On 12/7/08, bambang setiadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Salam kenal... > > lagi bingung nih, > > Haruskah kita para pelaut punya NPWP? > Dengar2 WNI kalau tidak punya NPWP kelak akan menerima hukuman penjara? > Gimana nih? > > Terima kasih bila ada yang mau menanggapi dan memberikan penjelasan bagi > saya > > Rgds/Jangkung XXXVI > . >
Bicara NPWP komplikated kata rand seberarang. Kalau bicara hukum ya wajib, kalau bicara wNI yang baik ya harus. Kalau bicara dimasa depan, entah kapan, ya mungkin ada resiko Tapi kalau punya seolah terikat kuat Kalau sudah punya NPWP dikejar terus Kalau tidak lapor SPT bisa kena hukuman Terlambat SPT didenda NPWP tidak bisa dibatalkan, habis masa lakunya kalau sudah tak bernyawa. Sudah berapa persen yang punya NPWP Yang tak punya juga biasa saja Tidak harus lapor tahunan Tidak terhalang gerak Termasuk berusaha dan lainnya Kini tinggal pilih Pilihan ditangan kita Kalau siap ya ambil saja Dan kemudian harus isi SPT tahunan yang jujur dan tepat waktu Bayar pajak yang tertunda Jadil warga negara yang baik. Salam ElCapitano -- > Thanks & Best Regards > http://www.indonesianseafarer.com > http://west-sumatra.com > http://www.dr-net.biz > http://darulmakmur.wordpress.com http://darultda.blogspot.com > http://parapatiah.multiply.com http://candaung.wordpress.com > http://mcvida-construction.blogspot.com > > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/