Title: Sejumlah RS Belum Ber-IPAL
 
Subject: Sejumlah RS Belum Ber-IPAL.htm

 

JABAR & BANTEN

Sabtu, 15 Maret 2003

440_garis_atas.gif (100 bytes)
Bisa Menimbulkan Gangguan Kesehatan yang Serius
Sejumlah RS Belum Ber-IPAL

SUMBER, (PR).-
Sejumlah rumah sakit dan klinik, baik milik pemerintah daerah maupun swasta di wilayah Kabupaten Cirebon, belum memiliki instalasi pengelolaan air limbah (IPAL). Begitu juga halnya dengan limbah padat yang dihasilkan juga belum dikelola sebagaimana mestinya.

Kalau kondisi tersebut terus dibiarkan tanpa ada upaya penanganan serius, dikhawatirkan dapat memengaruhi tingkat kesehatan dan menimbulkan gangguan kesehatan serius bagi masyarakat sekitar. Karena limbah yang diproduksi rumah sakit termasuk buangan beracun dan berbahaya (B3), di antaranya bakteri coli, virus, logam berat atau bahkan bahan radioaktif.

Menurut Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kab. Cirebon Ir. Yadi Djunuryadi melalui staf analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) Idat M. Nasih, upaya pengelolaan limbah baik cair maupun padat yang dilakukan di sejumlah rumah sakit dan klinik belum dilaksanakan secara optimal.

�Hasil pemantauan yang kami lakukan terhadap enam rumah sakit dan beberapa klinik di Kab. Cirebon ternyata dalam penanganan limbahnya masih mengkhawatirkan,� ujarnya.

Padahal, lanjutnya, limbah rumah sakit termasuk buangan beracun dan berbahaya (B3) yang harus mendapat penanganan secara khusus. Selain menghasilkan limbah cair, rumah sakit juga memproduksi limbah padat medis dan limbah radioaktif.

Nyatanya, penanganan limbah di RS Pertamina, RSUD Waled, RSUD Arjawinangun, RS Paru-Paru Sidawangi, RS Tangkil, RS Fatimah, dan sejumlah klinik, masih belum memenuhi standar.

Hampir semua rumah sakit tersebut tidak memiliki IPAL untuk mengelola limbah cair dan insenerator (tungku pembakar) untuk mengelola limbah padat dan radioaktif.

Termasuk juga sistem pewadahan khusus yang seharusnya dibedakan antara limbah berbahaya dengan limbah lainnya, tampaknya belum dilakukan. Selama ini limbah cair di rumah sakit tidak dikelola dan hanya ditampung dalam septic tank.

Mencemari sumur

Diakuinya, pihak KLH juga belum melakukan pemeriksaan secara seksama apakah septic tank yang digunakan dibangun secara permanen atau tidak. �Sementara septic tank yang dipakai untuk menampung limbah cair apakah permanen atau tidak, kami belum melakukan pemeriksaan sampai ke sana,� katanya.

Kondisi septic tank rumah sakit yang tidak permanen, bisa membahayakan kesehatan masyarakat sekitar, terutama rumah sakit yang dekat dengan permukiman penduduk. Resapan limbah dari septic tank yang bisa berupa bakteri coli, virus atau logam berat bisa mencemari sumur-sumur milik penduduk.

�Syarat minimal jarak septic tank dengan sumur sekira 10 meter. Terus terang saja kami juga belum memeriksa apakah RS Tangkil yang berada dekat dengan permukiman penduduk, septic tank yang dibangunnya permanen atau tidak,� katanya.

Sementara itu, untuk penanganan limbah padat, pihak rumah sakit harusnya memiliki insenerator yang bisa melakukan pembakaran dengan suhu 1000 derajat celcius. �Hanya dengan pembakaran pada suhu 1000 derajat celcius, bahan radioaktif menjadi unsur yang stabil,� jelasnya.

Untuk wilayah Kab. Cirebon, dari enam rumah sakit yang ada serta puluhan klinik, baru RS Paru-Paru Sidawangi yang memiliki alat insenerator. Seharusnya, kalau pihak rumah sakit tidak memiliki alat tersebut, bisa bekerja sama dengan rumah sakit yang sudah memilikinya.

Kepala Dinas Kesehatan Kab. Cirebon dr. H. Dadang Prihadi, D.T.M.H., M.P.H., yang hendak dikonfirmasi tidak ada di kantornya. Sementara itu, telefon selulernya tidak aktif. (A-92)***

SUPLEMEN

Suplemen Khusu Keluarga

IKLAN

Iklan Mini Baris

-
Hak Cipta � 2002 - Pikiran Rakyat Cyber Media
-

-

_______________________________________________
Pb mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://dml.or.id/mailman/listinfo/pb_dml.or.id

Kirim email ke