tulisan ini saya kutip dari www.pajak.go.id yang dikutip dari harian bisnis 
indonesia.
mudah-mudahan ini mebantu kita, daripada minta penjelasan yang tidak jelas dari 
petugas pajak yang gak tau jelas tentang peraturan pajak, mendingan saya cari 
sendiri dari sumber website paja sendiri. silahkan dibaca dan dinikmati kalo 
kurang sedap silahkan di tambah bumbu sendiri.

Pajak TKIDi
tempat terpisah, Darmin menegaskan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang
bekerja di luar negeri tidak perlu menyampaikan surat pemberitahuan
(SPT), apabila telah bekerja dan tinggal di luar negeri lebih dari 183
hari dalam setahun."Kalau dia [TKTKW] bekerja
dan tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun mereka
[digolongkan] WP luar negeri," tegasnyabeberapa waktu lalu.Penegasan
tersebut menjawab keresahan mengenai penetapan status perpajakan bagi
TKI yang bekerja di luar negeri apakah digolongkan WP dalam negeri atau
WP luar negeri.Dengan berstatus sebagai WP luar
negeri, TKI tidak lagi dikenai pungutan pajak penghasilan (PPh) atas
penghasilannya selama dia bekerja dan tinggal di luar negeri. Mereka
hanya dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak
sepadan,dan tidak wajib menyampaikan SPT.Akan
tetapi, apabila pekerja itu berstatus sebagai WP dalam negeri,(lebih dari 183 
hari di  dalam negeri) TKI
tersebut akan dikenai pungutan PPh baik yang diterima atau diperoleh
dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Mereka akan dikenai pajak
berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum, dan wajib menyampaikan
SPT.Dalam APBN 2009, penerimaan pajak
ditergetkan tumbuh 21,65% atau Rp650,29 triliun, lebih rendah dari pada
target APBN-P 2008 sebesar 23,52%. Penurunan proyeksi tersebut karena
mempertimbangkan revisi UU PPh terkait dengan penerapan tarif PPh 
baru.Penerimaan
pajak pada 2009 akan dioptimalkan dari PPh dengan target Rp364,4
triliun. Untuk target penerimaan Pajak Pertambahan Nilai adalah
Rp245,43 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan Rp36,16 triliun dan pajak
lainnya Rp4,27 triliun.(15/16) 
bagaimana dengan cerita diatas langsung dari si BIG BOSS nya pajak indonesia. 
yang dapat saya terjemahkan adalah, bagi pelaut yang bekerja di perusahaan 
asing dan beroperasi selama lebih dari 183 hari di luar negeri tergolong wajib 
pajak luar negeri.  dan wajib pajak luar negeri hanya membayarkan pajak yang 
didapatkan di indonesa. dan uang yang di dapat di luar negeri tidak di kenakan 
pajak. mudah-mudahan yang saya terjemahkan betul-betul benar. amin
jadi saya gak perlu ke KPP yang satu lagi daripada saya ngomel2 gak karuan 
buang-buang bensin keliling kota. mendingan nongkrong di rumah, log on internet 
sambil main game.

 
         
        
        








        


        
        


      

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:pelaut-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to