terima kasih sebelumnya tapi ini tdk menjawab pertanyanyaan besarnya
karna sebagai intelektual saya kira seharusnya kita juga MUSTI tau apa yg 
mendasari/dasar hukum/legal standing dari segala macam peraturan yg njelimet n 
menyusahkan itu???gimana setuju tidak?

contoh sederhana jika kita ditilang di jalan oleh polantas meskipun kita tau 
bahwa itu adalah UUD juga ( ujung-ujungnya duit ) tapi kan ada dasar hukum nya 
langsung dibukakan buku sama polantasnya pasal sekian dan itu sama bunyinya 
dari sabang sampe merauke ( wilayah hukum NKRI ) na ini cuma kita dapati di 
bandara Sukarno Htta saja kenapa di bandara bandara lain tidak?yg disurabaya 
saja ( kota terbesar kedua ) tidak seperti itu, apalagi sekarang banyak kota2 
yg melayani inernational flight selain jkt so semakin banyak kemudahan buat 
rekan2 pelaut & semakin kempes pendapatan oknum bandara

sekali lagi dasar hukumnya apa ??

semoga naluri intelektualitas rekan2 tergugah
kalo dinegeri sendiri saja kita dibodohi bagaimana di negara orang

--- On Sat, 9/6/08, muhamat a robien rustam <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: muhamat a robien rustam <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [pelaut] dokumen utk joint
To: pelaut@yahoogroups.com
Date: Saturday, September 6, 2008, 9:54 AM










    
            Assalammulaikum,
 
saya mau tanya bagaimana klo pengurusan bebas fiskal bagi crew yang cuti 
seperti saya,ap dokumen yang diminta sama seperti dokumen untuk sign on.
 
thanks for information
 
Best Regards


--- Pada Sen, 11/8/08, Mazra Yasir <mazra_yasir@ yahoo.com> menulis:

Dari: Mazra Yasir <mazra_yasir@ yahoo.com>
Topik: Re: [pelaut] dokumen utk joint
Kepada: [EMAIL PROTECTED] com
Tanggal: Senin, 11 Agustus, 2008, 10:11 PM









Assalamualaikum Wr. Wb.
 
Berikut adalah daftar dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum berangkat ke 
Bandara Soekarno Hatta pada saat bapak ingin join di atas kapal, antara lain: 

Letter of Guarantee dari Perusahaan Pemilik Kapal.
Letter of Guarantee dari Agent (Pelabuhan Tujuan).
Contract Agreement dari Perusahaan Pemilik Kapal yang selanjutnya ditandatangan 
oleh Bapak, dan disyahkan oleh KPI dan Syahbandar.
Sign On Stamp Passport di kantor Imigrasi Kelas I (Pelabuhan Tanjung Priok)
Perlu memperhatikan Passport valid lebih dari 6 bulan dan ada stempel Pelaut 
(Seaman Passport) yang telah diendorse oleh Imigrasi, dalam arti bukan Passport 
Umum.
Original Seaman Book, dan semua sertifikat pendukung (jangan sampai 
ketinggalan) , termasuk Medical Report.
Tiket (Original Paper maupun Electrik Paper). Ticket Electronik bisa dicek 
kebenarannya melalui situs: www.checkmytrip. com dengan memasukkan nama dan 
kode reservasi 6 digit campuran angka dan huruf.
Visa / OK To Board.
Surat Pengantar dari Agent (apabila berangkat melalui agency).
 
Dokument yang diperlukan untuk mendapatkan bebas fiskal *) 

Letter of Guarantee dari Perusahaan Pemilik Kapal.
Letter of Guarantee dari Agent (Pelabuhan Tujuan).
Contract Agreement dari Perusahaan Pemilik Kapal yang selanjutnya ditandatangan 
oleh Bapak, dan disyahkan oleh KPI dan Syahbandar.
Fotocopy Passport
Fotocopy Buku Pelaut
Mengisi formulir bebas fiskal.
 
Demikianlah, semoga bermanfaat untuk bapak dan agen-agen baru yang ingin 
memberangkatkan kru ke atas kapal agar krunya ga balik lagi ke rumah cuma 
karena dokumennya tidak lengkap. 
 
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan, boleh aja telepon ke HP saya dan 
dengan senang hati akan dibantu memberikan informasi semampu saya. 
 
By the way, sebentar lagi Para Muslim diseluruh dunia akan menyambut bulan 
Ramadhan, maka dalam kesempatan ini saya sekalian ingin memohon maaf yang 
sebesar-besarnya apabila selama bergabung dalam milist ini saya pernah berbuat 
salah sengaja ataupun tidak melalui tulisan-tulisan yang pernah saya posting 
sebelumnya. Dan buat anggota milist yang sudah mengenal saya tidak terkecuali, 
from the bottom of my heart mohon dimaafkan yah jikalau saya pernah menyakiti 
ataupun melakukan kekhilafan. 
 
Good luck for you and all the best. 
 
Regards,
Mazra

--- On Sun, 8/10/08, r4n4 <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:

From: r4n4 <[EMAIL PROTECTED] com>
Subject: [pelaut] dokumen utk joint
To: [EMAIL PROTECTED] com
Date: Sunday, August 10, 2008, 6:56 PM




Mohon pencerahan ttg dokumen yg dibutuhkan utk bebas fiscal bagi
pelaut juga utk keperluan tetek bengek lain di bandara sebab saya
dengar dr teman yg berangkat dari Sukaro – Hatta banyak sekali
tambahan2 prosedur dokumen yg tidak kita dapatkan di bandara2
international yg lain di Indonesia.
Yg menyedihkan lagi banyaknya dokumen itu tidak memberikan manfaat
bagi pelaut apalagi perlindungan jika ada masalah ( faktanya selalu
ada masalah )
1. tapi layanan apa yg pejabat KBRI berikan ?jika ada masalah diluar
negeri?
2. pengamatan selama ini semua ini Cuma UUD ( ujung-ujungnya duit )
3. dasar hukumnya?
4. konsekwensi hukum bagi kedua belah pihak jika tejadi penyimpangan?
5. kenapa tidak berlaku secara nasional?
6. apa yg menjadi dasar hUkum bagi DEPHUB, IMIGRASI, KPI ato semua
instansi yg "kecipratan" angpau dikarenakan prosedur ini?

Terima
 kasih




        Nama baru untuk Anda!  

Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 

Cepat sebelum diambil orang lain!
      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke