun swasta di wilayah Kabupaten
Cirebon, belum memiliki instalasi pengelolaan air limbah
(IPAL). Begitu juga halnya dengan limbah padat yang dihasilkan
juga belum dikelola sebagaimana mestinya.
Kalau kondisi tersebut terus dibiarkan tanpa ada upaya
penanganan serius, dikhawatirkan dapat memengaruhi tingkat
kesehatan dan menimbulkan gangguan kesehatan serius bagi
masyarakat sekitar. Karena limbah yang diproduksi rumah sakit
termasuk buangan beracun dan berbahaya (B3), di antaranya
bakteri coli, virus, logam berat atau bahkan bahan
radioaktif.
Menurut Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kab. Cirebon Ir.
Yadi Djunuryadi melalui staf analisis mengenai dampak
lingkungan (amdal) Idat M. Nasih, upaya pengelolaan limbah
baik cair maupun padat yang dilakukan di sejumlah rumah sakit
dan klinik belum dilaksanakan secara optimal.
�Hasil pemantauan yang kami lakukan terhadap enam rumah
sakit dan beberapa klinik di Kab. Cirebon ternyata dalam
penanganan limbahnya masih mengkhawatirkan,� ujarnya.
Padahal, lanjutnya, limbah rumah sakit termasuk buangan
beracun dan berbahaya (B3) yang harus mendapat penanganan
secara khusus. Selain menghasilkan limbah cair, rumah sakit
juga memproduksi limbah padat medis dan limbah radioaktif.
Nyatanya, penanganan limbah di RS Pertamina, RSUD Waled,
RSUD Arjawinangun, RS Paru-Paru Sidawangi, RS Tangkil, RS
Fatimah, dan sejumlah klinik, masih belum memenuhi standar.
Hampir semua rumah sakit tersebut tidak memiliki IPAL untuk
mengelola limbah cair dan insenerator (tungku pembakar) untuk
mengelola limbah padat dan radioaktif.
Termasuk juga sistem pewadahan khusus yang seharusnya
dibedakan antara limbah berbahaya dengan limbah lainnya,
tampaknya belum dilakukan. Selama ini limbah cair di rumah
sakit tidak dikelola dan hanya ditampung dalam septic
tank.
Mencemari sumur
Diakuinya, pihak KLH juga belum melakukan pemeriksaan
secara seksama apakah septic tank yang digunakan
dibangun secara permanen atau tidak. �Sementara septic
tank yang dipakai untuk menampung limbah cair apakah
permanen atau tidak, kami belum melakukan pemeriksaan sampai
ke sana,� katanya.
Kondisi septic tank rumah sakit yang tidak permanen,
bisa membahayakan kesehatan masyarakat sekitar, terutama rumah
sakit yang dekat dengan permukiman penduduk. Resapan limbah
dari septic tank yang bisa berupa bakteri coli,
virus atau logam berat bisa mencemari sumur-sumur milik
penduduk.
�Syarat minimal jarak septic tank dengan sumur
sekira 10 meter. Terus terang saja kami juga belum memeriksa
apakah RS Tangkil yang berada dekat dengan permukiman
penduduk, septic tank yang dibangunnya permanen atau
tidak,� katanya.
Sementara itu, untuk penanganan limbah padat, pihak rumah
sakit harusnya memiliki insenerator yang bisa melakukan
pembakaran dengan suhu 1000 derajat celcius. �Hanya dengan
pembakaran pada suhu 1000 derajat celcius, bahan radioaktif
menjadi unsur yang stabil,� jelasnya.
Untuk wilayah Kab. Cirebon, dari enam rumah sakit yang ada
serta puluhan klinik, baru RS Paru-Paru Sidawangi yang
memiliki alat insenerator. Seharusnya, kalau pihak rumah sakit
tidak memiliki alat tersebut, bisa bekerja sama dengan rumah
sakit yang sudah memilikinya.
Kepala Dinas Kesehatan Kab. Cirebon dr. H. Dadang Prihadi,
D.T.M.H., M.P.H., yang hendak dikonfirmasi tidak ada di
kantornya. Sementara itu, telefon selulernya tidak aktif.
(A-92)***