Mohon pencerahan ttg dokumen yg dibutuhkan utk bebas fiscal bagi pelaut juga utk keperluan tetek bengek lain di bandara sebab saya dengar dr teman yg berangkat dari Sukaro Hatta banyak sekali tambahan2 prosedur dokumen yg tidak kita dapatkan di bandara2 international yg lain di Indonesia. Yg menyedihkan lagi banyaknya dokumen itu tidak memberikan manfaat bagi pelaut apalagi perlindungan jika ada masalah ( faktanya selalu ada masalah ) 1. tapi layanan apa yg pejabat KBRI berikan ?jika ada masalah diluar negeri? 2. pengamatan selama ini semua ini Cuma UUD ( ujung-ujungnya duit ) 3. dasar hukumnya? 4. konsekwensi hukum bagi kedua belah pihak jika tejadi penyimpangan? 5. kenapa tidak berlaku secara nasional? 6. apa yg menjadi dasar hUkum bagi DEPHUB, IMIGRASI, KPI ato semua instansi yg "kecipratan" angpau dikarenakan prosedur ini?
Terima kasih ------------------------------------ JALESVEVA YAYAMAHEYahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/