Salam,
 
Kebebasan berserikat adalah hak pekerja, termasuk para rekans pelaut. Dalam berorganisasi selalu ada biaya operasional, namun peruntukan iuran anggota juga perlu dilakukan karena ini menyangkut akuntabilitas pengurus dan organisasi itu sendiri.
 
Saya pernah menjadi anggota KPI tahun 1997-1998 lalu 2000-2002 karena kebetulan perusahaan saya memberlakukan keharusan menjadi anggota KPI sehingga wajib bayar iuran. Namun, secara pribadi saya belum merasakan kiprah KPI yang nyata, karena kedua perusahaan saya tersebut berkedudukan di Singapore dan saya satang melamar sendiri dengan segala beaya sendiri. Hanya karena shipownernya orang eropa yang mempercayakan segala sesuatu urusan kepelautan kepada union sebagaimana di negara mereka, maka saya di suruh bikin kontrak kerja di bawah KPI (istilah umumnya :bayar iuran)
 
Yang perlu dilakukan adalah pemberdayaan badan pengawasan untuk segala penggunaan dana pelaut ini, harus di kelola secara transparan, tidak hanya one door access karena ini adalah dana publik yang bergelar 'pelaut indonesia'.
 
Rekans pelaut, mulailah berbenah diri dengan memperluas pengetahuan tambahan tidak hanya bagaimana cara melayarkan kapal, namun juga pengetahuan tentang hukum kepelautan.
 
Selamat berorganisasi!!!
 


Darul Makmur <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Perlu dipertanyakan, apa ini bisa jalan?
Sebagai contoh seorang pelaut local yag bergaji Rp. 250.000. Dikenakan uang pangkal 20% gaji dan iyuran bulanan 10% gaji. Sedih. Perlu dipertanyakan apa perjuangan KPI terhadap pelaut yang bergaji dibawah standard ini. Masih banyak lho.
Seharusnya, kewajiban diseimbangkan dengan hak. Malah, kalau 2 tahun pelaut ngganggur, iyuran yang dikumpulkan bertahun tahun langsung pupus blus. Sekarang perlu bertanya, apakah keuangan KPI pernah diaudit sesuai AD/ART?
Salam
Elcapitano
-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED]com [mailto:pelaut@yahoogroups.com] On Behalf Of bbudiman
Sent: 09 Nopember 2006 11:00
To: [EMAIL PROTECTED]com
Subject: [pelaut] uang pangkal dan iuran baru KPI
sesuai dgn lampiran surat keputusan ppKPI Nr.SK.006/PPKPI-VI/2006 tanggal
14/sep/2006

bab II
uang pangkal dan uang iuran
pasal 4 uang pangkal
1. bagi pelaut yg bekerja dikapal2 pelayaran samudra asing ditetapkan
yaitu:
a. perwira usd30/-
b. non perwira usd20/-

2. bagi pelaut yg bekerja dikpl2 Indonesia pelayaran domestik,
ditetapkan yaitu:
a. perwira rp200,000/-
b. non perwira rp100.000/-

3. bagi pelaut yg bekerja dikapal2 Indonesia pelayaran lokal
ditetapkan yaitu:
a. Perwira rp100,000/-
b. Non perwira rp50,000/-

Pasal 5 Uang Iuran
1. Bagi Pelaut yg bekerja dikapal2 pelayaran samudra asing ditetapkan
yaitu:
a. perwira usd15/bulan-
b. non perwira usd10/bulan-

2. bagi pelaut yg bekerja dikpl2 Indonesia pelayaran domestik,
ditetapkan yaitu:
a. perwira rp100,000/-
b. non perwira rp50,000/bulan-

3. bagi pelaut yg bekerja dikapal2 Indonesia pelayaran lokal
ditetapkan yaitu:
a. Perwira rp50,000/bulan
b. Non perwira rp25,000/bulan

pasal 7 ketentuan tambahan
1. bagi pelaut anggauta dari kapal2 samudra asing yg dlm jangka waktu
tertentu setelah menyelesaikan kontraknya tidak/blm bekerja lagi dan
masih berada didarat maka apabila ybs akan memperpanjang iuran
keanggautaannya, kepada ybs dikenakan pembayaran iuran anggauta sesuai
dgn ketentuan pasal 5 ayat (2) a atau b.

2. Bagi anggauta yg tdk memperpanjang iuran keanggautaannya selama
2(dua) tahun berturut turut maka status keanggautaannya dan semua hak
hak keanggautaannya tidak berlaku lagi


Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail beta. __._,_.___

JALESVEVA YAYAMAHE




SPONSORED LINKS
Call indonesia

Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

Reply via email to