Mohon pencerahan ttg dokumen yg dibutuhkan utk bebas fiscal bagi
pelaut juga utk keperluan tetek bengek lain di bandara sebab saya
dengar dr teman yg berangkat dari Sukaro – Hatta banyak sekali
tambahan2 prosedur dokumen yg tidak kita dapatkan di bandara2
international yg lain di Indonesia.
Yg menyedihkan lagi banyaknya dokumen itu tidak memberikan manfaat
bagi pelaut apalagi perlindungan jika ada masalah ( faktanya selalu
ada masalah )
1.      tapi layanan apa yg pejabat KBRI berikan ?jika ada masalah diluar
negeri?
2.      pengamatan selama ini semua ini Cuma UUD ( ujung-ujungnya duit )
3.      dasar hukumnya?
4.      konsekwensi hukum bagi kedua belah pihak jika tejadi penyimpangan?
5.      kenapa tidak berlaku secara nasional?
6.      apa yg menjadi dasar hUkum bagi DEPHUB, IMIGRASI, KPI ato semua
instansi yg "kecipratan" angpau dikarenakan prosedur ini?

Terima kasih




------------------------------------

JALESVEVA YAYAMAHEYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke