Itulah bung kalau peraturannya rancu/nggak spesifik bahkan ketika anda mencoba menanyakan hal tersebut kepada yang" lebih paham" ternyata jawabannya aja berbeda2 lantas kalau begini apakah tidak rawan terjadinya penyelewengan tentu saja bisa karena tergantung persepsi masing2 bahkan bisa jadi pelaut bisa kena apes tiga kali, punya NPWP ditagih sama petugas pajak dan diitung penghasilan yang sulit untuk di pastikan penghasilan pertahunnya karena pekerja kontrak dan tidak ada perincian gaji, kedua kali disuruh juga bayar fiskal karena dianggap NPWP tidak valid karena tidak updated atau laporan pajaknya selalu nihil dan ketiganya di denda karena menurut mereka pembayaran pajak kita tidak sesuai capee deh........btw KPI or GPI dan semua pelaut indonesia saya sangat setuju DEMO untuk menyampaikan aspirasi pelaut dan semoga mendapatkan hasil yang terbaik. Pada saat DEMO TITI DJ yah pergi sehat dan pulangpun sehat dan mantapkan niat hanya untuk perjuangan NPWP jangan terpancing atau terganggu sama yang lain atau di peralat sama siapapun nanti malah nggak sampai inti perjuangannya. Bravo pelaut tut....tut.
________________________________ From: akbar yudishtira <cakra_androm...@yahoo.com> To: pelaut@yahoogroups.com Sent: Thursday, January 8, 2009 12:43:34 AM Subject: [pelaut] petugas pajak juga bingung soal npwp dua hari terakhir ini saya keliling palembang cari sumber-sumber suara yang bisa jelasin secara gamblang masalah npwp, hari pertama saya pergi ke salah satu KPP yang ada di palembang, kemudian saya menghadap "help desk" seorang ibu berumur sekitar 45 tahun, saya yakin si ibu bisa menjelaskan secara lengkap karna saya yakin si ibu sudah lama kerja di departemen keuangan. tetapi setelah saya menjelaskan bahwa diri saya bekerja sebagai pelaut yang berlayar di perusahaan asing, dan beroprasi tidak di Indonesia dan saya berada di luar negeri lebih dari 183 hari, kemudian si ibu tertegun, lalu menyarankan saya untuk menghadap kasi pelayanan. lalu saya menemui bapak berumur sekitar 50 tahun, si bapak berkata "oh kalau begitu anda tegolong wajib pajak luar negeri (UU No 36 th 2008 pasal 2 ayat 4), anda boleh membuat NPWP tetapi pada pengisian SPT di tuliskan penghasilan NIHIL" karna wajib pajak luar negeri hanya membayar pajak dari penghasilan yang di dapatkan di Indonesia saja (penjelasan UU No 36 pasal 2 ayat 2 bagian a ). tapi saya belum puas lagi dengan penjelasan si bapak. kemudian keesokan harinya saya pergi ke KPP lainya, lalu saya kembali menghadap Help desk, dan saya bertemu dengan anak muda umurnya sekitar 25 th. dengan penjelasan dari saya yang sama tentang profesi saya kemudian dia berkata kalau saya tikak perlu bikin npwp, karna saya tidak di kenakan pajak shubungan dengan pekerjaan saya yang saya jelaskan di atas. tetapi dia menyarankan saya membuat npwp karna mungkin suatu saat saya berada di indonesia lebih dari 183 hari. saya belum juga puas dengan penjelasan si anak bau kencur yang sama baunya seperti saya. lalu saya di sarankan menghadap Kabid Humas kanwil Dep Keu sumatera selatan. hari sudah menjelang sore , dengan pede nya saya menghadap si pejabat. lalu kembali saya menjelaskan siapa diri saya dan pekerjaan saya ini. lalu dia berkata anda adalah wajib pajak dalam negeri, karna anda warga negara indonesia yang ber KTP indonesia. tetapi saya membantah hal itu, saya bilang kalau di undang-undang tidak dijelaskan tentang WNI dan WNA, yang di sebutkan hanya "orang pribadi". dia berkata lagi ; itulah bahasa hukum , ???????????? , lalu saya berkata dengan nada sedikit mengejek, seharusnya bahasa hukum harus jelas tidak samar-samar kayak gini, hukum kan untuk rakyat dan harus dimengerti oleh rakyat tidak dibuat samar2. siapa sih yang bikin undang-undang? dia berkata pemerintah kemudian disetujui oleh DPR kemudian di undangkan, pemerintah dalam hal ini saya kira adalah dirjen pajak. pertanyaan saya apakan undang2 sengaja di buat samar2 sehingga bisa dipermainkan dan di putarbalikkan, astagfirullah. mudah-mudahan tidak begitu. tinggal satu KPP lagi yang belum saya datangi, apa perlu saya datangi? dengan mengharapkan penjelasan yang tidak sinkron lagi antara petugas dirjen pajak. sepertinya petugas yang digaji dari uang pajak perlu penataran dan belajar lebih banyak mengenai undang-undang yang mereka buat sendiri sebelum undang-undang di undangkan. kan kasihan rakyat yang dibuat bingung akibat petugasnya bingung. buat GPI dan KPI yang di berada di pusat, tolong ajak ngobrol si pembuat undang-undang. maunya gimana? gimana maunya? biar jelas semua. [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:pelaut-dig...@yahoogroups.com mailto:pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/