Dear Mr.Budiman

Mohon penjelasan untuk mendapatkan NPWP,
dan bisaka kita mengurus NPWP dalam keadaan nganggur.

Thanks

Muh.Fadly




________________________________
Dari: bbudiman <bbudi...@hotmail.com>
Kepada: pelaut@yahoogroups.com
Terkirim: Jumat, 2 Januari, 2009 18:49:04
Topik: [pelaut] BEBAS FISKAL : PELAUT HARUS PUNYA NPWP



date line jakarta 02 Jan 2009

Hari ini salah satu Manning Agent memberangkat beberapa pelaut ke luar
negeri. Ternyata salah satu syarat Bebas fiscal yang diminta adalah
NPWP PELAUT ybs. Menurut petugas fiscal Bandara, Pelaut diberi masa
tenggang waktu sampai tanggal 10 Januari 2009 untuk mengurus NPWP nya.

Kami mohon banyak masukan mengenai hal ini agar bisa kita tindak
lanjuti. Kenapa hanya sampai tgl.10 Januari sedangkan perpanjangan
pengurusan NPWP diperpanjang sampai ahir Feb 2009.

Adakah Pelaut yang mendapat kesulitan dalam mengurus NPWP nya ? dll.

Salam

    


      
___________________________________________________________________________
Coba emoticon dan skin keren baru, dan area teman yang luas.
Coba Y! Messenger 9 Indonesia sekarang.
http://id.messenger.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:pelaut-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke