date line jakarta 02 Jan 2009 Hari ini salah satu Manning Agent memberangkat beberapa pelaut ke luar negeri. Ternyata salah satu syarat Bebas fiscal yang diminta adalah NPWP PELAUT ybs. Menurut petugas fiscal Bandara, Pelaut diberi masa tenggang waktu sampai tanggal 10 Januari 2009 untuk mengurus NPWP nya.
Kami mohon banyak masukan mengenai hal ini agar bisa kita tindak lanjuti. Kenapa hanya sampai tgl.10 Januari sedangkan perpanjangan pengurusan NPWP diperpanjang sampai ahir Feb 2009. Adakah Pelaut yang mendapat kesulitan dalam mengurus NPWP nya ? dll. Salam ------------------------------------ Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:pelaut-dig...@yahoogroups.com mailto:pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/