Itulah bung kalau peraturannya rancu/nggak spesifik bahkan ketika anda mencoba 
menanyakan hal tersebut kepada yang" lebih paham" ternyata jawabannya aja 
berbeda2 lantas kalau begini apakah tidak rawan terjadinya penyelewengan tentu 
saja bisa karena tergantung persepsi masing2 bahkan bisa jadi pelaut bisa kena 
apes tiga kali, punya NPWP ditagih sama petugas pajak dan diitung penghasilan 
yang sulit untuk di pastikan penghasilan pertahunnya karena pekerja kontrak dan 
tidak ada perincian gaji, kedua kali disuruh juga bayar fiskal karena dianggap 
NPWP tidak valid karena tidak updated atau laporan pajaknya selalu nihil dan 
ketiganya di denda karena menurut mereka pembayaran pajak kita tidak sesuai 
capee deh........btw KPI or GPI dan semua pelaut indonesia saya sangat setuju 
DEMO untuk menyampaikan aspirasi pelaut dan semoga mendapatkan hasil yang 
terbaik. Pada saat DEMO TITI DJ yah pergi sehat dan pulangpun sehat dan 
mantapkan niat hanya untuk perjuangan NPWP
 jangan terpancing atau terganggu sama yang lain atau di peralat sama siapapun 
nanti malah nggak sampai inti perjuangannya.
Bravo pelaut tut....tut.




________________________________
From: akbar yudishtira <cakra_androm...@yahoo.com>
To: pelaut@yahoogroups.com
Sent: Thursday, January 8, 2009 12:43:34 AM
Subject: [pelaut] petugas pajak juga bingung soal npwp


dua hari terakhir ini saya keliling palembang cari sumber-sumber suara yang 
bisa jelasin secara gamblang masalah npwp,

hari pertama saya pergi ke salah satu KPP yang ada di palembang, kemudian saya 
menghadap "help desk" seorang ibu berumur sekitar 45 tahun, saya yakin si ibu 
bisa menjelaskan secara lengkap karna saya yakin si ibu sudah lama kerja di 
departemen keuangan.
tetapi setelah saya menjelaskan bahwa diri saya bekerja sebagai pelaut yang 
berlayar di perusahaan asing, dan beroprasi tidak di Indonesia dan saya berada 
di luar negeri lebih dari 183 hari, kemudian si ibu tertegun, lalu menyarankan 
saya untuk menghadap kasi pelayanan. 
lalu saya menemui bapak berumur sekitar 50 tahun, si bapak berkata "oh kalau 
begitu anda tegolong wajib pajak luar negeri (UU No 36 th 2008 pasal 2 ayat 4), 
anda boleh membuat NPWP tetapi pada pengisian SPT di tuliskan penghasilan 
NIHIL" karna wajib pajak luar negeri hanya membayar pajak dari penghasilan yang 
di dapatkan di Indonesia saja (penjelasan UU No 36 pasal 2 ayat 2 bagian a ).
tapi saya belum puas lagi dengan penjelasan si bapak.
kemudian keesokan harinya saya pergi ke KPP lainya, lalu saya kembali menghadap 
Help desk, dan saya bertemu dengan anak muda umurnya sekitar 25 th. dengan 
penjelasan dari saya yang sama tentang profesi saya kemudian dia berkata kalau 
saya tikak perlu bikin npwp, karna saya tidak di kenakan pajak shubungan dengan 
pekerjaan saya yang saya jelaskan di atas. tetapi dia menyarankan saya membuat 
npwp karna mungkin suatu saat saya berada di indonesia lebih dari 183 hari. 
saya belum juga puas dengan penjelasan si anak bau kencur yang sama baunya 
seperti saya. lalu saya di sarankan menghadap Kabid Humas kanwil Dep Keu 
sumatera selatan.
hari sudah menjelang sore , dengan pede nya saya menghadap si pejabat.
lalu kembali saya menjelaskan siapa diri saya dan pekerjaan saya ini. lalu dia 
berkata anda adalah wajib pajak dalam negeri, karna anda warga negara indonesia 
yang ber KTP indonesia. tetapi saya membantah hal itu, saya bilang kalau di 
undang-undang tidak dijelaskan tentang WNI dan WNA, yang di sebutkan hanya 
"orang pribadi".
dia berkata lagi ; itulah bahasa hukum , ???????????? , lalu saya berkata 
dengan nada sedikit mengejek, seharusnya bahasa hukum harus jelas tidak 
samar-samar kayak gini, hukum kan untuk rakyat dan  harus dimengerti oleh 
rakyat tidak dibuat samar2. siapa sih yang bikin undang-undang? dia berkata 
pemerintah kemudian disetujui oleh DPR kemudian di undangkan, pemerintah dalam 
hal ini saya kira adalah dirjen pajak.
pertanyaan saya apakan undang2 sengaja di buat samar2 sehingga bisa 
dipermainkan dan di putarbalikkan, astagfirullah. mudah-mudahan tidak begitu. 

tinggal satu KPP lagi yang belum saya datangi, apa perlu saya datangi? dengan 
mengharapkan penjelasan yang tidak sinkron lagi antara petugas dirjen pajak. 
sepertinya petugas yang digaji dari uang pajak perlu penataran dan belajar 
lebih banyak mengenai undang-undang yang mereka buat sendiri sebelum 
undang-undang di undangkan.
kan kasihan rakyat yang dibuat bingung akibat petugasnya bingung.

buat GPI dan KPI yang di berada di pusat, tolong ajak ngobrol si pembuat 
undang-undang. maunya gimana? gimana maunya? biar jelas semua. 










[Non-text portions of this message have been removed]

    

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:pelaut-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to