korupsi gimana pak?\ apa perlu pelaut menjelaskan asal usul hartanya? ingat pelaut bukan penyelenggara negara pelaut cari duit hampir 89 % pake duit sendiri, bukan kayak PNS kalopun pelaut kesulitan menjelaskan asla usul hartanya so what?// mungkin aja dia dari ngepet ato pelihara tuyul ya khan yg penting bukan korupsi uang neggara lha wong pejabat negara & DPR aja ada yg sampe sekarang belum laporkan kekayaannnya
ngapain lapor lapor?emang kalo lagi nganggur dikasi kerjaan sama negara???? please deh!!!! --- On Tue, 9/7/10, David Mareng <davidmar...@yahoo.com> wrote: From: David Mareng <davidmar...@yahoo.com> Subject: Re: [pelaut] RE: NPWP To: pelaut@yahoogroups.com Date: Tuesday, September 7, 2010, 4:18 PM met malam kawan2 pelaut.. Saya mau bagi pengalaman mengenai NPWP. 1. Memang benar sekarang kalo mau beli sesuatu ato pinjam uang dibank diatas 50 jt harus ada NPWP 2. Kalo kita sdh mempunyai NPWP harus lapor tiap tahun n tidak perlu bayar pajak (untuk yg bekerja diluar negri) caranya: a. Download form 1770 , 1770 s. 1770 ss di website pajak lalu kita isi data diri & no NPWP & dengan daftar gaji 0 (NIL) dan secara otomatis semua akan terisi 0 ( NIL) semua ini sdh otomatis kalkulasi dari pajak. b. Perhatian waktu mengisi jenis harta kekayaan di form 1770 ss harap benar2 atau sesuai misal kalo emang punya 2 rumah, 1 mobil,1 sepeda motor, tabungan 200 jt ya diisikan karena ini untuk bukti bila tahun depan harta kita bertambah contohnya tambah rumah uang pembeliannya bisa dipertanggungjawabkan dari mana jadi bukan hasil korupsi. c. Diusahakan PKL harus disahkan dikedutaan ato disyahbandar sebagai bukti kalo kita memang bekerja dikapal tersebut dan difotokopi untuk diserahkan d. setelah diserahkan anda akan menerima secarik kertas laporan pajak semacam kwitansi besarnya 3. Download PERPU PAJAK No 2 thn 2009 ini menerangkan dipasal 3 PERPU tersebut bahwa untuk pekerja indonesia yg bekerja diluar negri lebih tidak dikenakan pajak. Jadi kl kantor pajak tanya sodorkan saja PERPU tsb. Akhir kata bila ada kekurangannya bisa diliat di form masing2 n PERPU PAJAK NO 2 thn 2009 n web site PAJAK ________________________________ From: kurniawan abadi <kurniawan_ab...@hotmail.com> To: pelaut@yahoogroups.com Sent: Tue, September 7, 2010 2:09:32 PM Subject: RE: [pelaut] RE: NPWP Salam pelaut.. Mungkin saya boleh urun rembug dalam pembahasan ini.. Saya juga denger juga sih.. Kita pelaut khan bekerja diluar negeri, sudah dipotong pajak dari perusahaan setempat, artinya pajak penghasilan kita masuk ke pemerintah setempat.. Namun setelah kita pulang ke Indonesia dengan membawa segepok duit buat istri ato keluarga kita, khan tidak cuman buat ditabung doang khan ? duit itu pasti buat keperluan sehari-hari ato untuk investasi.. Saya ingin menyoroti tentang investasi, setiap kali kita akan membeli rumah, tanah, mobil dan sebagainya.. BIASANYA kita akan ditanya berapa nomor NPWP kita, dengan kata lain, NPWP akan berguna jika kita membelanjakan hasil keringat kita yang kita dapat dari luar negeri. Namun hal ini bisa juga diakali dengan mengatasnamakan produk investasi kita ke istri atau keluarga, akan tetapi tetap akan ditanya berapa nomor NPWP istri atau keluarga. Seyogyanya memang setiap orang memiliki NPWP untuk kelancaran aktivitas kita kelak dikemudian hari. Mohon petunjuk temen2 yang lain, mungkin tulisan saya bisa dikritisi atau ada sanggahan/tambahan. Trims To: pelaut@yahoogroups.com From: suyatno.ngan...@gmail.com Date: Sun, 5 Sep 2010 06:22:08 +0700 Subject: Re: [pelaut] RE: NPWP kenapa harus bayar pajak kalau uang pajak selalu diselewengkan sama oknum pajak yang tidak bertanggung jawab,,dan penggunaannya ngak di ketahui jelas,,,,itulah kutipan sebagian orang yang ngak tahu menahu apa itu pajak,termasuk saya sendiri,,,bagaimana tidak kecewa kalau d instansi pemerintahan masih banyak yang mencari kekayaan diri sendiri alias KORUPSI,, semoga ini bisa di jadikan perhatian kita sebagai pelaut yang selalu ditipu sama oknum yang memanfaatkannya. Bravo pelaut Pada tanggal 04/09/10, syamsuddinpar...@yahoo.co.id <syamsuddinpar...@yahoo.co.id> menulis: > Setiap warga negara yang baik harusnya lapor ke departemen pajak,tiap > tahunnya kalau sudah ada npwp > -----Original Message----- > From: Haruddin Rola > Sent: 08/08/2010, 4:57 pm > To: pelaut@yahoogroups.com > Subject: Re: [pelaut] Re: NPWP > > > > trnyata kita punya masalah sama/hampir sama setelah 1 thn 8 bln saya > mengambil > no npwp blm prna sya gunakan sampai sekarang mohon penjelasan kalau tidak d > igunakan apakah akan ada tagihan dari pihak pajak atau tidak ada tagihan > sama > sekali. thank's > > > > > ________________________________ > From: Maiwa putra Tamrin <masspul_s...@ymail.com> > To: pelaut@yahoogroups.com > Sent: Sun, August 8, 2010 7:15:32 AM > Subject: [pelaut] Re: NPWP > > > terima kasih byk kepada semua rekan2 yg telah menjelaskan dengan gamblang > tentang NPWP di group ini,, sangat2 membantu buat saya pribadi dan tentunya > buat > > rekan2 yg lain,,, terus terang saya buta dengan peraturan yg 1 ini, walaupun > sudan 1,5 thn kartu tersebut di dompet saya,,,, > > Bravo Pelaut Indonesia > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: pelaut-dig...@yahoogroups.com pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/