Sungguh sangat tidak masuk akal dengan kebijakan tersebut.
Bayangin dengan uang pangkal sebesar itu yang akan dikenakan kepada pelaut Indonesia sedangkan peran KPI terhadap pelaut tidak ada yang nyata hanya berebut uang pangkal.
Buktinya masih marak calo calo yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan KPI,pembelaan pelaut terhadap para illegal broker,tidak pernah mau mengadakan pertemuan antara pelaut pelaut Indonesia ya semacam meeting dan sebagainya supaya para pelaut mengerti dan tau apa itu KPI jangan nanti baru aktif kalau ada lagi uang iuran.
Contohilah KPInya Pilipina,Malaysia dan lain lain yang benar benar mengerti para anggotanya.buatlah semacam KPI IDENTIFICATION CARD atau CARD MEMBER dan bekerja sama dengan agen2 perkapalan di Indonesia agar yang ada kartunya bisa melamar atau diterima sebagai bukti bahwa terdaftar di kpi tidak  dari depnaker(kartu kuning.)
Kemudian ada kebijakan sedikit bagi pelaut yang menganggur agar tidak dikenakan uang iuran dari mana kami dapat uang kalau tidak bekerja apalagi kalau cuma kontrak lagipun ngontrak rumah mana ngambil uang.Pakkkk
Thanks moga moga KPI sadar penderitaan pelaut jangan pikir uangnya ajaaaaaaa.
Darul Makmur <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Perlu dipertanyakan, apa ini bisa jalan?
Sebagai contoh seorang pelaut local yag bergaji Rp. 250.000. Dikenakan uang pangkal 20% gaji dan iyuran bulanan 10% gaji. Sedih. Perlu dipertanyakan apa perjuangan KPI terhadap pelaut yang bergaji dibawah standard ini. Masih banyak lho.
Seharusnya, kewajiban diseimbangkan dengan hak. Malah, kalau 2 tahun pelaut ngganggur, iyuran yang dikumpulkan bertahun tahun langsung pupus blus. Sekarang perlu bertanya, apakah keuangan KPI pernah diaudit sesuai AD/ART?
Salam
Elcapitano
-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED]com [mailto:pelaut@yahoogroups.com] On Behalf Of bbudiman
Sent: 09 Nopember 2006 11:00
To: [EMAIL PROTECTED]com
Subject: [pelaut] uang pangkal dan iuran baru KPI
sesuai dgn lampiran surat keputusan ppKPI Nr.SK.006/PPKPI-VI/2006 tanggal
14/sep/2006

bab II
uang pangkal dan uang iuran
pasal 4 uang pangkal
1. bagi pelaut yg bekerja dikapal2 pelayaran samudra asing ditetapkan
yaitu:
a. perwira usd30/-
b. non perwira usd20/-

2. bagi pelaut yg bekerja dikpl2 Indonesia pelayaran domestik,
ditetapkan yaitu:
a. perwira rp200,000/-
b. non perwira rp100.000/-

3. bagi pelaut yg bekerja dikapal2 Indonesia pelayaran lokal
ditetapkan yaitu:
a. Perwira rp100,000/-
b. Non perwira rp50,000/-

Pasal 5 Uang Iuran
1. Bagi Pelaut yg bekerja dikapal2 pelayaran samudra asing ditetapkan
yaitu:
a. perwira usd15/bulan-
b. non perwira usd10/bulan-

2. bagi pelaut yg bekerja dikpl2 Indonesia pelayaran domestik,
ditetapkan yaitu:
a. perwira rp100,000/-
b. non perwira rp50,000/bulan-

3. bagi pelaut yg bekerja dikapal2 Indonesia pelayaran lokal
ditetapkan yaitu:
a. Perwira rp50,000/bulan
b. Non perwira rp25,000/bulan

pasal 7 ketentuan tambahan
1. bagi pelaut anggauta dari kapal2 samudra asing yg dlm jangka waktu
tertentu setelah menyelesaikan kontraknya tidak/blm bekerja lagi dan
masih berada didarat maka apabila ybs akan memperpanjang iuran
keanggautaannya, kepada ybs dikenakan pembayaran iuran anggauta sesuai
dgn ketentuan pasal 5 ayat (2) a atau b.

2. Bagi anggauta yg tdk memperpanjang iuran keanggautaannya selama
2(dua) tahun berturut turut maka status keanggautaannya dan semua hak
hak keanggautaannya tidak berlaku lagi


Cheap Talk? Check out Yahoo! Messenger's low PC-to-Phone call rates. __._,_.___

JALESVEVA YAYAMAHE




SPONSORED LINKS
Call indonesia

Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

Kirim email ke